Sidang lanjutan kasus APK Pilgub 2017 dengan terdakwa ARS kembali digelar di ruang sidang pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu, 15 Mei 2019. (Foto: Arisman)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Sidang lanjutan kasus alat peraga kampanye (APK) Pilgub 2017 dengan terdakwa Abdul Rahman Syam (ARS) kembali digelar di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu, 15 Mei 2019.

Sidang lanjutan ini menghadirkan saksi ahli dari BPKP Sulbar Alam Azhari. Saksi ahli ini menjawab pertayaan sejumlah pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim dan kedua anggota Majelis Hakim lainnya.

Saksi ahli menjawab beberapa pertayaan dari terdakwa ARS. Diwawancarai usai melakukan sidang, penasehat hukum terdakwah Dedi mengungkapkan, dari keterangan saksi ahli, menurut kami tidak memberatkan klien kami.

“Keterangan saksi sangat meringankan klien kami, apalagi tadi saksi ahli mengatakan ada hubungan istimewa dari Sidik, Rusli dan Rekanan,” ungkap Dedi.

Ia juga mengatakan, tadi juga saya memperjelas hubungan istimewa itu apa. Ia mengatakan pernah ketemu sebelum ini dan itu dikatakan saksi ahli tadi. Buat kami sekali saya mengayakan bahwa keterangan saksi ahli tadi tidak memberatkan klien kami.

Diwawancarai di tempat yang sama, penasehat hukum terdakwa Nasrun juga mengatakan, setelah saksi ahli yang ditanyakan JPU, kita juga akan menghadirkan 2 saksi untuk meringankan beban klien kami.

“Saksi dari KPU kami ingin mencoba menghadirkan karena dalam kasus ini KPU punya audit tersendiri, kemudian saksi kedua dari alhi pidana yang kami akan datangkan dari Makassar,” tutup Nasrun.

ARISMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini