TRANSTIPO.com, Tobadak – Satgas Ops Anti Marano 2022 Polres Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat, tangkap dua Orang pengedar Sabu.
Dua pengedar Sabu ini diringkus dikediamannya oleh Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Mateng, Satsamapta, Sipropam, serta Sidokker.
Keduanya merupakan warga Mateng, yakni
Saudara SA (26), dan saudara AA (31).
SA diringkus di Desa Salumanurung Kecamatan Budong-budong, pada tanggal 23 Maret 2022, beserta barang bukti sabu 0.29 gram.
Sementara AA diringkus di Desa Salulekbok Kecamatan Topoyo, dengan barang bukti sabu seberat 1.29 gram.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba AKP. Muh.Tauhid. SE, saat menggelar preslirisnya di Kantor Mako Polres Mateng, Rabu 13 April 2022 siang tadi.
Dalam oprasi ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kata Muhammad Tauhid dalam keterangannya.
“SA ditangkap dirumahnya di Desa Salumanurung, 23 Maret 2022, dengan barang bukti Sabu 0,29 gram. sementara AA dengan barang bukti Sabu 1,29 gram di Desa Salulekbo, tangal 27 Maret 2022,” ujar nya.
Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu yang diselipkan disela-sela batu dinding rumah, berupa satu bungkus klip plastik bening berukuran kecil, kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, berat 0.29 gram. Papar Tauhid.
Sementara sambungnya, dihari berikutnya karena dugaan menguasai dan menyimpan barang haram tersebut, Tim juga berhasil mengamankan saudara AA dirumahnya, Desa Salulekbok, meski saat pengeledahan
Tim tak berhasil menemukannya barang haram tersebut.
“Namun kita berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet serta alat penggunaan.” Ujarnya.
Setelah introgasi lebih lanjut, sambung Tauhid, AA kemudian menunjukkan sabu yang dimilikinya, disimpan dan disembunyikan dipinggir kebun yang jaraknya 100 meter dari rumahnya.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan satu bungkus plastik bening kristas jenis sabu seberat 1.90 gram. 8 paket berisi serbuk kristal putih jenis sabu dengan berat 0,60 gram, satu buah pirexs dan satu buah alat hisap (bon), 1 buah korek, 4 buah pipet modifikasi serta tutup botol yang sudah dimodif,” paparnya.
Dirinya menyebutkan Pelaku akan di jerat pasal 114 dan 112 ayat satu UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan, pelaku dikena ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Mateng, AKP.Muh Tauhid.
Ditempat yang sama Kasih Humas Polres, IPTU. Syamsuddin menambahkan, kata dia, agenda tersebut telah dilaksanakan selama 14 hari, sejak Maret lalu, ungkapnya.
RULY SYAMSIL