Surat Edaran Bupati Mamasa, menyikapi penyebaran COVID - 19 yang semakin memanas.

TRANSTIPO.com, Mamasa – Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) memutuskan untuk meliburkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantisipasi penyebaran COVID – 19, Namun, para ASN itu hanya libur kantor, tetap bekerja dari rumah.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Mamasa yang ditandatangani Wakil Bupati Martinus Tiranda, Nomor 048/159/Set/III/2020, tanggal 16 Maret 2020.

Meindaklanjuti Intruksi Presiden Repabilk Indonesia dan Surat Gubernur Sulbar, dalam rangka mengartisipasi meluasnya perkembengan COVID – 19 di wilayah Kabupaen Mamasa, maka berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut.

Menghimbau kepeda seluruh mayarakat, untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dilingkungan keluarga dan rumah – rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya dengan memperhatikan langkah – langkah pencet penyebaran COVID  – 19.

Menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap tenang dan tidak cepat terpengaruh oleh berita yang tidak benar (Hoax) terkait COVID – 19.

Menunda atau menghentikan kegiatan – kegiatan yang melibatkan orang banyak dan event – event lainnya yang berprotein mengumpulkan kerumunan orang banyak.

Memindahkan sementara proses belajar mengajar siswa/siswi, Mahasiswa, dari sekolah dan kampus ke rumah masing – masing (belajar di rumah) selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 17 – 30 Maret 2020, kecuali siswa dan siswi yang tengah melaksanakan ujian satuan pendidikan dan ujian nasional di masing – masing berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Selanjutnya dihimbau untuk menyiapkan Hand Sanitizer, Tisu basah dan Masker berdasarkan protokol kesehatan COVID – 19 pada sekolah dan kampus masing – masing.

Menghilangkan seluruh kantor pemerintah dan swasta, Hotel, penginapan, Restoran, Tempat perbelanjaan, untuk menyiapkan Tehersmoscan, Hand Sanitizer, Tisu basah dan Masker di kantor dan unit usaha lainnnya.

Kepada seluruh ASN, PNS, Tenaga Kontrak dan PPT, lingkup Kabupaten Mamasa untuk berkantor di rumah masing – masing selam 14 hari terhitung sejak 17 – 31 Maret 2020, namun, tetap berkoordinasi dengan atasan langsungnya, sedangkan untuk eselon II, III dan IV tetap berkantor. Selanjutnya diharapkan kepada pimpinan OPD memantau kerja masing – masing serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Mamasa melalui Sekretariat Daerah.

Disampaikan kepada seluruh kepala OPD Kabupaten Mamasa, untuk sementara meniadakan upacara hari senin, apel pagi sore dan kegiatan – kegiatan yang melibatkan banyak staf.

Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan ASN, untuk membatasi perjalan keluar daerah terutama ke daerah yang terindikasi terjangkit COVID – 19.

Menutup sementara objek – objek wisata terhitung sejak tanggal 17 – 31 Maret 2020.

Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan, untuk membuka posko pencegahan COVID – 19 dan menyiapkan Tehermoscan, Hand Sanitizer, Tisu basah dan Masker disetiap Rumah Sakit dan Puskesmas serta tempat umum lainnya.

Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamasa, yang mengalami gangguan kesehatan terutama influensa, batuk dan tenggorokan untuk memeriksakan diri pada Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini