Kantor Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa. (Foto: Dok transtipo 2 Juli 2020)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Peristiwa penyegelan Kantor Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat sorotan dari berbagi pihak.

Bukan tanpa alasan, aksi penyegelan kantor Desa Botteng yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, dianggap sebua pelanggaran pidana. Namun, berujung perdamaian belaka.

Pada Selasa 14 Juli 2020 lalu, pihak Polres Mamasa melakukan mediasi terhadap kedua bela pihak, dan sepakat didamaikan. Lantaran dianggap tidak menimbulkan kerugian masyarakat.

Berdasarkan keterangan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal Polres Mamasa, Ipda Gusti Muhammad Rifa Adabi, terkait penyegelan kantor Desa Botteng itu dianggap sudah tidak ada masalah karena tidak mengakibatkan kerugian masyarakat.

“Saya rasa itu sudah tidak ada masalah lagi, karena mantan desa juga sudah mengakui kesalahannya dan juga kepala desa, jadi kami sudah mediasi dan kedua bela pihak sepakat berdamai,” kata Kanit Tipikor, Ipad Gusti Muhammad Rifa.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamasa, Semuel SH mengatakan, perjanjian yang dilakukan oleh mantan kepala desa dan kepala desa dinyatakan melanggar hukum. Apalagi berujung pada penyegelan fasilitas umum.

“Itu benar-benar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh si penyegel fasilitas umum,” kata Semuel ketika dikonfirmasi, Jumat 17 Juli 2020.

Kata dia, perjanjian yang dibuat itu tidak memiliki dasar hukum, sehingga hal itu dinyatakan pelanggaran pidana. Karena apa yang tertuang dalam surat perjanjian itu tidak halal atau bertentangan dengan hukum.

“Sementara perjanjian itu, bertentangan dengan Undang-undang, jadi saya kira itu pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia Kabupaten Mamasa, Andi Waris Tala mengatakan, peristiwa yang terjadi di DesaBotteng, murni tindak kejahatan.

Karena kata dia, dalam surat perjanjian itu terjadi kemufakatan jahat antara kepala desa terpilih dengan mantan kepala desa.

“Poin-poin komitmen sangat jelas, khususnya pembagian komisi ADD setiap pencairan triwulan satu dan dua. Komitmen itu sangat merugikan masyarakat,” terang Andi Waris Tala.

Menurut Andi Waris Tala, komitmen yang dilakukan antara kedua bela pihak itu, yang berujung merugikan masyarakat. Tentu dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Jadi saya heran kalau itu dianggap tidak ada masalah,” katanya.

Jika hal ini lanjut dia, tidak ditindaklanjuti maka jangan heran jika kedepan hal serupa, kembali terjadi di desa-desa lain dalam lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Mamasa.

Secara tidak langsung, pihak berwajib memberikan peluang bagi oknum-oknum, untuk membuat komitmen yang merusak tatanan demokrasi di Kabupaten Mamasa secara umum.

“Kalau kasus ini dianggap tidak ada masalah, maka proses demokrasi kotor di Mamasa dibiarkan, sangat disesalkan,” tandasnya.

Menurut salah seorang warga Desa Botteng, Gazali, hingga Rabu 15 Juli 2020, kantor Desa Botteng masih tertutup rapat. Bahkan kata dia, aktivitas perkantoran dilaksanakan di salah satu gedung milik transmigrasi di Dusun Pao-pao, Desa Botteng.

“Waktu saya lewat belum terbuka, yang saya tau aparat desa berkantor sementara dalam Gedung di Dusun Pao-pao,” kata Gazali ketika dikonfirmasi, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 Wita.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini