TRANSTIPO.COM, Topoyo – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) akan umumkan anggaran Pilkada Mateng yang tak terpakai pada pilkada lalu jika sudah menerima surat resmi dari MK — pasca gugatan, jika ada.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris KPU Mateng Ahmad, di ruang kerjanya di Topoyo kepada transtipo, Kamis, 24 Desember 2020.
Ahmad menuturkan, jumlah anggaran yang tak terpakai di pilkada lalu hingga saat ini belum ia ketahui dengan pasti.
Selain itu, dana anggaran pilkada yang telah terpakai hingga saat ini, juga belum ia ketahui, sebab hal itu, kata Ahmad, karena masih dalam proses tahapan pilkada dan masih berjalan hingga sampai Februari 2021.
“Saat ini juga masih menunggu laporan yang masuk, serta perekapan,” ujarnya.
Seperti hari ini, sambungnya, kegiatan penyerahan audit dana kampanye, sehingga anggaran dana pilkada baik terpakai maupun tak terpakai belum dapat diketahui.
KPU Mateng juga masih menunggu surat resmi dari MK, sebab jika surat ini belum kami terima, kami pun belum bisa mengumumkannya.
“Jika surat resmi dari MK, kami sudah terima, baru bisa kita umumkan, itu pun sesuai aturan lima hari setelah menerima surat tersebut,” terangnya.
Meski demikian Ahmad mengatakan, pada tanggal 30 Desember 2020 akan dilakukan pengumuman anggaran tersebut
sebab di situ akan dilaksanakannya pengumuman anggaran, baik yang terpakai maupun tidak terpakai.
“Tetapi di 30 Desember nanti akan dilakukan pengumumannya,” kata Ahmad.
Hanya saja kata Ahmad, untuk penyerahan anggaran yang tak terpakai, akan diserahkan langsung ke kas daerah di bulan Februari 2021.
RULI SYAMSIL