Sejumlah perusahaan pembiayaan kendaraan yang ada di Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto: Net.)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Bagai melangkah di atas jalan tak beraturan. Terkadang berundak, sesekali menanjak, dan tak jarang pula menurun. Bahkan harus dikejutkan saat tiba-tiba menjumpai jalan yang menukik tajam.

Liputan khusus kali ini adalah reportase mendalam terkait perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor dan penerapan Undang-Undang Jaminan Fidusia di Mamuju, Sulawesi Barat.

Pada pekan keempat Juni 2019, laman ini melakukan rerpotase terkait penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang Fidusia ini memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat Jaminan Fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Lalu apa saja keterangan sejumlah pimpinan perusahaan pembiayaan atau leasing yang ada di Mamuju, Sulawesi Barat ini?

Yang pertama Adira Cabang Mamuju. Perusahaan Leasing ini kini dipimpin oleh Guntur Buraera. Selasa, 25 Juni lalu, belum siang terik benar. Kantor Adira Mamuju tengah sibuk-sibuknya melayani para tetamu. Kru laman ini sengaja memilih tempat duduk pada sebuah kursi kosong. Di antara sebuah meja duduk seorang staf kantor. Namanya Ila Sari.

Staf ini rupanya bertugas menerima tamu kantor, di luar urusan pembayaran melalui kasir. Setelah perkenalan dan menyampaikan maksud kedatangan di kantor ini, Ila Sari bergerak dan naik ke lantai tiga, ruang kerja pimpinan kantor Adira ini.

Tak lama berselang, Ila Sari turun dan bicara kepada kru laman ini. “Bapak tak bersedia menerima tamu,” kata Ila Sari sembari menggelengkan kepala. “Kalau wartawan, bapak tidak mau terima,” tambah Ila. Kalau mau, kata Ila, silahkan berhubungan langsung dengan kantor pusat, di Jakarta.

Permohonan kedua Ila penuhi. Ia kembali naik ke lantai tiga. Meski agak lebih lama dibanding yang pertama, dan sesampainya di tangga akhir sebelum ia berbelok ke tempat duduknya, raut wajah Ila sudah menyiratkan tanda kegagalan meyakinkan pimpinannya itu.

“Tetap bapak tidak mau,” singkat Ila. Baru saja Ila duduk, seorang perempuan paruh baya turun dari lantai atas dan menuju ke tempat duduk Ila. Sri Irawati namanya. “Saya service head di kantor pak,” kata Sri mengenalkan diri.

“Bapak tidak bisa beri keterangan kepada wartawan. Jika bapak mau silahkan buat surat, sertakan dengan pertanyaan, nanti kami kirim dulu ke pusat di Jakarta. Kalau kantor pusat perintahkan, kami jawab,” begitu keterangan Sri.

Sri tak duduk di kursi. Ila Sari juga begitu. Jadilah kru laman ini berbicara kepada dua perempuan staf kantor Adira itu dengan mendongakkan kepada.

“Ooo… jangan pak. Tidak bisa,” tegas Sri melarang kru laman ini ketika pamit untuk ambil gambar. “Di dalam dan di luar tidak bisa difoto pak,” tegas Sri.

Pada Sore hari, sekitar pukul 16.30 WITA, Samsir begitu ramah menerima transtipo di ruang kerjanya. Kantornya berada di bilangan Karema, Mamuju. Mula-mula Samsir buka jendela kaca di samping kiri kursi duduknya, lalu ia matikan AC. Rupanya, jendela yang sudah terbuka setengahnya itu tempat keluarnya asap rokok.

Kepala Cabang Mandala Finance Cabang Mamuju Samsir. (Foto: Sarman Shd)

Samsir adalah Kepala Cabang Mandala Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).  “Saya sudah 10 tahun di sini,” kata Samsir.

Perusahaan cabang di bidang perkreditan itu sudah berdiri di Mamuju sejak 2005. “Saya kepala cabang yang kelima di Mamuju,” ujar Samsir yang mengaku memimpin 30 karyawan tetap di Mandala Finance. “Selebihnya karyawan tidak tetap,” tambahnya.

Perusahaan ini juga melayani pinjaman dana oleh masyarakat Mamuju dengan kaminan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Yang butuh dana cepat, kita layani dengan ketentuan ia jaminkan BPKB-nya.”

Mandala Finance, cerita Samsir, tahun ini—dan beberapa tahun belakangan mampu melakukan penjualan kendaraan bermotor rata-rata perbulan 250 unit motor. “Ini sudah menurun,” katanya. Penyebabnya, sambungnya, karena sudah banyak perusahaan pembiaayaan motor di sini.

“Dulu, biasa sampai 300 unit perbulan.” Praktis, katanya, sejak 2016, sudah banyak perusahaan pembiayaan yang masuk. “Kue dibagi-bagi,” kata Samsir sembari tertawa. Dalam hitungannya, sekitar 15 perusahaan yang melayani usaha sejenis di Mamuju ini.

Di tengah merosotnya jumlah penjualan kendaraan roda dua, perusahaan tempatnya bernaung seolah tak gentar. “Tahun depan kita layani penjualan elektronik dan perabot rumah tangga secara kredit,” ujar Samsir.

Ketika ditanyakan tentang penerapan UU Jaminan Fidusia, tampak cara duduknya mulai tak tenang. Kursisnya ia gerakkan. Pada laci meja lainnya, tempat sebuah komputer, ia tarik pulpen dan kertas. Ia menulis di atas kertas. Hanya beberapa kata saja. Entah apa bunyinya.

“Untuk apa sebenarnya ini,” katanya bertanya kepada kru laman ini. Meski sebenarnya sedari awal telah dijelaskan bahwa menemuinya untuk sebuah wawancara khusus.

Samsir mengaku, undang-undang itu kita juga berlakukan di sini. Yang ia maksud UU Jaminan Fidusia itu, yakni ketika seseorang yang membeli motor dengan kredit, pada saat dilakukan survei oleh petugas yang ditugasi, “Pada saat itu dibacakan undang-undangnya. Kita jelaskan semua aturannya.”

Aturan yang ia maksud, ketika sesorang tak punya KTP dengan alamat di Mamuju, dan pada saat kita data, “Ya, bisa tidak jadi. Kita batalkan permohonan untuk ambil kendaraan motor.”

Apa yang Anda ketahui tentang Sertifikat Jaminan Fidusia?

“Itu kan berupa setifikat dari notaris yang kita berikan kalau sudah lunas kredit motornya. Tapi sekarang kita punya notaris sendiri yang kerjakan itu. Dulu kita kerjasama dengan kantor notaris/PPAT milik pak Haerul dan pak Ginting. Tapi sekarang sudah diurus kantor notaris di pusat. Pusat yang tahu itu,” jelas Samsir.

Staf perusahaan BFI Cabang Mamuju Bau Arifah Tamrin. (Foto: Sarman Shd)

Beberapa hari berikutnya, dikonfirmasi kepada pemilik kantor notaris Haerul, SH yang berada di Jl Abd Syakur, Mamuju. “Tidak bermitra, tidak ada surat resmi, tapi kalau ada pembelian motor baru, bisa dibawa ke sini berkasnya,” kata Haerul, SH di kantornya kepada kru laman.

Haerul bilang, nanti pada saat ada order masuk ke kantor baru kita buatkan sertifikat fidusia. Ia juga bilang, sertifikat yang dibuat itu tak banyak. “Hanya sekitar 20 lembar saja,” ujar Haerul.

Ia mengelak, “Kalau Mandala sudah tidak ada sekarang. Tapi kalau perusahaan pembiayaan FIP Grup sudah dua tahunan dan masih berlangsung sampai sekarang.”

Biaya pembuatan sertifikat Jaminan Fidusia, menurut Haerul, Rp50 ribu perlembar. “Kalau sekarang Rp100 ribu biaya sertifikat itu untuk setiap unit motor,” sebut Samsir.

Terkait nama notaris Ginting yang Samsir sebut di atas, yang dimaksud itu yakni Notaris/PPAT Minta Jaya Ginting, SH. Kantornya beralamat di Kelurahan Simboro, Mamuju. Pada pengajuan pertanyaan melalui layanan WhatsApp untuk kali kedua 10 Juli lalu, Minta Jaya Ginting membalas pertanyaan itu.

Pada pertanyaan di poin ketiga berbunyi: Dalam hal pembuatan Sertifikat Jaminan Fidusia, perusahaan apa saja yang pernah kerjasama dengan kantor Notaris Bapak?

“Ada beberapa diantaranya BNI, BRI, BTN, BPD Syariah, Adira, dan lain-lain. Sudah hampir 8 tahun saya bekerjasama,” tulis Minta Jaya Ginting dalam WhatsApp. Tak ada nama Mandala Finance.

Notaris Ginting tambahkan, “Saya PKS dengan Adira saja kalau pembiayaan. Tapi sudah 2 tahun ini tidak ada lagi proses di Mamuju karena pendaftaran fidusia mereka sudah dilaksanakan langsung oleh kantor pusatnya di Jakarta.”

Ketika ditanyakan kepada Samsir, apakah perusahaan Mandala Finance pernah melakukan penarikan paksa kendaraan yang sedang dikuasai oleh masyarakat?

“Tidak pernah kita lakukan tarik paksa,” katanya. Hanya memang, tambah Samsir, yang kita buat itu surat penagihan, “Namanya SP1 sampai SP3, setelah itu barulah kita kasi somasi.”

Tapi setelah itu pun, cerita Samsir, kita masih lakukan pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, kan biasa ditanya pemilik motor, mana motornya? Biasa mengaku sudah jual. Kalau memang sudah melewat batas ya kita laporkan ke polisi untuk dimediasi. “Itu kita lalukan jika sudah ada modus penggelapan,” sebut Samsir.

Notaris Haerul, SH. (Foto: Sarman Shd)

Yang pasti, Samsir tegaskan, “Setiap kita lakukan penagihan, atau apa pun juga, itu kita lakukan sesuai prosedur. Semua ada surat tugas dari kantor.”

Bagimana dengan denda yang dikenakan kepada debitur atau kreditur motor?

“Kita kenakan denda 5 persen dari jumlah biaya angsurannya. Misalnya, 1 juta rupiah, ya dendanya 0,5 persen atau 5 ribu rupiah perhari,” jawab Samsir. “Saya kira semua perusahaan pembiayaan ketentuan yang itu (denda, red) sama,” ujarnya.

Lelaki 50 tahun ini berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bersama istrinnya yang berasal dari Enrekang, Sulsel, telah dikaruniai 3 orang anak.

“Saya kontrak rumah di Mamuju pak,” katanya saat berjalan ke lantai dasar di kantornya yang sudah tiba waktu magrib pada Selasa sore itu.

Ia berpesan, “Janganki’ apa-apaika’ pak.”

Di tempat lain. Cara penerimaannya berbeda. Tampak tegang-tegang, mungkin lebih tepat disebut begitu.

Bebepa hari kemudian kru laman ini mendatangi kantor BIF Finance yang berada di Jl Diponegoro, Mamuju. Di ruang tamu duduk seorang perempuan pakai jilbab, namanya Bau Arifah Tamrin. Arifah mengaku staf di kantor BFI itu.

Di pagi itu di awal bulan Juli lalu, Arifah sebenarnya sudah berusaha menelepon ke atas lantai dua, tempat ruang kerja pimpinannya. “Bapak sedang sibuk,” katanya, singkat. “Nanti jam kedua baru biasa bapak terima tamu atau janjian ketemu di luar,” ia menerangkan.

Sekali ia coba naik ke ruang pimpinannya yang bernama Ilham Al Azhari, Kepala Unit BFI Mamuju. “Kalau cabang di Palu, Sulawesi Tengah,” kata Afifah.

Ilham, seperti keterangan stafnya ini setelah kembali ke tempat duduknya, tetap menolak menerima kru laman ini untuk sebuah wawancara. Nomor kontak person pun ia tutupkan rapat-rapat.

Berjarak hanya sepelemparan batu, satu jajaran di jalan yang sama dengan kantor BFI, pada sebuah petak rumah toko (ruko) tertulis nama perusahaan pembiayaan motor yang lain, Busan Auto Finance (BAF) Cabang Mamuju.

Di kantor ini dua orang bersedia diwawancarai. Awalnya, Baso, seorang staf. Saat sedang berbicara, ketika menukik ke pertanyaan tentang UU Jaminan Fidusia, Baso tak bersedia melanjutkannya lagi. Ia sebut seorang nama, “Dia yang layak berbicara karena ADM di sini.”

Maksud Baso barusan adalah Asrul. Orangnya masih muda, 30 tahun. “Saya admin di sini. Bagian administrasi,” kata Asrul mengenalkan diri.

Menurut Asrul, pembuatan sertifikat Jaminan Fidusia itu disentralisasi di kantor pusat. “Setiapada pembelian unit baru baru (motor, red), berkasnya kita kirim ke kantor pusat. Notaris di pusat yang buatkan sertifikat Jaminan Fidusis,” jelas Asrul.

Sebetulnya, sebut Asrul, dulu kita kerjasama dengan notaris Azizah Tasman, SH. “Saya sudah beberapa tahun ditangani pusat, maksudnya notaries yang ditunjuk kantor pusat.”

Asrul bilang perusahaan BAF Mamuju melayani pembiayaan (penjualan, red) sepeda motor sebanyak 200 unit perbulan. “Ya, rata-rata sejumlah itu,” katanya.

Administratur perusahaan BAF Cabang Mamuju Asrul. (Foto: Sarman Shd)

Ia mengaku bahwa ketika terjadi masalah di tengah jalan, maksudnya erjadi penunggakan kredit di pihak konsumen , ada aturan atau prosedur yang berlaku.

Menurutnya, tak ada penarikan langsung atau paksa kepada kendaraan konsumen. “Jika konsumen terlambat atau menunggak, ya kita berikan SP 1 sampai SP 3. Biasanya, saat keluar SP 1 kita beri waktu 10 hari. Begitu seterusnya. Sebelum kita sampaikan somasi,” jelasnya.

“Jika sudah tidak bisa ia penuhi tunggakannya, barulah kita lakukan penarikan. Itu pun dengan cara santun. Debt colletor dari kantor bawa surat tugas untuk melakukan penarikan,” katanya.

Ia tegaskan, “Kita tidak pernah libatkan pihak kepolisian dalam menarik kendaraan konsumen yang menunggak.”

Ia tambahkan, tidak semua juga kita lakukan penarikan.”Malah ada yang datang serahkan sendiri unit motornya karena sudah tak sanggup bayar.”

Bagaimana dengan penerapan UU Jaminan Fidusia?

Asrul menjelaskan, sertifat Jaminan Fidusia itu kan kita bacakan di depan konsumen saat awal bermohon. “Jika konsumen minta diperlihatkan, ya kita perlihatkan. Tapi kadang ada juga yang langsung tanda tangan.”

Apa itu UU Jaminan Fidusia?

“Fidusia itu pengalihan hak dari konsumen ke perusahaan,” jawab Asrul.

Dalam hemat Asrul, banyak konsumen atau masyarakat yang tak paham apa itu Jaminan Fidusia. “Mereka tanda tangan saja surat perjanjian. Tapi pada saat lunas, kita berikan itu sertifikat Jaminan Fidusia.”

Yang mana itu contoh sertifikat fidusia?

“Ndak bisa dicetak sertifikat fidusia kalau bukan konsumen,” jawab Asrul.

Apa saja isi dalam sertifikat Jaminan Fidusia itu?

“Data konsumen dan data kendaraan. Dan total piutangnya. Itu yang ada dalam sertifikat fidusia. Itu sekaligus diberikan bersama BPKB kalau sudah lunas,” jelas Asrul.

Berapa banyak unit motor yang ditarik dari konsumen dalam setiapbulan?

Ia jawab, “Persentase penarikan kecil sekali. Kadang dalam sebualn paling 5 unit motor. Semuanya disimpan di kantor. Tidak bisa dilihat dan difoto.”

Terkait denda yang dikenakan kepada konsumen manakala terlambat melakukanpembayaran sesuai jadwal atau tanggal yang disepakati, Asrul mengatakan, “Denda itu berdasarkan dengan informasi awal dan debitur tandatangani surat saat motor dikeluarkan. Denda itu kewenangan perusahaan. Dasarnya saya tak tau. Itu sudah kantor pusat yang tentukan.”

“Secara nasional 0,5 persen dendanya perhari, dihitung dari jumlah angsuran pokoknya. Mereka rata-rata sudah tahu,” sebut Asrul yang menyebut terdapat 30 orang karyawan di BAF Mamuju.

Meski lain orangnya, tapi umurnya juga masih muda. Namanya Ardi. Ia mengepalai perusahaan pembiayaan krediti motor di Mamuju. “Saya Kepala Pos MAF di Mamuju,”kata Ardi kepada laman ini pada minggu keempat Juli lalu.

MAF adalah singkatan dari Mega Auto Finance. Perusahaan ini sudah ada di Mamuju sejak 2007. Selain Ardi, ada dua admin dan 17 orang karyawan. Wilayah kerja perusahaan yang dikomandoi Ardi ini, yakni Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu.

“Pos Mamuju dibawahi induk atau Cabang Polman, dengan area Makassar,” kata Ardi (30an tahun). Kemampuan perusahaannya hanya mampu menjual 30 unit motor dalam sebulan. “Penjulan kami paling banyak 30 unit perbulan.”

Ardi bilang baru satu tahun menjadi kepala pos di MAF Mamuju. “Saya di sini sejak Januari 2018.”

Apa yang Anda ketahui tentang UU Jaminan Fidusia? Dan, apakah UU itu diterapkan di MAF Mamuju?

Ardi menjelaskan. Pada umumnya masyarakat di sini tidak tahu itu (UU Jaminan Fidusia). Masalah kredit atau utang piutang itu relatif tidak tahu (masyarakat).

“Yaa, kami beri pemahaman mengenai utang pitungnya, seperti ini. Terkadang mereka abaikan, tidak mau taulah,” kata Ardi.

Menurut Ardi, jika Jaminan Fidusia itu kita diterapkan 100 persen, ini akan menjadi keresahan di masyarakat, pasti itu.

“Akan banyak yang bersangkutan atau berurusan dengan kepolisian. Ini kan perdata. Jadi pertama kita melapor dengan dasar hukum tadi yakni fidusia. Sementara masyarakat tak paham itu. Kedua, ketika mau menyelesaikan ini yang menjadi masalah, karena barangnya sudah dijual, sudah dipindahkan. Pasti resah di masyarakat. Jadi kami memilah-milah saja,” jelas Ardi.

Ia tambahkan, “Makan biaya juga, waktu, dan konsentrasi. Jadi lama kalau itu diterapkan.”

Mengenai penarikan kendaraan? Ia jelaskan, biasanya kami lakukan pendekatan. Persuasive. “Kami punya SOP. Kan bertingkat, ada yang telat bayar 1 bulan, 2 bulan, bahkan 5 bulan. Jadi kita menilai juga. Perlakuan kita berbeda.”

Ada hal yang perlu dimengerti, kata Ardi, bahwa penarian dan pengembalian itu beda. “Itu yang mesti dimengeri. Ada yang tidak ditarik, tapi ada yang kembalikan karena sudah tidak bisa bayar. Mereka tidak mau pusing lagi.”

Fidusia yang ia pahami, prosesnya itu panjang untuk sampai eksekusi. “Mereka tak mau tau itu (fidusia). Saya kembalikan saja, saya ndak mau ditagih lagi. Itu pemikiran masyarakat di sini,” ujar Ardi.

Ia tegaskan pula, “Perusahaan kami tidak pernah menarik secara sepihak. Ndak pernah kami lakukan penarikan.”

Yang ia akui, pernah memang dikembalikan karena motornya rusak. “Di bengkel kita ambil karena konsumen sudah tidak mau perbaiki.”

Sama dengan perusahaan pembiayaan yang lain, yang sebelumnya telah beri keterangan. “Notaris di kantor pusat yang urus sertifikat Jaminan Fidussia,” singkat Ardi.

Apa itu Jaminan Fidusia?

Menurut UU Nomor 42 tahun 1999, Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Dalam penjelasannya, UU Jaminan Fidusia ini memberikan kepastian hukum antara debitur dan kreditur. Dengan adanya sertifikat Jaminan Fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia atau perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor terlindungi masing-masing haknya.

Pada pekan kedua Juli 2019, laman ini mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju Ranu Indra, SH terkait UU Fidusia. Melalui sambungan percakapan WhatsApp, Ranu Indra mengatakan, UU Fidusia berlaku di Indonesia keseluruhan.

“Fidusia pengalihan hak kepemilikan,” kata Kajari Mamuju Ranu Indra.

Kepala Pos perusahaan MAF Cabang Mamuju Ardi. (Foto: Sarman Shd)

Sri Yuliani, SH, salah seorang pejabat di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) member jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan melalui WhatsApp.

Pada pertegahan Juli 2019, Sri Yuliani memberi penjelasan yang cukup panjang terkait UU Jaminan Fidusia. Berikut penjelasannya.

Apa penjelasan sederhana tentang Jaminan Fidusia?

Sri Yuliani: Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam pengasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai angunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Unsur-unsurnya antara lain: (a) Adanya hak jaminan. (b) Adanya objek yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yng tidak berwujud maupun benda yang tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. (c) Benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia. (d) Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur.

Larangan dalam Jaminan Fidusia: (a) Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang terdaftar dapat dilihat pada pasal 17 UU No 42 tahun 1999. (b) Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia (pasal 23 ayat 2 UU no. 42 tahun 1999). (c) Pemberi jaminan fidusia hanya dapat dibebankan pada hak kebendaan, bukan terhadap hak perseorangan. (Pasal 2 UU Nomor 42 Tahun 1999).

Apakah UU Jaminan Fidusia itu sudah diterapkan secara maksimal oleh perusahaan pembiayaan kredit motor dan mobil yang ada di Mamuju, Sulawesi Barat saat ini?

Sri Yuliani: Apabila melihat dari pendaftararan jaminan fidusia yang dilakukan oleh notaris maupun oleh pihak perusahaan pembiayaan secara langsung dari aplikasi online pendaftaran fidusia di Sulawesi Barat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan jumlah pendaftaran Jaminan fidusia. Artinya, dalam hal ini pihak perusahaan pembiayaan sudah melakukan hal yang seharusnya diamanatkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia, bahwa Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.

Apakah perusahaan pembiayaan kendaraan dianggap melanggar manakala menjalankan secara terus menerus usaha perkreditan tanpa memakai Jaminan Fidusia secara legal?

Sri Yuliani: (a) Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai UU yang mengatur mengenai Jaminan Fidusia. (b) Kewajiban pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). (c) Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. (d) Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda Jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor jika Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. (e) Penarikan benda Jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU mengenai Jaminan Fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Terakhir, perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Bisakah Anda sebutkan contoh kasus terkait pengaduan masyarakat yang mereka anggap pihak pembiayaan sewenang-wenang bertindak berupa menarik paksa kendaraan milik masyarakat tanpa memperlihatkan Sertifikat Jaminan Fidusia?

Sri Yuliani: Contoh kasus yang sering terjadi di dalam perjanjian Jaminan Fidusia manakala pihak perusahaan pembiayaan melakukan penarikan obyek/eksekusi Jaminan Fidusia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seharusnya jika penerima fidusia akan menarik benda jaminan, maka persyaratannya harus dipenuhi terlebih dahulu, antara lain: (a) memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, (b) Fidusia itu telah didaftarkan, (c) sudah dilakukan teguran sebelumnya, (d) mekanisme penarikannya dengan meminta bantuan aparat kepolisian/pihak perusahaan pembiayaan meminta bantuan eksekusi objek Jaminan Fidusia kepada Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Namun pada praktiknya seringkali ketentuan tersebut tidak dipenuhi sehingga muncul permasalahan hukum lain. Begitupun kasus sebaliknya yang terjadi pada pihak pemberi fidusia (konsumen), yaitu melakukan gadai/jual beli kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia hal ini jelas melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Pada intinya pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak konsumen/kedua-belah pihak harus saling memahami dan mengerti isi dari perjanjian Jaminan Fidusia tersebut sehingga permasalahaan hukum yang sering terjadi saat ini dapat dihindari.

Notaris Minta Jaya Ginting, SH juga memberi pendapat tentang pengertian Jaminan Fidusia. apa itu

“Jaminan Fidusia adalah salah satu lembaga penjaminan yang ada di Indonesia terkait dengan penjaminan atas benda-benda bergerak,” sebut Minta Jaya Ginting kepada laman ini.

Menurut pemahaman Jaya Ginting, “Sejauh yang saya tahu, hampir semua lembaga pembiayaan di Mamuju sudah menerapkannya (Jaminan Fidusia, red).”

Sejumlah pihak konsumen, dan beberapa orang dalam di sejumlah perusahaan yang dimintai pendapat terkait penerapan UU Jaminan Fidusia pada sejumlah perusahaan leasing di Mamuju, beragam komentar mereka.

MK misalnya menyebutkan bahwa hampir semu perusahaan pembiayaan di Mamuju ini jarang menerapkan UU tersebut secara maksimal. “Mereka tidak mau repot. Rata-rata mereka pilih jalan pintas. Saya punya beberapa motor, tapi tak pernah saya diperlihatkan Sertifikat Jaminan Fidusia,” kata lelaki 30-an tahun ini, akhir Juli lalu.

Kepada pihak yang mengaku orang dalam—yang tak bersedia dipublis identitasnya—itu, kepada laman ini mengaku bahwa setiap kali melakukan penarikan kendaraan motor yang ada di konsumen, “Ya, itu perintah kantor. Kami terpaksa tarik.”

Hingga kini sudah sekiyar 15 perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang ada di Mamuju, Sulawesi Barat. Setiap perusahaan mempekerjakan tak sedikit karyawan.

Kehadiran perusahaan leasing di Mamuju dan di Sulawesi Barat ini memang menggiurkan jika dilihat dari sisi lapangan kerja. Hal ini berbanding lurus dengan pasokan penjualan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sejulah dealer kendaraan motor. Di sisi yang lain, keresahan pada masyarakat juga tak kunjung berakhir.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini