Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Hamzah Hapati Hasan dan sejumlah anggota Bamus DPRD Sulbar saat berkunjung ke Gedung DPRD Gowa, Sulsel, pada Rabu, 19 Juni 2019. (Foto: Humas DPRD Sulbar)

TRANSTIPO.com, Makassar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) H. Hamzah Hapati Hasan (H4) bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulbar melakukan kunjungan kerja ke Gedung DPRD Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu, 19 Juni 2019.

H4 yang juga ex-officio pimpinan Bamus dan rombongan diterima Ketua Bamus DPRD Gowa Rafiuddin Raping di Gedung DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Sungguminasa.

“Agenda kunjungan ini untuk berdiskusi terkait kegiatan-kegiatan Bamus khususnya yang berkaitan dengan keterlibatan pihak eksektutif dalam kegiatan atau agenda bamus,” ungkap H4.

Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Hamzah Hapati Hasan dan sejumlah anggota Bamus DPRD Sulbar saat berkunjung ke Gedung DPRD Gowa, Sulsel, pada Rabu, 19 Juni 2019. (Foto: Humas DPRD Sulbar)

Menurutnya, pada dasarnya kegiatan atau agenda Bamus di semua tingkatan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, memegang peranan penting untuk persiapan paripurna dewan.

“Pintu masuk ke paripurna harus melalui Bamus dulu. Yang perlu digarisbawahi, sejauh mana pihak eksekutif dilibatkan dalam kegiatan Bamus, sinkronisasi jadwal pimpinan eksekutif dan legislatif harus betul-betul diperjelas di Bamus, karena nantinya yang hadir di paripurna harus pimpinan tertinggi eksekutif yakni kepala daerah,” jelas Hamzah Hapti Hasan.

Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Hamzah Hapati Hasan dan sejumlah anggota Bamus DPRD Sulbar saat berkunjung ke Gedung DPRD Gowa, Sulsel, pada Rabu, 19 Juni 2019. (Foto: Humas DPRD Sulbar)

Politisi dari Partai Golgar itu menambahkan, bahwa paripurna adalah forum tertinggi dan terhormat di DPRD. Makanya pimpinan tertinggi eksekutif harus hadir langsung karena hal ini menyangkut wibawa lembaga. Saat paripurnamisalnya, yang duduk di kursi terdepan adalah para pimpinan yakni pimpinan dewan dan kepala daerah.

“Kepala daerah tidak bisa diwakili oleh pejabat di bawahnya seperti sekda apalagi pejabat di bawah sekda. Itu sama sekali tidak boleh. Sebagai pimpinan DPRD Sulbar, saya sudah tekankan hal ini karena ini menyangkut wibawa lembaga dan memang aturannya seperti itu. Ada pengecualian kalau memang sangat urgen dan memang kepala daerah atau wakil kepala daerah sangat tidak mungkin untuk hadir,” jelas Hamzah. Advertorial

HUMAS DPRD SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini