Contoh alat peraga kampanye (APK) yang dicopot paksa oleh petugas lantaran melanggar ketentuan pemasangan APK yang disepakati bersama. (Foto: Net.)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Bersama sejumlah pihak, KPU Sulawesi Barat (Sulbar) gelar rapat koordinasi (rakor) terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 di d’Maleo Hotel and Convention Mamuju, Rabu, 19 September 2018.

Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, rakor ini kita laksanaknan untuk menentukan titik-titik pemasangan APK tingkat provinsi di Pemilu 2019.

“Saya harap hal seperti ini sudah dilakukan di tingkat kabupaten sehingga titik-titik atau lokasi yang telah disepakati di tingkat kabupaten, kalau tidak ada masalah itu juga yang kita tetapkan,” terang Rustang.

Dikonfirmasi, jadi lokasi penetapan APK itu kita ikuti hasil rakor dari masing-masing kabupaten karena yang punya wilayah itu kabupaten.

“Hasil rakor dari KPU kabupten bersama pemerintah setempat, itu pula yang kita akan sampaikan ke Pemprov Sulbar untuk ditetapkan sebagai area umum yang bebas menempatkan APK,” ucap Rustang.

Saat ini, katanya, saya belum tahu berapa jumlah titik penempatan APK di 6 kabupaten. Tapi yang jelas titik-titit penempatan APK kita ikuti dari hasil rakor KPU kabupaten.

Turut hadir dalam rakor ini adalah Anggota KPU Sulbar Adi Arwan Alimin, Kepala Kesbangpol Sulbar Rahmat Sanusi, Karo Ops Polda Sulbar Kombes Pol Moch. Noor Subchan, wakil Danrem 142 Tatag, ketua KPU kabupaten se-Sulbar dan pengurus parpol serta LO parpol dan calon perseorangan.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini