Majelis Kode Etik (MKE) Pemkab Mamasa, Sulawesi Barat, menggelar sidang kode etik terhadap 11 ASN lingkup Pemkab Mamasa, Jumat, 6 Desember 2019. (Foto: Wahyu)
Majelis Kode Etik (MKE) Pemkab Mamasa, Sulawesi Barat, menggelar sidang kode etik terhadap 11 ASN lingkup Pemkab Mamasa, Jumat, 6 Desember 2019. (Foto: Wahyu)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Majelis Kode Etik (MKE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulawesi Barat, menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Mamasa, Jumat, 6 Desember 2019.

Dari 11 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa yang duduk di kursi sidang lantaran diduga melanggar Kode Etik PNS. 10 telah dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan diberi sanksi. Sementara satu di antaranya dinyatakan bebas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Ardiyansah yang juga ketua MKE menyebutkan, 10 ASN yang secara resmi akan diberikan sanksi itu berbeda-beda, meski semuanya hanya mendapat sanksi ringan.

“Sesungguhnya ada beberapa yang harus divonis lebih berat, hanya karena ketentuan PP 53 tentang disiplin ASN, harus dilakukan teguran oleh atasan lansungnya,” terang Ardiansyah usai memimpin sidang kode etik di Ruang Pola Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, Juma, 6 Desember, siang tadi.

Ardiansyah katakan, atasan langsung yang bersangkutan belum menjalankan sesuai tahapan, sementara berdasarkan PP 53 tahun 2010, harus sesuai tahapan. Sehingga, kata dia, sanksi yang diberikan ringan.

“Seharusnya MKE memberikan sanksi di atas dari sanksi teguran oleh atasan langsung yang bersangkutan,” katanya.

Lanjut Ardiyansah, andaikan atasan langsung yang bersangkutan sudah memberikan teguran tahap menengah, maka pihak MKE akan mengambil sanksi yang lebih berat. Tapi karena ternyata atasannya tidak pernah memberikan teguran, maka ini masih bersifat sanksi ringan.

Ardiansyah bilang, hal itu bagian dari pembinaan, tentu bukan maksud menciderai karir seseorang, selama ada keinginan untuk berubah. Namun, kata dia, setelah hukuman tersebut dijatuhkan, tetapi masih tetap mengulang kesalahan yang sama, maka akan berujung pemberhentian.

“Kita berharap, MKE tidak memberi sanksi berat, namun ada perubahan bagi yang bersangkutan, karena lagi-lagi saya katakan ini adalah bentuk pembinaan, bukan untuk mencelakai,” tandasnya.

Berikut nama-nama ASN di Mamasa yang dikenai sanksi: Karmila Shanti Dewi SE, Levina, Andi Erniwati, Yoenita Inggrid, Maria Octaviane S.TP, Charles, Marthinus, Maryam, dan Anser Selle.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini