Bintang Mahaputra untuk LOPA

2322
PROF. DR. H. BAHARUDDIN LOPA, SH

Prof. Dr. H. BAharuddin Lopa, SH (Bupati Majene, 1960)

LOPA masih mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, ketika mengawali kariernya sebagai Jaksa Muda di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada 1958. Dua tahun kemudian, pada usia 25 tahun, Panglima Kodam XIV Hasanuddin kala itu, Kolonel M. Jusuf (Mantan Menpangab/Ketua BPK) memintanya menjadi Bupati Majene, yang waktu itu masih meliputi wilayah yang luas, termasuk Pambusuang.

Pilihan kepada Lopa itu jatuh karena ia dianggap bisa melawan dan menjinakkan gerombolan Andi Selle yang memberontak di tahun 1960. Andi Selle adalah tentara desersi yang dikabarkan juga terlibat penyelundupan kayu.

TRANSTIPO.com, Mamuju – LOPA dilahirkan 27 Agustus 1935 di Kampung Pambusuang, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Pambusuang, daerah pantai yang terletak 294 kilometer utara Makassar, adalah jantung kawasan Mandar (Sulbar), selain Bugis, Makassar, dan Toraja. Desa ini dikenal sebagai pusat pertenunan lipa’ (sarung sutera Mandar). Bagi kaum perempuan, Pambusuang, menenun merupakan bagian dari kehidupan keseharian mereka, di saat para lelaki Pambusuang —saudara, kekasih, dan suami-suami mereka— tengah melaut.

Mereka menenun di dalam tapang, bilik di bawah atap di atas rumah-rumah panggung. Tidak heran, pada siang hari, desa itu senantiasa lengang, hanya suara hentakan parewatangdayang (alat tenun) yang terdengar berirama, di desa debur dan hempasan ombak yang dibawa angin laut.

Dan dengan menenun, perempuan-perempuan Pambusuang menunjukkan kesetiaan mereka kepada suami, karena turun menjejak tanah saat suami sedang melaut merupakan hal yang tabu. Dan itu bisa berlangsung berbulan-bulan.

Pelaut-pelaut Mandar yang mangarung laut dengan Sandeq (perahu khas Mandar) terkenal berani. Di kalangan mereka ada pemeo: kalau berlayar jangan kembali, berhentilah bila dihadang badai besar. Jika badai sudah berlalu, kembalilah berlayar.

Dalam kehidupan mereka, masyarakat Pambusuang masih mengenal banyak tabu, terutama dalam soal hubungan lelaki dan perempuan. Para pemuda yang mendamba gadis pujaan, nyaris tak memiliki kesempatan untuk bertemu. Kerinduan mereka hanya bisa dilampiaskan dengan mendengar hentak alat tenun sang gadis, atau kalau mau sedikit nekat, mengintip ke balik atap dengan berdiri di atas bambu jekka’.

Pambusuang juga dikenal sebagai tempat muasal para ulama dari pesisir barat Sulawesi. Salah satunya, yang kini menjadi legenda adalah Kiai Haji Muhammad Thahir atau Imam Lapeo, sebuah nama yang diyakini sebagai wali yang makamnya di Mandar senantiasa penuh para peziarah hingga kini.

Baharuddin Lopa besar dalam tradisi Islam yang kuat. “Selain didikan orang tua di rumah dan sekolah umum, saya setiap sore mengaji. Semacam pesantren begitu,” kata Lopa mengenang masa kecilnya.

Lopa menamatkan sekolah dasar di Tinambung, sekolah menengah pertama di Majene, dan sekolah menengah atas di Makassar, lalu melanjutkan pelajarannya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Selain tumbuh dalam tradisi keagamaan yang kuat, dalam tubuh Baharuddin Lopa juga mengalir darah keluarga Mara’dia (bangsawan Mandar) dari ayahnya Haji Lopa dan ibu Hajjah Samarinna.

Kakek Lopa, Mandawari adalah Raja Balanipa, nama kerajaan besar di Mandar. “Kakek Lopa itu disenangi rakyat karena sangat demokratis. Meski sebagai raja, beliau tidak sombong dan hidupnya sederhana,” kata Riri Amin Daud, kerabat Lopa. Sifat sang kakek itu pulalah rupanya yang menitis ke Lopa.

Baharuddin Lopa terlahir sebagai anak kedua dari sembilan bersaudara. Dua di antara saudaranya juga berkarier sebagai jaksa, Saleh Lopa (pensiunan jaksa) dan Ahmad Lopa (mantan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia).

Lopa masih mahasisawa di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, ketika mengawali kariernya sebagai Jaksa Muda di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada 1958. Dua tahun kemudian, pada usia 25 tahun, Panglima Kodam XIV Hasanuddin kala itu, Kolonel M. Jusuf (mantan Menpangab/Ketua BPK) memintanya menjadi bupati Majene, yang waktu itu masih meliputi wilayah yang luas, termasuk Pambusuang.

Pilihan kepada Lopa itu jatuh karena ia dianggap bisa melawan dan menjinakkan gerombolan Andi Selle yang memberontak di tahun 1960. Andi Selle adalah tentara desersi yang dikabarkan juga terlibat penyelundupan kayu.

Belakangan, M. Jusuf mendengar Lopa jadi sasaran pembunuhan oleh kalangan gerombolan. Ini memaksa Jusuf meminta Lopa untuk berhenti jadi bupati pada tahun kedua masa jabatan Lopa. Selepas jadi bupati, Lopa kembali ke kejaksaan. Perjalanan kariernya mengantarnya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di empat provinsi (Sulawesi Tenggara, Aceh, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan). Kehidupan gemerlap para jaksa tidak menggores sedikit pun integritasnya.

Ketika pulang kampung ke Sulawesi Selatan, di mana-mana orang membicarakan kesederhanaan hidupnya yang nyaris terasa lugu. Hanya seminggu sesudah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dia langsung membuat “maklumat” yang isinya imbauan agar masyarakat tidak memberi imbalan, suap, bingkisan, atau apa pun namanya kepada jaksa.

Ia juga mengunjungi hampir semua bawahannya, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan. Namun, ia selalu menolak untuk dijamu makan oleh Kajari.

Suatu ketika, ia bersedia memenuhi undangan makan seorang Kajari. Para stafnya heran tatkala Lopa keluar dari kebiasaannya, makan di rumah Kajari. Ketika ditanya, Lopa hanya menjawab singkat: “Saya tahu Kajari ini. Ini kenalan lama saya. Saya tahu kehidupannya. Dia tidak mau disogok dan tidak korupsi. Makanan yang disuguhkan kepada saya Insya Allah halal,” katanya, suatu waktu.

Setelah meraih Sarjana Hukum dari Universitas Hasanuddin, 1962, dan doktor dari Universitas Diponegoro pada 1982, Lopa juga menjadi tenaga pengajar tetap di Universitas Hasanuddin, Makassar—dan belakangan diangkat menjadi Guru Besar Hukum. Dengan demikian, tiga hal kemudian menyatu dalam diri Lopa: kepakaran di bidang hukum, kejujuran, dan keberanian.

Lopa menjalani kehidupannya dengan teramat sederhana, bahkan naïf. Ia tidak pernah mau mengambil yang bukan bagian atau haknya. Kejujurannya bahkan sering dianggap berlebihan. Sikap ini tak pernah luntur sampai akhir hayatnya.

Di masa menjabat Kajati Sulsel, suatu pagi ia mendatangi Sekretaris Gubernur Sulsel Achmad Amiruddin untuk mempertanyakan amplop berisi uang yang ia terima sepulang mendampingi gubernur untuk sebuah kunjungan dinas, bersama para pejabat provinsi yang lain.

Dari sekretaris tadi ia memperoleh keterangan, uang itu adalah uang saku untuk pejabat yang memang lazim diberikan sebagai uang perjalanan dinas. “Saya kerja apa?” tanya Lopa. Ketika dijelaskan bahwa dia diberi honor untuk kegiatannya mendampingi gubernur, Lopa langsung menukas. “Wah itu memang tugas saya dan negara sudah cukup memberi gaji dan tunjangan sebagai Kejati.” Amplop itu dikembalikan.

Dalam menjalankan tugas, Lopa tidak pernah mencampuradukkan kepentingan dinas dengan urusan keluarga. Istrinya, Hajjah Indrawulan dan tujuh anaknya tidak ia benarkan untuk menumpang di mobil dinasnya, selama Lopa menjadi pejabat.

Warga Kota Makassar sudah terbiasa melihat istri Lopa dan anak-anaknya berangkat ke pasar atau ke kampus dengan mikrolet angkutan kota, pete-pete. Tetapi mereka pun memahami sikap suami dan ayah mereka, meski di garasi rumah jabatan Kajati Sulsel di Jalan Batu Putih, Makassar, juga tersedia mobil Toyota Kijang cadangan milik kantor.

Salah seorang putrinya, Aisyah Lopa pernah ditampik sang ayah ketika hendak meminjam inventaris milik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Suatu hari di tahun 1984, Aisyah menjadi panitia sebuah seminar di kampusnya, Fakultas Hukum Universitas Hanasuddin. Karena kekurangan kursi, Aisyah kemudian ke Kantor Kajati hendak meminjam kursi di Aula Kejaksaan. Tanpa berkata apa-apa, Lopa menarik salah satu kursi lipat di ruangan itu, kemudian memperlihatkan tulisan sablon di baliknya.

“Ini baca. Barang Inventaris Kejaksaan Tinggi Sulsel, bukan Inventaris Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Jelas to, kursi ini milik kejaksaan dan tidak bisa dipinjamkan. Silakan cari di tempat lain,” tegas Lopa.

Bahkan, di luar urusan dinas pun Lopa tidak memanfaatkan milik kantor untuk dirinya sendiri. Pada suatu Minggu di tahun 1983, Lopa diundang menjadi saksi pernikahan Ir. Itji Diana Daud (Ketua HMI-WATI Makassar) dengan Ir. Firdaus Hasan (aktivis Pemuda Muhammadiyah). Keluarga tuan rumah Kolonel Riri Amin Daud yang juga kerabat Lopa beserta pagar ayu dalam busana Mandar baju bodo, sudah menunggu di ujung Jalan Laiya, Makassar. Di benak tuan rumah, Lopa akan datang dengan mobil dinas Kajati Sulsel yang berpelat nomor polisi DD 3. Tak lama kemudian, mereka dikagetkan oleh suara Lopa dari ruang dalam rumah sang mempelai. Lopa dan istrinya ternyata datang dengan pete-pete.

“Ini hari Minggu. Ini juga bukan acara dinas. Jadi saya tak boleh datang dengan mobil kantor,” katanya untuk dirinya sebagai Kajati Sulsel pada jam kerja dan acara dinas.

Semasa menjadi Sekjen Komnas HAM, di bulan April 1996, Lopa berkunjung ke Kota Makassar yang baru dilanda kerusuhan setelah mahasiswa memprotes kenaikan tarif angkutan kota. Lopa bersama anggota Komnas HAM lainnya, Mayjen (Purn.) Soegiri dan Brigjen (Purn.) Roekmini hendak meneliti insiden penembakan oleh aparat militer di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan IKIP Makassar yang menewaskan empat orang mahasiswa.

Lopa menginap di Hotel Marannu, Makassar. Menjelang kembali ke Jakarta, seorang pejabat protokol Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan mendatangi hotel itu dan menyampaikan pesan gubernur bahwa biaya akomodasi Lopa akan diselesaikan oleh Pemda Sulsel. Namun jawaban Lopa justru membuat keki staf pemda tersebut.

“Saya ke sini dibiayai oleh Komnas HAM. Untuk hotel dan transportasi semuanya sudah siap. Jadi Saudara tidak perlu membayarkan fasilitas untuk saya,” kata Lopa sambil mengeluarkan segepok uang di dalam amplop.

Oktober 1997, Lopa kembali ke Makassar setelah terjadi huru-hara dan pengganyangan warga keturunan China di kota ini. Setiba di Bandara Hasanuddin, Lopa dijemput Husain Abdullah, wartawan RCTI di Makassar. Dalam perjalanan, Lopa menanyakan berapa sewa mobil yang ditumpanginya. Karena Husain menggunakan mobil pribadi maka ia mengatakan tidak ada yang perlu dibayar. Namun Lopa ngotot akan membayar Rp75.000 karena dirinya mendapatkan anggaran sebesar itu dari Komnas HAM. Lagi-lagi Husain menolak.

“Kalau begitu saya turun saja dan akan mencari oto (mobil) sewa,” kata Lopa yang kemudian memilih turun di jalan, menyetop angkutan kota dan menuju hotel tempatnya menginap.

Lopa juga tidak suka “dikasihani”. H.M. Jusuf Kalla, yang salah satu perusahaannya adalah agen tunggal mobil-mobil Toyota di kawasan timur Indonesia, suatu hari ditelepon Lopa yang saat itu Dirjen Lembaga Pemasyarakatan.

“Jusuf, saya mau beli mobil. Mobil apa yang bagus?” tanyanya kepada Jusuf Kalla. Di benak Jusuf Kalla, Lopa sebagai pejabat Eselon I tentu mempunyai uang banyak. Maka ia menawarkan sedan Toyota Crown. Begitu mendengar harga mobil yang sekitar Rp100 juta, Lopa setengah menjerit: “Mahal sekali. Ada yang murah?” Jusuf menawarkan Toyota Cressida yang harganya Rp60 juta. Ternyata Lopa masih menganggapnya mahal.

Terakhir, Jusuf menyodorkan sedan termurah: Toyota Corona yang harga pasarnya ketika itu Rp30 juta, tapi Jusuf tidak menyebut harganya. Ia ingin memberikan mobil itu kepada Lopa. Ia mangatakan: “Begini saja. Tidak usah bicara harga. Bapak kan perlu mobil, jangan khawatir, saya tidak ada hubungan bisnis dengan lembaga pemasyarakatan. Saya kirim mobil itu besok ke Jakarta.”

Lopa kontan menolak. Akhirnya, Jusuf Kalla mengambil jalan tengah. “Begini saja. Saya ‘kan pemilik mobil, terserah saya mau jual mobil itu Rp5 juta saja,” katanya. Eh, Lopa masih menolak. “Jangan begitu. Kau harus jual kepada saya dengan harga sama dengan harga untuk orang lain. Tapi kasih diskon. Nanti saya cicil, tapi jangan kau tagih.”

Akhirnya, mereka sepakat harga mobil itu Rp25 juta. Uang muka dibayar Lopa langsung ke Jusuf Kalla Rp5 juta, yang diantar dalam bungkusan koran bekas.

“Ternyata, selebihnya betul-betul dicicil sampai lunas selama tiga tahun empat bulan. Kadang-kadang dibayar Rp 500 ribu, kadang-kadang sejuta,” kisah Jusuf Kalla. Beberapa lama kemudian, Jusuf Kalla ke Jakarta dan melihat mobil Toyota Corona itu terparkir rapi di rumah Lopa, diselubungi kelambu mobil.

Seperti sikapnya yang jujur, ia tidak mengenal kompromi dalam penegakan hukum. Tentang komitmennya pada hukum ini, tak lepas dari jiwa Mandar yang mengalir dalam darah tubuh Lopa.

Lopa pernah menceritakan sebuah riwayat yang terjadi di Mandar, di saat dirinya masih kanak-kanak. Di penghujung tahun 1930-an, di Balanipa terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda—kasus yang menurut hukum adat Mandar, diganjar dengan hukuman mati. Akan tetapi dalam adat Mandar, terhukum bisa menerima keringanan apabila ia meminta perlindungan Pa’bicara (pemuka adat yang berwenang menjatuhkan hukuman).

Sedangkan seorang Pa’bicara sekaligus ketua dewan adat bersikukuh menghukum mati pelanggar adat itu. Hukuman akhirnya dijatuhkan. Pemuda terhukum ini dieksekusi dan meregang nyawa di atas pangkuan ketua dewan adat tadi. Siapa Pa’bicara yang bersikukuh agar pelanggar adat di daerahnya dihukum mati ini?

Ternyata, dia adalah ibu kandung pemuda malang ini. Alasan Pa’bicara ini, pemuda itu tidak datang berlindung ke Pa’bicara untuk diringankan hukumannya.

“Ia pulang ke rumah ibundanya, sehingga ia tidak berhak diberi keringanan hukuman,” kata sang Pa’bicara. Kisah ini begitu tertanam di benak Lopa.

“Saya amat terkesan dengan kisah itu. Bahwa penegakan hukum tak boleh terhalangi, sekalipun karena alasan hubungan darah, termasuk jika itu antara ayah dan anak,” tutur Lopa pada banyak kesempatan.

Semangat Pa’bicara di negerinya ini, di benak Lopa, bersesuaian dengan hadis Rasulullah SAW: qulil hakka walau qaana mura’ (katakanlah yang benar walaupun pahit). Rasulullah juga pernah mengatakan: ”Sekalipun anakku Fatimah, kalau mencuri kupotong tangannya,” kata Lopa.

Dalam kitab suci Al Quran, kata Lopa, “Ada lebih 30 ayat yang mempersoalkan keadilan. Antara lain, dalam Surat An-Nisa Ayat 135, yang artinya: Tegakkanlah keadilan karena Allah, sekalipun kepada dirimu, kedua orang tuamu, dan kerabatmu.

Kemudian Al Quran Surat Al-Maidah, yang terdiri atas banyak ayat, semua tentang keadilan. Semua menyinggung rasa keadilan,” kata Lopa dalam wawancara dengan TEMPO, Rabu, 14 Februari silam.

Dan dengan prinsip-prinsip itulah, Lopa mengawal hukum. Dalam penilaian sejumlah pihak, ia bekerja dengan kaca mata kuda. Begitu diangkat jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sepak terjang Lopa langsung menggiriskan. H.M. Jusuf Kalla yang saat itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan mengenang, betapa para pengusaha dan pejabat pemerintah begitu segan dan takut kepada Lopa. “Dia tidak pandang bulu, dan tidak bisa dilobi,” kata Jusuf.

Sebulan menjabat sebagai Kajati, Lopa menggelar Operasi November 1982, operasi menyingkap berbagai korupsi di Sulawesi Selatan. Di Sulawesi Selatan ketika itu, tengah gencar penggalakan penghijauan dan reboisasi.

“Lopa mendatangi satu per satu pegunungan tempat proyek penghijauan dan reboisasi dilaksanakan. Ia kemudian mengukur lahan proyek dan membandingkannya dengan gambar seharusnya. Ia langsung bertanya kepada pemimpin proyek: mana yang 1.000 hektar itu, tunjukkan kepada saya,” kisah Jusuf.

Perburuan Lopa ke gunung-gunung itu menyeret banyak orang ke tahanan, dari pengusaha, pemimpin proyek, kepala-kepala dinas, camat-camat, bahkan bawahannya sendiri. Salah satu yang berhasil dijaringnya adalah korupsi dana reboisasi senilai Rp7 miliar.

Tantangan Lopa yang terbesar selama jadi Kajati Sulsel adalah ketika menghadapi pengusaha kakap Tony Gozal alias Gi Tiong Kien. Tony adalah pemilik Akai Departement Store dan hotel mewah di Pantai Losari, Hotel Makassar Golden (MGH). Ia juga seorang bandar taruhan lotto.

Lopa menjebloskan Tony Gozal ke tahanan kejaksaan dalam kasus dugaan penyelewengan tanah aset pemda senilai Rp4 miliar di bibir Pantai Losari—lokasi berdirinya Makassar Golden Hotel—yang merupakan hotel termewah di Ujungpandang saat itu.

“Baik di Jakarta maupun di Ujungpandang, para pembesar mengatakan, mustahil Tony Gozal bisa ditahan. Malah banyak orang mau ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari untuk melihat apakah betul (Tony Gozal) ada di dalam. Pura-pura bertamu, begitu tidak yakinnya,” kata Lopa, suatu waktu.

Maklum, Tony saat itu memang dikenal sebagai “orang kuat Sulsel”. “Hampir semua pejabat tinggi mengenal dia, dan dia mengenal juga pejabat tinggi ini. Dan dia biasa (berada) di rumahnya pembesar. Pembesar di rumahnya. ‘Kan, bukan rahasia lagi itu,” kata Lopa. Ia selalu mengingat aksinya itu.

“Waktu saya mulai tahan (dia) itu, luar biasa tantangan yang saya hadapi. Telepon, orang dikirim dari Jakarta, mempertakuti (saya), awas,” kisah Lopa.

Tengah gencar-gencarnya memeriksa Tony Gozal, Presiden Soeharto bersama Perdana Menteri Singapura Lee Kwan Yew melakukan pertemuan informal di Ujungpandang dan kebetulan dilaksanakan di Makassar Golden Hotel, milik Tony Gozal. Lopa ikut menjemput Soeharto dan Lee di Bandara Hasanuddin. Tapi Lopa tidak mau menghadiri acara jamuan makan malam yang dihadiri seluruh pejabat Sulawesi.

“Tidak baik saya ke situ. Apa kata orang kalau saya datang ke hotel yang bermasalah dan sedang saya sidik,” kata Lopa ketika itu.

Suatu ketika, Tony menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi. Usai diperiksa, Lopa memerintahkan Tony langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunung Sari, Ujungpandang. Dengan lunglai, Tony kemudian naik mobil sedan milik pengacaranya, Yudha Dahlan.

Begitu mobil hendak beranjak dari pekarangan Kantor Kejaksaan, Lopa tiba-tiba keluar dan menghadang seraya menghardik anak buahnya, ia meminta Tony turun dan pindah ke mobil tahanan yang telah disiapkan. Kendati demikian, Tony bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Meski, kejaksaan kemudian mengajukan kasasi, sampai akhirnya Tony Gozal dijatuhi hukuman penjara oleh Mahkamah Agung. Toh, Lopa berang karena merasa “diakali”. Ia mencium bau busuk di balik vonis hakim di Pengadilan Negeri Makassar—palu vonis bebas diketukkan beralas duit Tony Gozal.

Ia juga mencium keterlibatan jaksa-jaksa bawahannya. Tapi kali ini Lopa berhadapan dengan tembok yang tak bisa dipanjat sendirian: birokrasi. Kasus ini belum selesai, ketika tiba-tiba Baharuddin Lopa ditarik dari jabatannya, dan oleh Menteri Kehakiman Ismail Saleh diangkat menjadi Staf Ahli Menteri.

Dua tahun kemudian, 1988, Lopa diangkat jadi Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Kehakiman. Saat menjadi Dirjen LP inilah Lopa kembali melakukan inspeksi mendadak ke LP Gunung Sari, Ujungpadang, dan mendapati Tony Gozal bergelimang fasilitas seperti kasur, tv, dan perlengkapan lainnya.

Serta-merta Lopa memerintahkan pegawai LP untuk memindahkan fasilitas tersebut. Tony pun kemudian harus menjalani masa penahanan bersama narapidana lainnya dan tidak lagi menjadi “anak emas” di penjara. Bahkan, karena tidak tahan dengan suasana gerah, Tony Gozal harus tidur hanya dengan mengenakan celana kolor.

Kesederhanaan akhirnya membuat sosok Lopa, bagi sejumlah pihak senantiasa terlihat lugu. Tapi tidak dibuat-buat. Tengok kisah berikut ini.

Tahun 1992, pemilihan gubernur Sulawesi Selatan juga menyertakan nama Baharuddin Lopa sebagai salah seorang kandidat, di samping Pangdam VII Wirabuana Mayjen (TNI) Zaenal Basri Palaguna, dan Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Basri Hasanuddin.

Saat itu Lopa masih menjabat sebagai Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman. Nama Lopa muncul atas gagasan masyarakat. Dia lolos pada seleksi awal dan masuk pada tiga calon, yang disetujui pemerintah untuk masuk pada tahap pemilihan gubernur. Tapi tiba-tiba Baharuddin Lopa mengundurkan diri dari pencalonan, hanya 14 jam sebelum pemilihan.

Ternyata Lopa menolak “skenario” perolehan suara dalam pemilihan gubernur yang diajukan pihak DPRD Sulsel. Dalam “skenario” itu, Lopa mestinya mendapat 7 suara, Basri Hasanuddin memperoleh 5 suara, sedangkan Zainal Basri Palaguna mengantongi 33 suara. Sedangkan Lopa bersikeras pada pemilihan secara murni, tidak diatur-atur lebih dulu siapa yang bakal menang dan kalah.

Sebelum hari H pemilihan, Ketua DPRD Sulsel, waktu itu dijabat Bempa Mappangara dan sejumlah anggota lainnya menemui Lopa untuk menyampaikan skenario pemilihan tadi. Sikap ini membuat Lopa berang dan langsung menyatakan mundur dari pencalonan gubernur Sulawesi Selatan.

“Saya tidak mau dijadikan kayu bakar untuk sebuah proses seperti itu,” kata Lopa ketika itu. Toh, Lopa tidak dendam kepada gubernur terpilih. “Saya mengucapkan selamat atas pelantikannya. Saya juga mengiringi tugasnya dengan doa. Semoga sukses dalam menjalankan tugasnya membangun Sulsel,” kata Lopa suatu ketika.

Dan Lopa tetap seperti biasa. Setelah meninggalkan Ujungpandang, tiada yang mengubah perangainya, juga Kota Jakarta, yang kata Lopa suatu ketika: “Bisa bikin kau baik, juga bikin kau jadi penjahat. Semua fasilitasnya ada.”

Ciri lain yang tampak dari Lopa, yaitu kerja keras dan hidup sederhana. Sejak dulu, tiap hari Lopa muncul di kantornya sebelum bawahannya tiba, dan sering kali pulang larut malam. “Paling tidak empat hari setiap minggu, saya pulang di atas pukul 10.00 malam. Sebab sesudah selesai urusan kantor, saya langsung mengajar,” katanya.

Ia tak begitu peduli soal kesehatannya. Padahal, menurut putranya, Iskandar Muda, Lopa pernah menderita penyakit diabetes atau penyakit gula. Beberapa tahun silam, Lopa bahkan menjalani rawat inap selama dua hari di Rumah Sakit Cikini, Jakarta.

Ia seorang perokok berat. Kadangkadang, kata Iskandar, ayahnya mengalami sesak napas, lalu batuk-batuk kecil. Tapi cuma begitu. Rokok kesayangannya, Dunhil filter, nyaris tak lepas dari jarinya. Ketika ditanya wartawan soal kesehatannya, Lopa cuma menyeringai, sambil berkata, “Sudahlah, tak usah bicara soal kesehatan. Nyawa manusia sudah ada yang mengatur.”

Yang repot dan khawatir adalah para bawahannya. Setiap hari, sejak menjadi Jaksa Agung, Lopa selalu pulang menjelang magrib, lalu kembali ke kantornya di kawasan Kemayoran Baru pada malam hari. Ia bekerja sampai larut malam. Jika waktu sudah menjelang tengah malam, ajudannya, Enang Supriyadi Syamsi, akan tampak gelisah. Ia melihat sang Jaksa Agung berusia 66 tahun itu masih tekun membolak-balik tumpukan berkas di mejanya, tidak memperlihatkan tanda-tanda selesai untuk hari itu.

“Padahal, besok pagi Bapak sudah harus menerima tamu, membahas perkara dengan para jaksa, lalu ke istana, kemudian membahas perkara lagi, dan juga masih harus ikut rapat penting,” begitu selalu kalimat Enang, dalam nada masygul.

“Kalau pulang telat, kapan beliau istirahat?” Tapi Enang tak pernah berani “menegur” bosnya. Sejak Lopa berkantor di ruangan itu, Gedung Kejaksaan Agung selalu terang benderang di malam hari. Itu pertanda Lopa masih di ruangannya.

Kerja cepat Lopa tentu tidak biasa bagi bawahannya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. “Waktunya sangat terbatas. Saya harus tancap gas menyelesaikan semua perkara yang menumpuk ini. Rakyat sudah lama merindukan keadilan, mendambakan penegakan hukum,” kata Lopa suatu malam, menjelang berangkat ke Riyadh, Arab Saudi.

Lopa juga tahu, para jaksa tidak terbiasa bekerja dalam tempo cepat seperti itu. Tetapi, ia punya cara untuk memacu etos kerja bawahannya. “Saya suruh mereka minum vitamin supaya kuat bekerja. Tetapi harus cermat,” katanya.

Beberapa hari sebelum ke Arab Saudi, Lopa mengajak para penasihat ahli dan staf yang dipercaya untuk bermalam di puncak, Bogor. Dua hari dua malam dengan selingan tidur ala kadarnya, mereka membahas semua berkas yang sudah disiapkan. Lopa tidak ingin ada berkas tuntutan yang gagal apalagi digugurkan di pengadilan.

“Kita punya waktu sedikit, kita tambah kerja keras. Nanti saya usahakan tambah honor Anda,” begitu kata Lopa kepada tiga staf ahlinya, Dr. Andi Hamzah, Prof. Dr. Arifin Soerja Atmadja, dan Prof. Dr. Achmad Ali.

Dan seperti mendapat firasat tidak akan kembali lagi, meski belum sebulan bertugas, sehari sebelum terbang, Lopa memerintahkan pembayaran honor kepada tiga penasihat ahlinya. Selama 26 hari berkantor di Kejaksaan Agung —ia dilantik 1 Juni 2001 dan ikut rapat terakhir bersama staf 26 Juni— Lopa telah memulai, sekaligus menyelesaikan begitu banyak pekerjaan.

Yang terdengar nyaring karena mengisi petak-petak depan media massa adalah: rencana memeriksa pengusaha kakap yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Arifin Panigoro dan Ketua DPR RI Akbar Tanjung. Ia juga membidik tiga pengusaha yang dianggap orang dekat Gus Dur, bos Gajah Tunggal Syamsul Nursalim, pemilik Grup Barito Prajogo Pangestu, dan pemilik Texmaco Marimutu Sinivasan.

Ia juga tengah memeriksa anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang juga Ketua Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid dalam kasus penyalahgunaan dana nonbugeter Bulog. Terakhir, Lopa menyiapkan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto.

Tentang Soeharto ini, dalam rapat dengan Anggota Komisi II DPR RI, Lopa ditanya soal penyakit bekas penguasa 32 tahun Orde Baru ini, yang oleh dokter dinyatakan sudah permanen. Saat itu, Lopa sontak beristigfar. “Astagafirullah. Hanya Allah SWT yang kuasa menentukan hambanya sakit permanen, bukan dokter, bukan jaksa,” kata Lopa. Dan orang pun menunggu pelimpahan gugatan perdata negara atas Soeharto.

Di luar semua itu, dalam masa yang begitu singkat di Kejaksaan Agung, Lopa telah menunjukkan kepada para jaksa bawahannya tentang perilaku seorang jaksa sejati: yang bekerja demi tegaknya hukum, dan punya komitmen kuat untuk membawa republik ini menuju negeri yang berkeadilan.

Semangat Lopa memang tidak pernah surut sedikit pun, tapi usia 66 tahun, raganya tampak lelah. Selasa, 26 Juni 2001, pukul 02.00 dini hari menjelang ia berangkat ke Arab Saudi untuk serah terima jabatan, Lopa mengajak adik iparnya, Muhammad Thahir, menemaninya minum teh. Wajah Lopa berseri-seri, wajahnya putih.

Tapi kabut lelah tak mampu ia sembunyikan. Thahir mengenang kalimat Lopa yang diucapkan dengan separuh desah. “Susah sekali ini. Waktu semakin sempit. Saya tidak tahu siapa itu Gus Dur, siapa itu orang yang keras kepada saya,” kata Lopa.

Siang hari, pukul 14.20, Lopa menuju Riyadh, didampingi istrinya Hj. Indrawulan dan asistennya Djawas Jusuf. Sepekan kemudian, kabar meninggalnya Lopa menghentak tanah air. (Penulis Naskah, Tomi Lebang)

Sumber: Buku Jejak Langkah dan Pemikiran Bupati di Sulawesi Barat, 1960-2023 (Penerbit Buku Kompas, Desember 2023).

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini