Kepala Bidang Pembina Sekolah Dasar Kabupaten Mamuju Tengah Marhuding S.Pd.i (Foto: Ruli)

TRANSTIPO.com, Topoyo – Beberapa waktu lalu di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), menghukum siswanya hingga berujung pemindahan, dua siswa itu harus relah menerima kenyataan meskipun pahit baginya.

Kedua siswa Greis Vani Totong (15) dan Desi Yanti (15) harus relah meninggalkan sekolah tempat ia menimbah ilmu hanya karena cuitan yang diunggah di grup messager yang dianggap pihak sekolah bernada provokasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembina Sekolah Dasar Kabupaten Mateng Marhuding mengatakan, keputusan tersebut sangat merugikan siswa, sebab keputusan yang diambil dinilai terburu-buru dan terkesan ada dendam pribadi antara siswa dan salah satu guru di sekolah tersebut.

Dikatakannya, sebagai guru profesional harusnya memberikan kebijakan terhadap siswa, kedua siswa itu harus  diberikan bimbingan dan pelatihan khusus sehingga dengan begitu antara murid dan guru  dapat terjalin komunikasi yang baik dan terjalin hubungan emosional yang positif.

“Selaku guru pendidik harusnya hubungan antara murid dan guru terjalin dengan baik, begitupula dengan guru dan orang tua siswa, saling terbukaan agar proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai yang kita harapkan bersama,” kata Marhuding, Sabtu, 21 Desember 2019.

Marhuding bilang, guru yang profesional tidak cukup hanya dengan mengajar, tetapi juga diperlukan interaksi yang baik dengan semua siswa. Dikatakannya guru profesional harus memiliki empat kompetensi yaitu, pedagogik kepribadian, profesionalisme dan sosial.

“Kompetensi profesional ini adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola proses belajar mengajar,” tuturnya.

Lanjut Marhuding mengatakan, hal ini ada kaitannya dengan Undang-ndang Republik Indonesia oomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru, yang menyatakan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

“Ini sebenarnya yang harus dipedomani semua guru-guru, sementara di SMK 1 Tobadak sepertinya hal ini tidak berlaku,” katanya.

Sebab kata Marhudding, berdasarkan informasi dari keluarga kedua siswa ini, tidak diberikan kebijakan oleh pihak sekolah minimal berupa teguran, kemudian setelah itu ada proses bimbingan kepada keduanya.

“Sehingga saya menganggap bahwa ada beberapa guru yang ada di SMK 1 Tobadak tidak memahami yang namanya guru propesional serta tidak berkompetensi,” kata Marhuding.

Apalagi pengakuan siswa dan keluarganya lanjut Marhuding, kedua siswa tersebut baru pertama kali melakukan  hal semacam itu dan tidak diberikan kebijakan.

“Intinya sebelum mengambil keputusan harus dipertimbangkan berlebih dahulu jangan buru-buru akhirnya merugikan bagi siswa,” pungkasnya.

RULI SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini