TRANSTIPO.com, Mamasa – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa melalui Sekretaris Daerah meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), agar tidak sewenang – sewenang mengudang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa seizin Bupati, Wakil Bupati atau Sekda, minimal surat tembusan.
Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, memiliki kewenangan terhadap sejumah OPDnya, olehnya itu pihaknya meminta agar pimpinan DPRD tidak langsung mengundang OPD tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi bagi OPD yakni Bupati dan Wakil Bupati atau minimal Sekda.
Hal untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi bagi sejumlah OPD, tentunya Bupati juga wajib menyampaikan arahan kepada sejumlah pimpinan OPD sebelum menghadiri panggilan DPRD.
Menurut Sekda Ardiansyah, semangatnya adalah komunikasi yang baik, antara legislatif dan eksekutif juga antara OPD dengan pimpinan dalam hal ini Bupati.
Kata Ardiansyah, meskipun pada akhirnya pimpinan OPD yang diundang DPRD tentunya akan menyampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, namun, ada baiknya jika pimpin DPRD juga menyurat langsung kepada Bupati sebagai tembusan.
Karena bagaimanapun kata dia, penanggung jawab bagi OPD adalah Bupati. Agar tidak terjadi miskomunikasi antara legislatif dan eksekutif, tidak ada salahnya kalau saling menghargai.
“Jadi supaya kita tau pokok permasalahan sehingga dilakukan RDP, jangan sampai kita ditanya lalau tidak tau saya kira lebih fatal lagi,” kata Ardiansyah, Rabu 4 Maret 2020, kemarin.
Ardiansyah menambahkan, meskipun Bupati sedang diluar daerah tetap harus ditembusi, agar benar-benar mengetahui inti persoalan, sehingga bisa memberikan arahan terhadap OPD-nya.
“Intinya upaya membangun komunikasi antara DPRD dan eksekutif,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Fraksi Partai Gerinda Junaedi mengatakan, jika harus izin dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, tentu ini merupakan kendala bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan bagi OPD mitra kerja.
Kata dia, apalagi kalau Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sedang berada diluar daerah, sementara pihak DPRD akan menjalankan tugas sebagai fungsi pengawasan terkait kebijakan pemerintah dan menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat.
Dijelaskan Junaedi, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD, sangat jelas diatur bahwa DPRD wajib memanggil OPD melakukan RDP jika ada kebijakan yang menjadi polemik di masyarakat.
“Bahkan ditegaskan, kalau dua kali pemanggilan terus tidak diindahkan maka bisa dipanggil secara paksa,” katanya.
Namun kata dia, jika harus izin dengan Bupati terlebih dahulu tentu ini akan repot bagi DPRD, untuk menjalankan fungsi pengawasan kebijakan pemerintah daerah, termasuk kebijakan OPD.
“Harusnya OPD yang melakukan komunikasi kepada Bupati setelah menerima panggilan dari kami,” pungkasnya.
WAHYUANDI