TRANSTIPO.com, Pasangkayu – Dua Anggota DPRD Matra, yakni Mahmud H Kabo dan Saifuddin Andi Baso bersitegang alias adu mulut dalam ruang rapat Komisi III DPRD Matra, Kamis, 13 April 2017.
Padahal saat itu sejumlah warga dari Bamba Apu sedang berada hadapan keduanya. Warga Adat Bamba Apu sengaja datang di kantor dewan itu untuk menuntut perusahaan kelapa sawit, yakni PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) cabang PT Pasangkayu, agar segera selesaikan tapal batas antara HGU dengan lahan milik masyarakat Adat Bamba Apu.
Salah satu Anggota DPRD Matra, Mahmud H Kabo mengaku kepada warga yang datang berdemo itu bahwa mereka (baca: dewan) lemah dalam pengawasan.
Kata Mahmud, bahkan berbagai persoalan yang sudah diadukan ke dewan tapi belum ada yang ditangani serius.
“Banyak persoalan yang dibawa ke gedung ini, tapi penyelesaianya nihil,” kata politisi Partai Golkar dari dapil Bambarasa ini jujur.
Mahmud, yang juga mantan Kepala Desa Kasoloang, menambahkan, sengketa warga Adat Bamba Apu dengan PT Astra Agro Lestari (AAL) segera diakomodir.
Menurutnya, konsistensi wakil rakyat di Matra harus dijunjung tinggi demi kepentingan warga lokal, bukan dengan membela pihak perusahaan sawit semata.
“Apapun alasanya itu, ya, kita tetap bela kepentingan warga Adat Bamba Apu,” kata Mahmud lagi.
Pernyataan Mahmud H Kabo itu, spontan dikoreksi secara keras oleh legislator lainnya. Adalah Ketua Fraksi Golkar DPRD Matra, Saifuddin Andi Baso, yang protes pernyataan Mahmud itu.
Menurut Saifuddin, saat ia menjabat Ketua Komisi II DPRD Matra—sebelum alat kelengkapan dewan (AKD) diganti belum lama ini—dirinya telah pernah menyambangi markas TSL Ako. Ini sebagai wujud perhatian wakil rakyat terhadap aduan warga.
“Jadi saya tak sependapat dengan Mahmud. Itu keliru jika kita disebut tak bekerja optimal,” tegas Saifuddin.
Menurut Saifuddin, saat ini Pemkab Matra miliki pengacara daerah, yakni pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Aduan terkait tapal batas tetap dikawal baik perkembangan hingga penyelesaiannya.
FIRMANSYAH