Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kapupaten Polman Andi Mahadiana Jabbar. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Polewali – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTL) atau bedah rumah di Desa Mombi, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tak kunjung selesai lantaran upah tukang pekerja diduga disalahgunakan oleh oknum fasilitator yang diketahui bernama Jupri.

Program bantuan tersebut yang bersumber dari Bantuan Luar Negeri (BLN) atau lebih dikenal dengan Bantuan Strategis tahun anggaran 2018 ini senilai kurang lebih Rp1 miliar. Program ini diperuntukkan khusus untuk masyarakat tidak mampu, namun masih ada saja oknum yang tega menyalahgunakannya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Andi Mahadiana Jabbar mengatakan, sesuai Standard Operating Procedure (SOP) bantuan itu adalah milik masyarakat yang harus melalui rekening masing-masing penerima tanpa melalui pihak ketiga.

“Tapi yang terjadi dana upah tukang yang seharusnya masyarakat langsung menerima, kenyataannya melalui pak Jupri, Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, kok bisa? Sementara dalam SOP tidak seperti itu,” terang Mahadiana saat dijumpai di ruang kerjanya di Polewali pada Selasa, 16 Juli 2019.

Menurut Andi Mahadiana, langkah yang dilakukan oleh fasilitator atas nama Jupri ini sangat tidak benar. Kata dia, itu menyalahi aturan yang ada, sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh fasilitator tersebut tanpa sepengetahuan pihak Dinas PRKP.

“Secara teknis pelaksanaan itu sepenuhnya dilaksanakan oleh tim fasilitator dan pendamping yang telah direkrut tersendiri oleh Bidang Pemukiman. Jadi dalam hal ini sebenarnya bukan lagi tanggung jawab kami, namun jika terjadi satu masalah pasti pertanyaannya ke Dinas PRKP,” terang Mahadiana.

Pihaknya mengaku telah berulangkali melakukan upaya koordinasi dengan fasilitator, Jupri, melalui telepon saat masalah ini terus dipertanyakan oleh masyarakat namun Jupri tidak merespon, bahkan tidak abai ketika ditelepon.

“Memang mencurigakan ini pak Jupri, karena saat pertemuan di Mamuju sebelum pelaksanaan kegiatan sesuai informasi yang saya terima, dia ngotot untuk menguasai segala ATM penerima, yang seharusnya tidak boleh karena penerima yang harus berhubungan langsung dengan pihak Bank BTN di Mamuju,” katanya.

Lanjut Mahadiana menjelaskan, sejak awal itu telah dipertanyakan mengenai mekanisme penerimaan untuk masyarakat, apakah harus dimobilisasi ke Mamuju untuk menerima langsung atau ada upaya lain yang akan dilakukan.

“Tapi saat itu sesuai penjelasan yang kami terima bahwa petugas, dalam hal ini pendamping yang telah direkrut itu, akan membantu masyarakat untuk memudahkan proses penerimaan sehingga tidak repot lagi ke Mamuju. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya sehingga bisa disalahgunakan pak Jupri,” lanjutnya.

Entah bagaiamana komunikasi perbankan dengan Jupri, kata Mahadiana, sehingga dapat diwakili saat penerimaan dana melalui rekening para penerima bantuan tersebut. Sementara jika berdasarkan aturan perbankan pada umumnya di setiap penerimaan dana apapun tidak bisa diwakilkan.

“Tapi sampai sekarang kami terus melakukan pendekatan dengan pak Jupri dan menanyakan bagaiamana kejadian yang sesungguhnya,” tandasnya.

Kini, kasus ini juga sudah ditangani oleh pihak berwajib, dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman, dan sedang dilakukan penyelidikan.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini