Satuan Reskrim Polres Mamasa, saat melakukan pers rilis terkait penangkapan pelaku, di Markas Polres Mamasa, Selasa 28 Januari 2020, siang tadi. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Pelaku pencabulan anak kandung, adek kandung, dan sepupu sekali, berhasil diungkap Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Terungkap, perbuatan memalukan itu dilakukan MK (60) ayah korban sendiri, DM (22) kakak korban, dan DA (22) sepupu sekali korban, terhadap LL (17).

Ketiganya saat melakukan perbuatan asusila tidak saling mengetahui, masing-masing pelaku melakukan perbuatan di tempat berbeda.

Fakta tersebut terungkap saat Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto beserta jajaran, didamping Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamasa Festy Paotonan, saat melaksanakan pers rilis penangkapan pelaku, di Markas Polres Mamasa, Selasa 28 Januari 2020, siang tadi.

Dalam keterangannya, Dedi menyampaikan, tiga tersangka yakni MK, DM, dan DA, warga Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, bermula melakukan perbuatan biadabnya sejak tahun 2016 silam, saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas enam karena tergoda dengan bodi korban yang montok.

Dedi menerangkan, kejadian berawal saat MK (ayah korban) tak mampu membendung nafsu birahinya melihat keelokan tubuh putrinya, hingga memaksa korban untuk dilayani bak suami istri.

Lanjut Dedi menjelaskan, sementara DM (kakak korban) bermula saat dirinya seringkali menonton vidio porno menggunakan hedpone android miliknya hingga menimbulkan nafsunya, karena tak kuasa menahan diri ia memaksa adik kandungnya disetubuhi untuk memenuhi hasratnya.

Menurut Dedi, tersangka DA (sepupu korban), juga dipicu keindahan tubuh korban, sehingga dirinya pun tak mampu menahan nafsunya, dan memaksa menggauli korban sepulang dari sekolah.

Ketiga tersangka terus melakukan perbuatan asusila terhadap korban ditempat yang berbeda, dan tidak saling mengetahui, hingga korban hamil enam bulan.

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis,” ungkap Iptu Dedi Yulianto.

Dikatakan Dedi, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 pasal 7 UU No 17 tahun 2016 yang diubah dengan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dn pasal 285 KUHP, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

Dedi menambahkan, atas kejadian yang dialami, korban nampak syok dan mengalami gangguan psikis sehingga terus didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa.

Pihaknya juga meminta bantuan kepada Dinas DP3A Kabupaten Mamasa serta Dinas Sosial untuk bersama melakukan pendampingan pemulihan psisikis dan trauma korban.

Ditempat yang sama Kepala Dinas DP3A Festy Paotonan mengatakan, setelah menerima informasi adanya kejadian tersebut pihaknya menurunkan Satuan Tugas (Satgas) PPA berkordinasi dengan Polres Mamasa memberikan pendampingan terhadap korban.

Ia mengatakan, sebagai langkah cepat sesuai perintah undang-undang untuk penanganan khusus sehubungan dengan pemulihan kondisi pisik dan psikis korban.

“Fokus pertama yang dilakukan adalah pemuliham trauma korban atas apa yang sudah dialami,” kata Festy.

Festy bilang, pendampingan akan terus dilakukan hingga korban kembali ke lingkungannya. Atas kasus tersebut pihaknya berharap para pelaku diberi ganjaran yang seberat-beratnya.

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone android serta pakaian korban dan ketiga tersangka saat melakukan aksi biadabnya.

WAHYUANDI

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Meisen Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini