Dir Narkoba Polda Sulbar AKBP Muhammad Anwar saat memberikan keterangan terkait hasil tangkapan terhadap pengedar sambu dan obat daftar G di Mapolda Sulbar, Rabu, 15 November 2017. (Foto: Arisman Saputra)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Upaya Polda Sulbar membasmi peredaran obat terlarang kembali berhasil. Hal ini dengan ditangkapnya 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang daftar G oleh Dir Narkoba Polda Sulbar.

Penangkapan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers di Aula Polda Sulbar, Jalan  Ahmad Kirang Mamuju, pukul 09.00 Wita, Rabu, 15 November 2017.

Jumpa pers ini dihadiri sejumlah wartawan di Mamuju.

Acara jumpa pers ini dipandu oleh Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura, hadir pula Dir Narkoba Polda Sulbar AKBP Muhammad Anwar dan jajarannya.

Humas Polda Sulbar AKBP Hj. Mashura mengatakana, kegiatan yang digelar ini berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Dir Narkoba Polda Sulbar. Bahwa selama dua bulan terakhir, mereka telah mengamankan 3 orang tersangka.

“Selaman dua bulan terakhir ini, Dir Narkoba Polda Sulbar amankan 3 orang tersangka penyebar sabu dan obat daftar G,” kata AKBP Hj. Mashura.

Di tempat yang sama, Dir Narkoba Polda Sulbar AKBP Muhammad Anwar mengatakan, dari barang bukti yang kita dapatkan dari pelaku, pertama yang berinisial AGH (33) yaitu obar daftar G berupa Tramadol 983 butir, obat triheksil sebanyak 1138 butir, dan ada beberapa yang sudah dikemas.

Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 196 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk pelaku pertama kita kenakan pasal 196 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata AKBP Muhammad Anwar.

Selanjutnya, kata Muhammad Anwar, pelaku kedua yang berinisial BB (46) kita dapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 10 gram dan kita amankan di Desa Kalukku, Kabupaten Mamuju .

Obat ini akan diedarkan di Mamuju Sulbar dan pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Tersangka merupakan pekerja wirasuasta yang diamankan di Kalukku, pasal yang dikenakan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” kata Muhammad Anwar.

Tersangka ketiga yang berinisial ARD (25) yang merupakan pekerja seks komersial (PSK), seorang warga Parepare, Sulsel. Kita dapatkan barang bukti 4 saset sabu dengan total 2,5 gram.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, barang haram ini dikirim dari Parepare kemudian lanjut ke Mamuju Utara untuk didistribusi di Palu (Sulteng). Pasal yang dikenakan yakni 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Muhammad Anwar.

Barang bukti yang kita dapatkan dari 3 orang ini, secara keseluruhan bila kita nominalkan sebanyak Rp. 300 juta lebih,” tutup AKBP Muhammad Anwar.

ARISMAN SAPUTRA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini