Jalan Tani Tapalinna Digugat, Dugaan Serobot Lahan Dipolisikan

1747
Pekerjaan jalan di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa jadi sengketa hukum di Polres Mamasa, Sulawesi Barat. (Foto: Istimewa)

TRANSTIPO.com, Mambi – Dusun Dambu jadi perbincangan di jagat maya juga di beranda warkop dan di setiap kerumuman warga. Di sejumlah kampung juga di kota Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Dusun Dambu, Desa Tapalinna masih bagian dari wilayah pemerintahan Kecamatan Mambi. Di desa inilah yang berbatasan dengan pintu gerbang desa di Kecamatan Aralle.

Pada September 2022 sebuah alat berat bergerak ke dusun itu. Pada sebuah lahan sepanjang 200an meter, dilakukan pengerukan untuk dijadikan jalan.

Informasi yang beredar sebulan terakhir, jalan ini disebut jalan tani, ada juga yang menyebutnya jalan pendukung wisata desa.

Pekerjaan jalan di Desa Tapalinna ini dibenarkan para pihak, salah satunya Risal, pejabat eselon III di Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa.

Dikonfirmasi pada Jumat, 4 November, Risal menyebut ada pekerjaan jalan, tapi belum selesai PHO (serah terima sementara pekerjaan).

“Nanti selesai PHO baru saya lapor ke pimpinan. Belum pi juga ku-TTD,” kata Risal di ujung telepon.

Proyek pekerjaan jalan yang melekat di Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa diprotes oleh salah seorang warga di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. (Foto: Istimewa)

Risal tak tahu berapa nilai anggaran proyek pekerjaan jalan tani di Desa Tapalinna itu. “Di luar makak ini, datanya ada di kantor. Saya lupa berapa nilainya. Kita ke kantormi hari Senin,” kata Risal.

Informasi yang dihimpun transtipo, diketahui jumlah anggaran pekerjaan proyek jalan tersebut sebesar Rp180 juta.

Anggaran ini melekat di Bidang Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa, tempat Risal punggawa di situ.

Pekerjaan jalan sepanjang 210 meter dengan lebar 3 meter itu terpublis meluas ketika seorang warga dari Desa Tapalinna melaporkan terkait pekerjaan ini ke pihak Polres Mamasa, Sulawesi Barat.

Nama sang pelapor adalah Uddin alias Papa Wawan. Ia melapor ke polisi di Mamasa pada 16 Oktober 2022.

Laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di lokasi kebun sawah miliknya itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Hamring, SH.

Hamring membenarkan jika pihak pelapor, Uddin, telah melaporkan atas nama Husain — saat ini Kepala Desa Sondonglajuk, Kecamatan Mambi

Hasil konfirmasi ke Hamring, SH, menyebutkan bahwa laporan itu kami sudah tidak lanjuti, dan sekarang sudah kami menyurat ke BPN untuk pengukuran pengembalian tapal batas.

“Kami tinggal nunggu dari BPN (Mamasa),” keterangan tertulis Hamring, Jumat siang, 4 November 2022.

Pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya pihak terlapor, Husain. Kepada Husain, konfirmasi telah coba dilakukan tapi belum berhasil.

Sejak laporan pengaduan itu masuk, pihak Polres Mamasa bekerja maksimal.

Seperti pengakuan Hamring, semua pihak yang terkait dengan laporan ini semua sudah dimintai keterangan.

Data sementara yang pihaknya pegang, menurut Hamring, lahan yang dituduhkan diserobot oleh pihak yang terkait dengan pekerjaan proyek jalan, yakni Husain, adalah milik Uddin.

Uddin punya sertifikat tanah atau lokasi dimaksud itu.

“Ada sertifikat, atas nama Uddin,” sebut Hamring. Makanya, katanya, inilah yang kita mau cek dengan orang BPN, apakah masuk dalam sertifikat atau tidak.

“Pengecekan objek dan pengembalian tapal batas sesuai sertifikat,” tambah Hamring.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamasa belum dikonfirmasi terkait persoalan sertifikat yang dimaksud Hamring.

Keberanian Uddin alias Papa Wawan melapor ke polisi atas dugaan penyerobotan “aset” miliknya itu tak lain lantaran peran anak kemanakannya, inisial RA (47 tahun).

Lelaki RA ini seorang Abdi Negara. Ia lahir dan telah menetap di Makassar, Sulawesi Selatan, asalnya dari Desa Tapalinna campuran darah Bone.

Sesekali ia pulang ke Tapalinna. Seperti pada beberapa pekan lalu, RA ini sengaja datang ke Tapalinna untuk bertemu Uddin dan sanak famili lainnya.

Berkat kedatangan RA inilah, Uddin tergerak teken laporan tertulis.

Penjelasan RA, lahan milik Uddin itu ada berupa kebun yang ditumbuhi jagung, kakao, dan tanaman lainnya.

“Itu juga sawah. Rusak karena digasak alat berat saat kerja jalan,” sebut RA. Ia sayangkan, kenapa sejak awal tidak dibicarakan baik-baik.

“Kan, itu pihak terlapor, bukan ‘orang lain’ juga. Masih keluarga dekat,” aku RA.

Dugaan penyerobotan lahan di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi kini berproses di Sat Reskrim Polres Mamasa. (Foto: Istimewa)

Andika, saudara kandung Husain (pihak terlapor) juga akui bahwa Uddin itu masih kerabatnya.

Dari keterangan tertulisnya menjawab pertanyaan laman ini, Andika menyebut itu Ukding (Uddin/Papa Wawan) sepupu satu kali dengan saya/bapak saya dan bapaknya dia saudara.

Dikonfirmasi Jumat petang, Andika menyebut, “Aneh juga. Karena sesuai keterangan keluarga yang menunjukkan alatnya kontraktor. Katanya dia sudah bicara dengan istrinya kak Ukding (Uddin). Malah istrinya bilang dia itu (k’Ukding/papa Wawan). Apa kubilang itumi yang jadi. Bahkan k’Ukding juga turut menyuruh alat, korek gunung di sekitar kebunnya k’ ukding.”

Meski kabid Risal sempat menyebut, “Itu pekerjaan Andika,” tapi Andika menepis.

Anggota DPRD Mamasa ini bilang, “Tugas saya dan seluruh anggota DPRD. Hanya memperjuangkan apa yang menjadi usulan masyarakat.”

Menurut Andika, jalan itu sudah 3 tahun berturut-turut selalu diusulkan oleh masyarakat Tapalinna lewat Musrembang (desa).

Proyek jalan di Tapalinna dengan anggaran Rp180 juta itu, benar melekat di Dinas Pertanian Mamasa.

Soal itu, Andika sebut, “Urusan siapa yang kerja, itu urusan dinas terkait.”

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini