Illustrasi. (Foto: Net)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Di bawah pimpinan baru Polres Mamasa, AKBP. Arianto, akhirnya kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang Dana Desa di Desa Taupe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

Berdasarkan keterangan Kapolres Mamasa AKBP. Arianto, Satuan Reskrim Polres Mamasa telah melaksanakan Tahap II (penyerahan TSK dan BB) ke Kejaksaan Negeri Mamasa, pada pukul 19.30 wita, Kamis, 5 Oktober 2017.

Kasus tersebut diduga dilakukan mantan Kades Taupe, LU (52), yang dinilai merugikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Taupe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 347.399.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamasa dan APBN tahun anggaran 2015.

“Modus operandinya, tersangka mengelola sendiri dana APBdes dan tidak mampu mempertanggung jawabkan dana yang telah direalisasikan seluruhnya, sehingga terdapat beberapa kegiatan fisik yang tidak jelas pelaksanaannya serta kurang volume kerjanya, dan juga ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174.647.218,” ungkap Arianto.

Sesuai laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa No: 700/LHP.P-170/Insp.D/XII/ 2016 pada tanggal 13 Desember 2016 yang lalu, kasus tersebut berdasarkan laporan polisi: LP: 07/VIII/2016/Sulsel/Res-Mamasa tanggal 15 Agustus 2016.

Menurut Kapolres Mamasa AKBP. Arianto, hal ini merupakan wujud komitmen Polri, dalam hal ini Polres Mamasa, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, karena kasus korupsi merupakan suatu kasus yang dapat berimplikasi pada keberlangsungan proses pembangunan.

FRENDY CHRISTIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini