Kamiluddin al-Islam

Tim Kuasa Hukum Paslon ABM-Enny Kamiluddin al-Islam Patangga, SH minta Bawaslu Sulbar diskualifikasi Paslon yang terlibat politik uang.

TRANSTIPO.com, Mamuju – Pilkada Sulbar 2017 sudah mulai ternoda dengan ditemukannya usaha politik uang atau bagi-bagi uang. Kejadian ini terjadi menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada atau Pilgub Sulbar, beberapa waktu lalu. Dugaan praktik politik ini telah mulai diselidiki dan didalami oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar dan Polres Mamasa.

Dengan operasi yang terjadi di sebuah daerah di Kabupaten Mamasa, yakni di Kelurahan Aralle Kecamatan Aralle. Praktik politik uang atau dugaan bagi-bagi uang itu dilakukan oleh salah seorang oknum petugas KPPS di Aralle dan seorang lagi diduga anggota tim sukses Paslon tertentu.

Hal ini terungkap dari banyaknya sas-sus warga dan diperkuat dengan keterangan saat jumpa pers yang dilaksanakan oleh Polres Mamasa pada Sabtu, 11 Februari 2017. Juga laman ini coba tanyakan kepada narasumber lainnya.

Praktik politik uang itu dilakukan oleh dua lelaki dan karena itu keduanya ditangkap oleh polisi. “Pelakunya berinisial AR. HM menerima uang Rp 100 ribu yang diberikan oleh AR,” kata Kapolres Mamasa AKBP Hanny Andika.

Kepada sejumlah media di Mamasa, Hanny menjelaskan lelaki AR akan bertugas di TPS 2 Kelurahan Aralle. Dalam keterangan itu, AR mengaku menerima uang sebanyak Rp 5 juta untuk keperluan ‘beli’ suara di Pilgub Sulbar.

Pada Kamis pagi, 9 Februari 2017, telah diamankan oleh polisi dari Polres Mamasa seorang lelaki berinisial AR, 46 tahun, anggota KPPS Aralle. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 3,2 juta dalam pecahan Rp 100 ribu atau sebanyak 32 lembar.

“Pelaku diduga telah melakukan politik uang di Aralle. Dia, AR ini, memberikan uang kepada warga di Aralle untuk memilih salah satu Paslon Cagub-Cawagub Sulbar,” kata Kamiluddin al-Islam, Tim Kuasa Hukum Paslon ABM-Enny kepada laman ini, sore tadi, Senin, 13 Februari 2017.

Memet—sapaan akrab Kamiluddin—kepada laman ini minta agar pihak Bawaslu Sulbar tak segan-segan rekomendasi diskualifikasi paslon yang timnya telah lakukan bagi-bagi uang di Mamasa. “Jika kesimpulan akhirnya tim itu benar bagi-bagi uang, maka tak ada alasan bagi Bawaslu untuk tidak diskualifikasi,” tegas Memet kepada laman ini.

Senada dengan itu, pada jumpa pers oleh Polres Mamasa lalu juga dijelaskan, “Dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku mengaku telah memberikan uang kepada sebanyak 18 orang di Aralle. Motif pemberian uang itu untuk memilih Paslon Nomor Urut 1 atau Paslon SDK-Kalma.”

Dari keterangan itu diperoleh penjelasan, sumber uang yang dibagi-bagi oleh AR itu berasal dari seorang lelaki berinisial HR (36 tahun). HR ini adalah wiraswasta. AR terima uang dari HR di Aralle pada Rabu malam, 8 Februari 2017. Uang yang diterima AR dari HR sebanyak Rp 5 juta.

Alasan HR serahkan uang kepada AR hanya sekadar simpatisan Paslon SDK-Kalma. Dia mengaku, katanya dalam keterangan itu, hanya ingin menjadikan Paslon Nomor Urut 1 di Pilgub Sulbar 2017 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2017-2022.

Sumber uang itu, keterangan HR lagi, berasal dari hasil menjual tanahnya kepada AR. Memang, dengan uang itu bermaksud dibagi untuk memenangkan paslon yang didukungnya.

Kasus bagi-bagi uang ini di Aralle telah ditangai oleh Bawaslu Sulbar atas laporan Bawaslu Kabupaten Mamasa.

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini