
TRANSTIPO.com, Topoyo – Penegakan hukum di internal Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mateng telah melakukan penahan terhadap 3 oknum anggota Polres Mateng yang melakukan pemukulan terhadap masyarakat saat melakukan razia Penertiban Aksi Balap liar di Puncak Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupten Mateng pada Selasa, 28 Maret 2023.
“Sudah diperiksa Propam dan ditahan di Rutan Polres Mateng,” ungkap Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H, Kamis, 30 Maret 2023.
Rilis dari Humas Polres Mateng, 3 oknum anggota Polres Mateng yang ditahan yakni RS, ER, dan AR. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh Propam atas pelanggaran yang dilakukan karena sudah melakukan pemukulan terhadap masyarakat.
Terkait pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan yang bersangkutan, “Saya pastikan propam telah bekerja dengan profesional serta akan diproses dan bisa ancamannya penempatan khusus, bisa demosi, tunda kenaikan pangkat, tergantung kadar kesalahannya,” kata Amri Yudhi.
“Walaupun kasus ini telah berujung damai, untuk anggota yang terlibat tetap kita tahan, tetap kita proses untuk memberikan efek jera ke anggota,” paparnya.
RULY SYAMSIL