Istri Lapor Suami ke Polisi, Kasus KDRT di Mateng

1483
Ilustrasi

TRANSTIPO.com, Topoyo – Seorang suami di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng) melakukan penganiayaan kepada istri dan anaknya hanya lantaran persoalan sepele.

Peristiwa itu terjadi ketika sang Istri, Ita (35) hendak membangunkan sang suami, Musdar (34) yang sedang tidur pulas di rumahnya. Niat Ita bangunkan suaminya agar ia bersilaturahmi kepada saudara dan sanak famili sang istri.

Tak ayal, dengan tak disangka sang istri malah menerima perlakuan yang buruk dari suaminya. Musdar menampar istrinya itu.

Kejadian ini diungkapkan oleh Egak, saudara kandung Ita, Jum’at 15 Juli 2022.

“Saat itu istrinya (Ita) pergi siara sama saudara ke keluarga, dan suaminya di rumah masih tidur dan tidak salat Id. Saat istrinya membangunkan suaminya agar bersalaman dengan saudaranya, tapi tiba-tiba saja napukul istri dan anaknya, sekali di kepala dan di punggungnya,” kata Egak, saudara Ita.

Akibat perbuatan Musdar, Ita dan anaknya mengalami luka lebam di bagian kepala dan punggung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ita dan keluarga melaporkan suaminya ke Polres Mateng.

“Keluarga sudah melapor ke Polres Mateng pada Senin lalu, 11 Juli 2022, untuk diproses secara hukum sesuai perbuatannya,” terang Egak.

Sejak laporan itu, terhitung sudah lima hari namun sampai sekarang belum ada kabar penangkapan. Dengan ini pihak korban (pelapor) menganggap penanganannya terkesan lamban.

“Kami keluarga berharap agar pihak kepolisian secepatnya menangkap (pelaku) dan diproses hukum, karena sampai sekarang Informasinya belum ditangkap,” tambah Egak.

Menurut Egak, hari ini (Jumat) rencana keluarga mau ke Polres untuk menanyakan perkembangannya.

“Ita sampai sekarang masih merasakan sakit di kepalanya, dan rencananya hari ini mau ke Polres,” ujar Yusran, saudara tertua korban melalui pesan WhatsApp-nya.

Kasat Reskrim Polres Mateng, IPTU Fredy, SH. (Foto: Ruly)

Dikonfirmasi Jumat 15 Juli, Kasatreskrim Mateng, Iptu Fredy SH membenarkan atas adanya laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.

Fredy menyampaikan bahwa terlapor saat ini belum diamankan sebelum dilakukan pengumpulan bukti-bukti serta visum, “Dan saat ini sedang berjalan.”

Untuk saat ini, kata Fredy, terlapor belum kita lakukan pemanggilan karena masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti.

“Selain meminta keterangan saksi hari ini, kita juga sementara menuggu hasil visumnya dari dokter,” ujarnya.

Menurut Fredy, terlapor belum kita panggil karena kita harus mengikuti tahapan-tahapannya. “Penyelidikan dulu setelah itu naik ke tahap penyidikan.”

“Jika bukti-bukti dan visum ini terbukti, baru kita lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” terang Fredy.

RULY SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini