
TRANSTIPO.com, Mamuju – Wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari sebut bahwa Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Mamuju memiliki nilai srategis.
Kata Irwan Pababari, PAW sebagai proses politik yang harus dilakukan untuk melengkapi formatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), nilai pertama bagi partai politik di mana akan hadir kader baru yang dapat mendorong laju mesin partai yang bersangkutan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Nilai srategis kedua, lanjut Wabub Mamuju Irwan Pababari, tentu bagi individu kader yang mendapat tanggung jawab mengabdi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju.
Perannya tentu akan sangat dibutuhkan untuk menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi kontrol seperti yang diamanahkan undang-undang, dan harus dijalankankan dengan bekerjasama bersama seluruh anggota legislatif lainnya.
PAW dalam Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Mamuju yakni Dekapolis Samatimbang menggantikan Ronal Maila. Keduanya merupakan kader Partai Demokrat Mamuju. PAW ini berlangsung di DPRD Mamuju, Kamis, 2 November 2017.
PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 188.4/645/SULBAR/X/2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Mamuju sisa masa jabatan 2014–2019.
Di tempat berbeda, Ketua DPRD Mamuju Hj. Sitti Suraidah Suhardi mengungkapkan, PAW adalah hal biasa, karena partai tidak bisa berjalan jika ada salah satu anggota yang memang sudah tidak mampu menghadiri berbagai rapat. Dan, memang dalam kondisi yang sudah tidak sehat, sehingga partai menginstruksikan kepada kami—sesuai aturannya—maka proses PAW yang sudah kita pertimbangkan jauh sebelumnya serta bertemu dengan pihak keluarga maka hari ini resmi kita lakukan pelantikan.
“Saya berharap dengan pelaksanaan PAW ini bisa menyelesaikan tanggung jawab di DPR sehingga tidak terjadi ketimpangan lagi, karena dipartai demokrat sudah tidak sempat mengikuti pembahasan karena ada kader yang aktif olehnya kedepan kita akan disibukkan pembahasan APBD Pokok, hal ini tentunya dibutuhkan pemikiran – pemikiran yang cerdas dan kekuatan fisik untuk menghadiri rapat dan itulah tanggung jawab sebagai anggota dewan untuk bersuara,” jelas St. Suraidah Suhardi.
LISA SARI DEWI Kontributor