Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 tahun 2018.
TRANSTIPO.con, Mamuju – Pemerintah Kelurahan Karema, Kacamatan Mamuju mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 34 Tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak di Kabupaten Mamuju.
Ditemui di ruang kerjanya, Lurah Karema Rahmat Nur mengatakan, pihaknya baru selesai melaksanakan sosialisasi Perbup No 34 Tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak di Kota Mamuju, Kamis, 21 Februari 2019.
“Kalau kita di Kelurahan Karema, dari tahun kemarin selalu ada kendala masalah hewan ternak yang liar, dan kita sudah sosialisasikan Perbup No 34 Tahun 2018 tentang penertiban hewan ternak,” terang Rahmat Nur.
Langkah yang kami sudah lakukan yaitu menghimbau kepada setiap kepala lingkungan, agar semua ternak liar yang ada di wilayah lingkungannya supaya ditertibkan.
Apa sanksi yang diberikan jika ada ternak warga masih ditemukan berkeliaran di kota Mamuju?
Rahmat mengatakan, jika masih ada ternak warga yang berkeliaran apakah itu sapi atau kambing, maka akan kita berikan sanksi sesuai aturan Perbup No 34 Tahun 2018.
“Sanksi untuk ternak besar (sapi) sebesar Rp150 ribu untuk tangkapan pertama, sedangkan untuk ternak kecil (kambing) sebesar Rp75 ribu juga untuk tangkapan pertama,” beber Rahmat Nur.
Menurutnya, jika masih ada ternak yang ditangkap dengan pemilik yang sama maka itu akan dikenakan sanksi yang lebih besar. Sanksi untuk ternak besar Rp450 ribu dan ternak kecil Rp275 ribu.
“Jika masih ada ternak yang ditangkap ketiga kalinya dengan pemilik yang sama, maka 7 hari tidak ada tebusan, ternak tersebut kita akan lelang,” jelas Rahmat Nur. (Tanyangan ini Dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju)
ARISMAN