Jawaban PT Pasangkayu Soal Tuntutan Warga Pakava

2027

TRANSTIPO.com, Pasangkayu – Perusahaan sawit milik Astra Group seakan tak pernah lepas dirundung masalah, mulai dari isu lingkungan hingga penyerobotan lahan warga.

Bahkan pemindahan TPS saat pemilu legislatif 2014 lalu sempat menjadi sorotan publik dan mendapat reaksi keras dari beberapa anggota DPRD kala itu.

Persoalan klasik yang selalu jadi perhatian ini kini mencuat kembali kembali ke permukaan. Pasalnya warga Suku Bunggu yang telah mendiami areal lahan yang dulunya masih hutan belantara seakan diambil paksa pihak perusahaan dengan cara klaim HGU.

Padahal menurut warga, meski semenjak tahun 2006 sudah dibicarakan antara kedua belah pihak, namun sampai saat ini belum mendapatkan titik terang. Bahkan hal tersebut diperkuat dengan pernyataan salah seorang anggota DPRD Matra Saifuddin Baso.

Faktanya pada hari Kamis, 13 April, puluhan warga mendatangi gedung DPRD Matra meminta tanah mereka dikembalikan yang termasuk dalam pengusaan HGU PT Pasangkayu seluas 9.319 hektar.

CDO PT Pasangkayu Matheus Raditya mengatakan tetap menghargai keinginan warga Pakava menuntut. Tapi pihaknya meminta tetap dilakukan komunikasi secara terbuka antara warga dan perusahaan.

Lagi pula, selama ini tidak ada masalah, tapi dia menilai ini hanya missing link (terputus mata rantai) dari pejabat lama dengan pejabat baru. Sehingga dia menduga cela ini dimanfaatkan warga mendesak agar kembali duduk bersama membicarakan soal lahan HGU.

Risalah panitia B proses peninjauan lokasi yang meilbatkan seluruh instansi pemerintah terkait untuk dijadikan HGU. Selain itu, juga dilakukan korespondensi dengan warga di sekitar sebagai landasan penerbitan sertifikat HGU.

ARHAM BUSTAMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini