
TRANSTIPO.com, Mamuju – Rayu bertutur, di Kaltim meski jumlah perusahaan sawit 70 tapi bagus komunikasinya. Pada saat kita minta penjelasan, Kadis Perkebunan Kaltim beberkan semua data. Kita diperlihatkan invoice yang diberikan oleh pihak perusahaan di sana. Mereka heran ketika tahu bahwa di Sulbar perlu dibuat Pansus khusus untuk harga TBS sawit.
Di sana, masih cerita Rayu, pihak dewannya tak perlu repot-repot keliling ke perusahaan minta dokomen ketika mereka perlukan. Cukup panggil saja kadisnya, data uda tergelar dalam setiap kali rapat. Kita di sini lain. Cobami tanya pihak perkebunan, sepertinya dipimpong oleh perusahaan sawit.
Malah, ini cerita Waris Bestari—dalam rapat kerja di Jumat sore, 24 Maret di DPRD Sulbar—masih ingat kan pak ketua (Rayu, red) di suatu waktu silam dalam sebuah rapat penetapan harga sawit, ketika kita minta kepada pihak perusahaan perlihatkan dokumen invoicenya, mereka malah keluar dari ruangan—tanda tak setuju.
Mendengar itu, tanpa pamit pada ketua rapat (Rayu, red) Tomi—anggota pansus—langsung menyergah. “Pak Waris, saya mau minta kejelesan, pada saat kejadian itu, apa reaksi pihak Disbun Sulbar. Ini kan namanya pelecehan. Pemerintah itu institusi pak. Makanya pak, kita perlu jujur dan harus tegas bahwa rekomendasi yang akan kita lahirkan nangti harus betul-betul tegas. Kita harus berpihak pada petani yag selama ini telah jadi korban,” jelas Tomi, yang ketika tiba gilirannya bicara, HM Sukardi M Noer coba tenangkan suasana dengan pendapat yang datar tapi berisi.
“Saya kira ini rapat kerja pansus. Intinya sebetulnya, kita perlu pertegas agar pihak perusahaan menyerahkan invicenya. Ini kan sudah menjadi jaminan dalam Permen dan Pergub. Tak perlu kita biaskan. Yang hadir ini kan tim, jadi jangan sebut nama (pak Waris, red), itu sudah pribadi sifatnya. Ini rapat resmi, kita coba menghindari kecurigaan bahwa pansus curiga sama tim (pemerintah) dengan perusahaan,” urai Sukardi M Noer ketika dipersilahkan oleh ketua rapat, Rayu.
Satu persatu anggota pansus TBS bicara. Masih Sukardi, “Ini pencarian solusi, jadi jangan ditanggapi kami ingin melecehkan pihak tim.” Ketika kembali dipersialhakn bicara, Waris jelaskan begini:
“Saya ini hanya bawahan. Dan tim di pemerintah itu lintas sektoral. Ada dinas pertanian, Ada dinas perdagangan, karena itu menyangkut harga sawit ketika sudah dalam ekspor, ada biro hukum, dan ada juga dinas tenaga kerja, dan sebagainya. Saya minta bapak-bapak sekalian, pada rapat berikutnya agar nama-nama yang tertulis di SK (tim pemerintah, red) hadir. Biar pemahaman kita sama. Dan kalau bisa jangan berganti-ganti. Misalnya begini, jika kali kami berdua dengan pak Kimoto hadir, berikutnya yang lain. Danbeikutnya lagi yang lain. Mestinya, nama-nama yang ada di SK ya rutin ikut rapat, biar pemahaman utuh dana sama.”
Tapi Waris coba apresiasi secara positif ketidakhadiran ketua tim, yakni Hmzah, yang tak lain aadalah kadisnya sendiri di Dinas Pertanian Sulbar. “Beliau kan masih sekolah—Latpim—dan sekarang beliau masihh ada urusan lain dengan pak Gubernur,” kata Waris yang disambut dingin alias tak ditanggapi oleh anggota pansus.
Ketika serangan tanggapan dan pertanyaan dicecar ke Waris, ia pun jelaskan. “Memang, selama ini kami tak sering turun ke lapangan sebab dana minim. Tapi kami juga tahu bahwa ada permainan harga di sana. Tengkulak ikut bermain. Satu hal yang saya sayangkan, mengapa pihak GAPKI justru menggugat Pergub itu ke Mahkamah Agung (MA)? Kan dia juga ikut dalam rapat-rapat sebelum Pergub itu dibuat,” jelas Waris Bestari, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Sulbar.
Syamsul Samad, anggota pansus, berbicara di waktu rapat yang telah berjalan setengah waktu. “Rapat ini sebagai referensi untuk tujuan pembuatan rekomendasi harga TBS. Kita perlu melahirkan poin-poin sebagai solusi. Tim bapak (ke Waris, red) harus terbuka pada kami. Mengapa di Sulbar ini tak mampu untuk itu! Di daerah lain sudah soalkan harga sawit karena mereka jalankan mekanisme yang ada,” kata Syamsul, tegas.
Tomi minta langsung diberi kesempatan setelah Syamsul. “Coba buka Permentan Nomor 14/2013. Dalam Pasal 10 ayat (2) poin c, menyebutkan: menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK), paling kurang 1 (satu) kali setiap bulan kepada dinas provinsi untuk diklarifikasi Tim Penetapan Harga TBS. Ini kan sangat jelas. Dokumen harga yang saya pahami itu, ya invoice. Dan bukan saja diperlihatkan, tapi diserahkan seperti perintah Permentan yang disebutnya menyampaikan,” jelas Tomi.
Tafsir tentang kata ‘menyampaikan dokumen harga’ ini juga datang dari Sukardi dan Abidin. Keduanya menyebut, sesuai yang kita pahami—dan itu juga pemahaman pihak pakar yang kita tempati diskusi sebelumnya—bahwa yang dimaksud ‘menyampaikan dokumen’ itu, ya, menyerahkan domuken yang asli, pakai stempel basah. “Walaupun invoice itu hasil copyan misalnya tapi harus dibubuhi tanda tangan basah,” tegas Sukardi dan Abidin.
“Dokumen invoice itu secara hukum dan administrasi yang mana dimaksud? Ya, seperti penjelasan di atas tadi, ada TTDnya, dan stempel basah. Dan soal invoice ini sebenarnya sudah ada kemajuan sebab sudah ada perusahaan sawit di Sulbar yang mau perlihatkan invoicenya. Ini langkah maju sebetulnya,” urai Abidin.
Kembali ke Waris Bestari. Ia ‘minta dukungan’ ke dewan—dalam rapat kerja pansus ini—untuk “merefisi” posisi kantornya yang dulu tempatnya bernaung: Dinas Perkebunan Sulbar. “Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Dirjen Perkebunan Kementan di Jakarta. Saya ada di ruangannya. Beliau akan ikut bantu untuk mengembalikan dinas perkebunan untuk kembali berdiri sendiri. Tapi ini tentu kembali ke bapak-bapak dewan sekalian,” kata Waris.

Mendengar “permintaan” Waris, sejumlah anggota pansus setuju-setuju saja untuk diperjuangkan, tapi itu giliran berikutnya. “Ini dulu yang dituntaskan,” kata Rayu singkat. Termasuk ketua pansus, Rayu, dan anggota lainnya setuju akan dorong anggaran kajian rendemen di tahun berikutnya. “Kita bisa kaji di 2018 dan kita usahakan masuk dalam batang tubuh di 2019,” janji Rayu.
“Pada 2013 lalu ada anggaran dari pusat sekitar Rp 300 juta untuk kajian rendemen itu. Kajian ini independen, dan waktunya akan berakhir di Oktober 2018. Sebetulnya, pernah pihak perusahaan sawit minta mereka bersedia siapkan anggaran kajian rendemen itu,” kata Waris. Tapi sejurus dengan itu, pihak dewan bilang tolak itu. “Nanti kita yang anggarkan,” kata Syamsul Samad yang juga diamini semua anggota pansus, termasuk ketua setuju.
Banyak sekali perdebatan yang menarik, tapi sampai di sini dulu sajiannya. Memang, untuk memahami seluk-beluk sawit—dan masalahnya—di Sulbar ini, butuh waktu berbulan-bulan pelajari.
Di penghujung rapat, Rayu bilang, “Kita harus bekerja keras buru terus ini masalah yang kita hadapi. Sebab kuat sekali dugaan bahwa telah terjadi kartel (persekongkolan) antara pihak perusahaan sawit, terutama pihak Astra dan Unggul. Memang ada 10 perusahaan sawit di sini, tapi dua perusahaan ini yang berkuasa,” kata Ruyu yang kembali tegaskan ada “upaya perampokan” dalam masalah ini.
“Tahu kan dinda, antara Honda dan Yamaha, dia bisa permainkan harga kendaraan roda dua di Indonesia. Itu kartel,” katanya, sebelum rapat dimulai. Advertorial Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar
SARMAN SHD