
TRANSTIPO.com, Tobadak – Polres Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat menggelar Press Release (Siaran Pers), berlangsung di Aula Wira Kertiyasa Polres Mateng, Kamis, 6 Januari 2022.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Mateng AKBP Muhammad Zakiy, didampingi Kasi Propam IPTU Yasin, Kasi Humas IPTU Syamsuddin, dan Kasat Reskrim IPDA Argo Pongki Atmojo.
Dua orang yang berstatus tersangka dalam kasus tindak kekerasan yang saat ini dalam tahanan polisi, yakni AHY (31) dan T (27) juga dihadirkan saat kegiatan siaran pers tersebut.
Pihak Polres Mateng menyampaikan bahwa Siaran Pers ini meluruskan Informasi terkait kasus kekerasan yang menimpa salah seorang anak di bawah umur yang terjadi di dua bulan terakhir di 2021.
“Hal itu perlu diluruskan sebab beberapa informasi mengenai kasus tersebut terkesan pihak Polres Mateng mengabaikan serta lamban dalam penanganannya,” ujar Kapolres Mateng Muhammad Zakiy.
Zakiy menambahkan, seperti salah satunya mengenai informasi kejadian dan laporan kekerasan yang sempat termuat.
“Kami perlu luruskan, kejadian kekerasan itu bukan pada Oktober, tetapi di tanggal 16 November 2021, dan pelaporannya masuk di tanggal 20 November. Laporan ini bertepatan korban dan keluarganya melakukan penyembuhan lanjutan di RSUD Satelit Tobadak, saat itu juga akan melakukan proses rujukan ke Palopo untuk melakukan operasi,” jelas Muh. Zakiy.
Menurutnya, informasi yang beredar itu terkesan bahwa kasus tersebut tidak ditangani, bahkan yang fatal lagi yang beredar bahwa pelaku ini kami bebaskan. “Itu tidak benar,” ujarnya.
Padahal, masih Zakiy, saat pelaporan tersebut masuk tanggal 20 itu, pelaku juga diamankan.
“Saat itu pelaku diberi wajib lapor, tahanan luar, karena saat itu pihak kami belum cukup bukti, masih dalam proses, termasuk pengumpulan bukti, saksi, dan keterangan lainnya baik pelaku maupun korban. Saat itu pihak korban belum dapat sepenuhnya dimintai keterangan karena dalam pengobatan ke Makassar. Tidak benar kalau pelaku dilepaskan,” jelas Kapolres Zakiy.
Ia tambahkan, penting diluruskan agar masyarakat menerima informasi yang jelas dan benar.
Kasat Reskrim Polres Mateng IPDA Argo Pongki Atmojo menambahkan, kejadian itu terjadi tidak jauh dari rumah orang tua salah satu tersangka, yakni di Desa Waeputeh, Kecamatan Topoyo, Mateng.
Sebelum kejadian, tambah Argo, informasi yang didapat, 3 orang teman korban lainnya sempat melakukan pengrusakan di salah satu rumah orang tua pelaku. Bahkan saat itu salah satu dari mereka sempat mengetuk pintu rumah orang tua pelaku sebelum korban lari.
“Jadi kejadian itu korban belum melaporkan, laporannya masuk tanggal 20 November 2021, lima hari setelah kejadian,” ujar Argo.
“Sekarang dua tersangka ini sudah kami tahan, sesuai surat perintah penangkapan dengan No Sp.kap /71/XII/2021, Reskrim tertanggal 31 Desember 2021,” ujar Argo.
“Tinggal pelimpahan kasus ini ke kejaksaan, masih ada beberapa kelengkapan yang belum rampung, termasuk visumnya tapi insya Allah beberapa minggu ini berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” terang Argo.
“Kalo kedua tersangka lanjut Argo, dikenakan pasal 170 ayat (2) 1 atau (2) KUHP, atau pasal 351 ayat (2) KUHP pidana, atau jo pasal 55, 56 dan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76c UU RI No 35. th 2014, tentang perubahan UU RI No. 23 th 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 5 tahun penjara,” kata Argo.
Argo menambahkan, untuk kasus yang tinggi di tahun 2021 lalu adalah kasus penganiayaan kemudian menyusul kasus pencurian.
“Kasus yang tren di 2021 kemarin yang tinggi kasus penganiayaan ada 40 kasus, dan penyelesaian perkara ini mencapai sekitar 90 persen, sebagian lainnya masih A2 karena belum cukup unsur buktinya,” kata Argo.
“Termasuk di awal tahun 2022 ini kasus laporan yang masuk sudah 5 LP, 1 pencurian 4 penganiayaan, dari 4 laporan ini sudah 3 tersangka yang kami amankan,” ujar Argo.
RULI SYAMSIL