TRANSTIPO.com, Pasangkayu – Badan Legislasi (Banleg) melakukan rapat dengan pemerintah daerah terkait draf peraturan daerah tentang desa di ruang sidang gedung DPRD Mamuju Utara.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Banleg DRPD Matra Uksin Djamaluddin ini juga dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya serta kabag Pemdes Setda Matra Mahmud, Kabag Hukum Darwis dan lainnya mewakili pemda, Senin, 10 Juli.
Pembahasan Ranperda kali ini lebih terfokus pada pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa seseuai yang termaktub dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut Kabag Hukum Setda Matra Darwis, kepala dusun yang merupakan ujung tombak bagi pemerintah di tingkat desa, mesti memiliki kualifikasi kemampuan untuk melayani masyarakat.
Ketua Banleg DPRD Matra Uksin Djamaluddin juga mengamini dan mengusulkan agar jabatan kepala dusun mesti dibatasi secara priodik layaknya periode masa jabatan kepala desa. Sebab menurutnya ini lebih memberi ruang secara luas bagi demokrasi di tingkat bawah.
Selain itu lanjut Uksin, kepala dusun harus diseleksi dengan syarat tambahan memdapat dukungan 1/3 dari jumlah penduduk yang selanjutnya pemilihan ditentukan kepala desa.
Ia juga mengisyaratkan akan melakukan judicial review (uji materiil) ke MK bila nanti mendapat hambatan di kementerian khusus terkait isi dari pasal 8 undang-undang desa tentang batas usia maksimum perangkat desa.
Anggota Banleg DPRD Matra Ikram Ibrahim, Aksan Yanbu, Yani Pepi, dan Matinus Kote yang sempat hadir juga turut mendukung usulan yang disampaikan Uksin sebelum melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kemendes di Jakarta.
ARHAM BUSTAMAN