Kepala Bappeda Matra, Firman. (Foto: Arham Bustaman)

TRANSTIPO.com, Matra – DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk membantu mendanai kegiatan yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional.

Ada pun landasan hukumnya mengacu pada pada UU 33 Tahun 2004, UU 23 Tahun 2014 dan juga UU APBN Tahun Anggaran 2017 serta PP 55 Tahun 2005, Perpres 45 Tahun 2016 tentang RKP Tahun 2017, Prepres 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, dan diperkuat dengan PMK 48 tahun 2016 dan PMK 139 2016. Juga diperkuat dengan peraturan menteri terkait sebagai petunjuk tekhnis masing-masing lembaga.

Secara  garis besar DAK terdiri dari fisik dan non-fisik. Kemudian tertuang dalam tiga bagian utama, yakni DAK reguler, penugasan dan afirmasi untuk DAK fisik.

Dengan klasifikasi sebagai berikut, reguler yang mencakup pendidikan, pertanian, kelautan dan perikanan, sentra industri kecil dan menengah, serta pariwisata.

Dan DAK penugasan meliputi pendidikan SMK, kesehatan (RS rujukan atau pratama), irigasi, air minum, sanitasi, jalan, pasar, serta energi skala kecil dan menengah. Kemudian DAK afirmasi yang terdiri dari transportasi.

Sedang untuk kesehatan masuk ke dalam DAK reguler, penugasan dan afirmasi, dan untuk perumahan dan permukiman digolongkan ke DAK reguler dan afirmasi.

Ada pun DAK non-fisik berdasarkan pasal 12 UU RAPBN 2017 terdiri dari bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelengaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD), tunjangan profesi guru dan PNS daerah (TPG PNSD), tambahan penghasilan guru dan PNS daerah (TAMSIL PNSD), bantuan opersional kesehatan (BOK) dan bantuan operasional keluarga berencana (BOKB), peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, tunjangan khusus guru dan PNSD di daerah khusus, serta dana pelayanan administrasi kependudukan.

Menurut Kepala Bappeda Mamuju Utara Firman, DAK bertujuan agar dapat membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan prasarana pelayanan dasar masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan daerah serta percapaian sasaran prioritas nasional.

Begitu ia sampaikan kepada media ini seusai mengikuti Sosialisasi Petunjuk Tekhnik dan Konsultasi Program Penggunaan DAK Fisik Bidang Infrastruktur Tahun 2017 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Mataram, NTB pertengahan November lalu.

Ia menambahkan karena perubahan pola, maka tahun ini menjadi krusial bagi Mamuju Utara sebab berimplikasi pada besaran anggaran yang diterima dari pengalihan beberapa jenis DAK yang sebelumnya di kabupaten kini dialihkan ke pemerintah provinsi seperti perizinan, perikanan dan kelautan serta lainnya. Meski begitu secara nominal berkurang namun secara kualitas anggaran mengalami peningkatan secara signifikan.

Ada pun urutan program perencanaannya dari Bappenas berdasarkan pada RKP, RKPD provinsi sampai RKPD kabupaten yang sinkron dengan visi-misi antara pemerintah pusat dan daerah. Meski setiap daerah mendapatkan besaran anggaran secara tidak merata, sebab berbasis proposal yang disetujui oleh pemerintah.

Data yang diperoleh dari Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), Mamuju Utara mendapatkan total anggaran Rp 123.820 miliar berdasarkan peraturan kementerian keuangan (PMK) dari DAK tahun 2017 dengan rincian reguler Rp 35.661 miliar dan penugasan Rp 88.159 miliar.

Anggaran tersebut terbagi ke seluruh instansi tehnis terkait bagi yang melakukan pengajuan permohonan dan disetujui oleh kementerian atau lembaga masing-masing.

Berikut daftar penerima instansi penerima DAK di Mamuju Utara tahun anggaran 2017, untuk SD mendapatkan Rp 2.803 miliar dan SMP Rp 1.954 miliar, jadi Dinas Pendidikan mendapatkan total Rp 4.757 miliar dari DAK reguler.

Sedangkan untuk Dinas Kesahatan mendapatkan total Rp 26.573 miliar dengan estimasi pelayanan kesahatan dasar Rp 10.46 miliar, pelayanan kesehatan rujukan prioritas daerah Rp 11.721 miliar serta pelayanan kesehatan kefarmasian Rp 3.810 miliar, dan juga pelayanan KB sebesar Rp 997 juta.

Selain Diknas dan Dinkes, Dinas Pertanian juga memperoleh dana secara total Rp 2.546 miliar dan Dinas Koperindag Mamuju Utara bidang sentra industri dan menengah melalui DAK reguler Rp 1.785 miliar dan bidang pasar Rp 1.780 miliar dari DAK penugasan.

Meski demikian, ada beberapa SKPD penerima DAK secara rutin di Mamuju Utara tidak memperoleh anggaran segar DAK tahun depan,  diantaranya bidang perumahan dan permukiman Dinas Tata Ruang Dan Perumahan Rakyat.

Setali tiga uang Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif juga tidak mendapatkan DAK untuk penataan kawasan pariwisata dan amenitas atau fasilitas pendukung kebutuhan bagi pariwisata Mamuju Utara. Karena tidak melakukan pengusulan baik itu DAK reguler maupun afirmasi (khusus daerah tertinggal atau wilayah perbatasan).

Karena serapan anggaran begitu besar, maka tak kurang dari 80 persen dari total DAK yang digelontorkan pemerintah, Dinas PUPR Mamuju Utara mendapat porsi paling banyak, bahkan angkanya melebihi daerah lain yang ada di Sulawesi Barat mencakup pengairan khususnnya irigasi 5,6 miliar, bidang cipta karya yang terbagi masing-masing air minum Rp 3,5 miliar dan sanitasi Rp 3,1 miliar, serta Rp 7,4 miliar untuk Bina Marga.

Secara teknis pelaksanaan DAK harus mengikutsertakan Bappenas selain kementerian dan lembaga terkait. Dan untuk daerah, Bappeda mesti juga dilibatkkan. Ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan program Nawajiwa (agenda pokok) pemda Matra yang bersinergi dengan program Nawacita pemerintah pusat.

Dengan demikian, diharapkan banyaknya anggaran yang disediakan dapat mengoptimalkan pembangunan di daerah secara berkesinambungan dan menyeluruh demi kesejahteraan masyarakat. (Sumber: Bappeda Matra)

ARHAM BUSTAMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini