TRANSTIPO.com, Mamuju – Di era ini, ketika keterbukaan informasi publik telah dijamin undang-undang, maka publik berhak mendapatkan informasi dari pelbagai kegiatan lembaga publik, dan pemerintah.
Kesbangpol Sulawesi Barat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Barat perlu memedomani undang-undang keterbukaan publik itu. Pasalnya, Kesbangpol dan FKUB ketika mengadakan kegiatan sosialisasi pada Selasa, 23 Agustus 2016, tak melibatkan unsur pers.
Hal ini mendapat perhatian dari Kabinda Sulawesi Barat. Kabinda Sulawesi Barat Hamzah, ketika beri materi dalam Rapat Kerja FKUB Sulawesi Barat, dirinya menyayangkan kegiatan itu sebab tak melibatkan pers.
“Saya sarankan kepada panitia untuk melibatkan pers/wartawan jika ada kegitan sosialisasi seperti ini. Dari tadi saya perhatikan di belakang, tidak ada wartawan, hanya pegawai dan kalangan internal yang hadir,” sindir Hamzah.
Menurut Hamzah, sosialisasi atau kegiatan yang bersifat umum perlu disampaikan kepada publik melalui media cetak, elektronik, maupun online.
“Kecuali kalau itu sifatnya tertutup maka tentu tidak bisa diliput oleh pekerja media. Tapi jika itu sosialisasi seperti ini maka saya kira itu tidak apa-apa,” kunci Hamzah.
ANDI ARWIN