Jaring Community Kabupaten Mamasa saat melakukan audence bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, terkait penolakan rencana pertambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Mamasa oleh PT. Monzanite San. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.COM, Mamasa – Rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Mamasa, kini memasuki tahap pengurusan izin produksi.

Sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin produksi, pihak perusahaan mesti melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dalam proses penyusunan Amdal, pihak perusahaan wajib melakukan sosialisasi dan kajian public, untuk memperoleh respon dan masukkan dari masyarakat.

Untuk diketahui, rencana penambangan LTJ akan menyisir sejumlah desa di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Mamasa. Masing-masing Kecamatan Aralle, Kecamatan Buntu Malangka (Bumal) dan Kecamatan Mambi.

Namun rencana penambangan LTJ oleh PT. Monzanite San ini, menuai penolakan dari berbagi kalangan, lantaran dinilai merusak tatanan Sumber Daya Alam (SDA) di daerah tersebut.

Berdasarkan papan pengumuman PT. Monzanite San untuk sosialisasi dalam tahap penyusunan Amdal, diketahui luasa area yang akan ditambang sekitar 9.390,8 hektar.

Luas keseluruhan wilayah Kabupaten Mamasa sekitar 3.005,88 kilometer persegi atau 300.588 hektar. Jika area penambangan itu seluas 9.390,8 hektar, maka ada sekitar 3,124143 persen area tambang LTJ di Kabupaten Mamasa.

Hal ini menjadi kegelisahan bagi Jaring Community (J-Com) Kabupaten Mamasa, sehingga berdasarkan kajiannya dampak positif yang dihasilkan tambang tersebut terbilang kecil dibandingkan dengan dampak negatif di tengah masyarakat.

Demgan begitu, J-Com Kabupaten Mamasa secara tegas menyatakan menolak rencana penambangan yang akan dilakukan PT. Monzanite San di wilayah Kabupaten Mamasa.

Bukan tanpa alasan, berdasarkan kajian secara ekonomi dampak positif yang dihasilkan aktivitas pertambangan tentu ada, namun akan menghabisi eskosistem alam dan meninggalkan kerusakan yang teramat parah.

Selain itu, jika rencana penambangan itu dilanjutkan akan menimbulkan konflik di masyarakat, lantaran akan terjadi pro dan kontra.

“Jangan samapi karena pertambangan mengundang lagi permasalahan di wilayah ini,” kata Kadi Liston Parangka, ketika melakukan audence bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Rabu 19 Agustus 2020.

Kepada Legislatif, Kedi menyampaikan agar dapat membantu masyarakat untuk menolak rencana tambang tersebut, karen sebagian besar masyarakat di daerah tersebut tidak mengindahkan kegiatan itu.

Ia menegaskan, agar persoalan ini dapat benar-benar disikapi dengan serius demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di tengah masyarakat.

“Kalau rencana ini tetap berlanjut maka akan terjadi konflik di masyarakat,” ujar Kedi.

Hal serupa juga disampaikan salah satu anggota J-Com Mamasa, Resky Masran. Ia mengatakan, atas nama masyarakat Salutambun, Kecamatan Bumal dan sekitarnya menolak keras adanya rencana pertambangan di daerah tersebut.

Olehnya itu, ia meminta kepada DPRD Kabupaten Mamasa agar berpihak kepada masyarakat yang menolak kegiatan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

“Karena kalau ini tetap dilanjutkan maka jelas terjadi persoalan dilapangan,” kata Resky Masran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mamasa, Jupri Sambo Makdika mengatakan, hal ini penting untuk disikapi sebelum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengeluarkan izin Amdal.

Pihaknya menyepakati, jika penambangan ini akan berdampak pada lingkungan dan sosial masyarakat. Sehingga kata dia, sangat perlu untuk dilakukan tindakan.

Apalagi kara Jupri, saat melihat gerakan masyarakat yang menolak keras kehadiran tambang tersebut, dan akan menimpa konflik di masyarakat, maka hal itu perlu untuk dilakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu.

Ia meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, untuk mengkaji dalam-dalam sebelum melakukan tindakan.

“Persoalan ini kami akan kawal, kita berharap Pemda tidak mengeluarkan Amdal sebelum melakukan kajian terlebih dahulu,” kata Jupri Sambo Makdika.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamasa, David Bamba Layuk mengatakan, terkait isu adanya rencana penambangan di wilayah Kabupaten Mamasa, pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi.Ia hanya sekilas mengetahui dari beberapa media daring.

Jika pertambangan itu hanya akan merusak, sebagi wakil rakyat tentu dirinya juga tidk menyetujui rencana tersebut. Namun, pihaknya belum dapat mengambil keputusan lebih jauh sebelum mendapatkan penjelasan dari Pemda.

“Kalau kami sudah dengar penjelasan Pemda, baru kami bisa ambil kesimpulan,” katanya.

Pihak DPRD akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terlebih dahulu bersama dengan Pemda juga menghadirkan pihak perusahaan PT. Monzanite San sebelum mengambil keputusan lebih jauh.

“Kita agendakan besok untuk memanggil Dinas DLHK untuk RDP, kata Ketua Komisi II, Jupri Sambo Makdika.

Besok, Kamis 20 Agustus 2020 pihak legislatif akan memanggil Dinas DLHK Kabupaten Mamasa, untuk melakukan RDP terkait rencana penambangan di wilayah Kabupaten Mamasa.

WAHYUANDI

1 KOMENTAR

  1. Pemerintah harus mengkaji secara detail sebelum memberikan izin bagi perusahaan untuk melaksankan tugas, sebab dalam analisis kami sebagai orang yang netral bahwa jikalau pemerintah mengizinkan berarti sama halnya pemerintah sendiri yang sengaja memunculkan permasalahan bagi masyarakat setempat, saya sepakat bahwa ketika rencana ini berlanjut maka yang ada adalah konkalikong antara warga, kemudian juga akan mengundang kesensaraan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan ke Muliawan Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini