Keluarga Korban di Tahanan Datangi Polres Mateng

3197

TRANSTIPO.com, Tobadak – Puluhan warga Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng), datangi Mako Polres Mateng, Jum’at 25 Februari 2022.

Pihak keluarga korban yang meninggal yang diduga dianiaya dalam tahanan Polres Mateng.

Korban yang inisial SL (40) merupakan tahanan Mako Polres Mateng yang diamankan pada Rabu malam, 23 Februari 2022, pukul 24.00 WITA di kediamannya di Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Mateng.

Pada Kamis, 24 Februari 2022, sekitar pukul 04.00 WITA, hanya selang beberapa jam, korban dilarikan ke RSUD Satelit Tobadak dengan kondisi fisik luka lebam di bagian muka dan badan. Tak lama, korbab meninggal dunia.

Korban ini diamankan karena dugaan pelaku pemerkosaan kepada seorang gadis, dan masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian Mateng.

Kejadian ini membuat keluarga korban meminta bukti dan kejelasan kronologi penganiayaan selama dalam tahanan.

Keluarga korban sangsi atas kejadian penganiayaan yang hanya berlangsung beberapa jam yang membuat korban kehilangan nyawa.

Menurut Rahman, salah seorang keluarga korban, menilai kejadian ini janggal sehingga kami datang meminta kejelasan, seperti apa kronologisnya.

“Kenapa bisa keluarga kami yang diamankan di sini tak diketahui jika dianiaya. Korban diketahui oleh petugas setelah tak berdaya dalam tahanan,” terang Rahman.

Pihaknya meminta agar secepatnya diusut. Selain itu, kata Rahman, minta agar pihak kepolisian mengevaluasi kejadian ini agar tidak terulang kembali.

Di tempat yang sama, Neila, kelurga terdekat korban menambahkan, dirinya menyesalkan atas kejadian yang menimpa almarhum.

“Kami keluarga sangat menyayangkan apa yang menimpa keluarga kami, padahal waktu diambil dari rumah janji polisi bahwa almarhum akan amankan, dan tidak akan terjadi apa-apa, apalagi mau dipukul, tapi nyatanya ada kekerasan dalam sel tapi pihak polisi tak mengetahui,” sesal Neila.

Kasat Reskrim Polres Mateng, Ipda Argo Pongki Atmojo mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut, dan berharap pihak keluarga korban memberikan kepercayaan kepada penegak hukum.

“Dari 15 orang tahanan yang telah dimintai keterangan, melalui gelar perkara, kami sudah tetapkan 12 tahanan yang dijadikan tersangka, masing-masing ada perannya,” terang Argo.

Menurut Argo, tersangka-tersangka pelaku penganiayaan ini, sambil menjalani hukuman sebelumnya kita juga lanjutkan terkait kasus yang mereka hadapi saat ini.

“Kami berharap kepada pihak keluarga korban, beri kepercayaan pada kami, karena kami akan usut tuntas secara hukum,” tegas Argo.

Salah seoranh tokoh pemuda di Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Mateng, juga ikut memberikan tanggapan.

Nirwan Ca’ali menyayangkan atas dugaan adanya kelalaian dari pihak kepolisian terhadap keamanan tahanan.

“Terlepas kita bicara soal kasus dugaan yang dilakukan oleh si korban, tentu akan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nirwan, Jum’at, 25 Februari 2022.

Menurut Nirwan, perlindungan hukum terhadap tahanan, tertuang dalam Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009, yang bunyinya: “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini