
TRANSTIPO.com, Mamuju – Ombudsman RI Sulbar meminta BPJS ketenagakerjaan memaksimlakan program perlindungan kepada pekerja, khususnya para pekerja di sektor-sektor rentan.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi keterpaduan pelayanan kesehatan antara BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, di kantor BPJS Kesehatan cabang Polewali Mandar, Selasa, 21 November 2017.
Ombudsman RI Sulbar sebagai salah satu lembaga pengawas pelayanan publik, ikut mendorong BPJS ketenagakerjaan memberikan perhatian dan pelayanan kepada tenaga kerja rentan, sebagai pekerja bukan penerima upah yang penghasilannya yang cukup untuk hanya membiayai kehidupannya sehari-hari.
Berdasarkan temuan Ombudsman sebagian besar pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar yang mutlak yang harus bisa dinikmati oleh masyarakat, termasuk warga Sulawesi Barat secara umum.
“Berdasarkan data temuan kami di beberapa kabupaten maupun pengaduan masyarakat, masih banyak pekerja rentan yang tidak mendapat jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan seperti tukang ojek, pekerja di SPBU, sopir angkutan dan nelayan, sementara mereka sangat rentan dan harus mendapatkan perhatian,” kata Lukman Umar.
Selain itu ia menegaskan, setiap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja agar mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi para pekerja baik untuk kesehatan maupun jaminan di hari tua.
FRENDY CHRISTIAN/HUMAS OMBUDSMAN SULBAR