Perubahan Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadhan 1443 H

1073

TRANSTIPO.com, Tobadak – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar, menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Aturan ini, berdasarkan dalam surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dengan Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja bagi ASN.

Dalam SE tersebut tertulis bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan pukul 08:00 – 15:00 pada hari Senin – Kamis.

Untuk jam Istirahat sendiri diberikan pukul 12:00 – 12:30.

Sementara, untuk hari Jum’at jam kerja pada pukul 08:30 – 15:30, dan waktu Istirahat pukul 11:30 – 12:30.

Untuk Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan pukul 08:00 -14:00 untuk hari Senin hingga Sabtu dengan waktu Istirahat pukul 12:00 – 12:30.

Sedang untuk hari Jum’at jam kerja pukul 08:00 – 14:00, dan waktu Istirahat 11:30 – 12:30.

Selain perubahan jam kerja ini, upacara tiap Senin nya juga dilakukan penundaan sementara selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

RULY SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini