Sekprov Sulbar Drs. H. Ismail Zainuddin, MM (kiri) sedang menerima Tim Penilai Balai Bahasa Jakarta di Ruang Kerja Pemprov Sulbar, Senin, 12 Juni 2017. (Foto: Ilham)

Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin: utamakan bahasa persatuan

TRANSTIPO.com, Mamuju – Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat (Sekprov Sulbar) Drs. H. Ismail Zainuddin, MM menerima kunjungan Tim Penilai Balai Bahasa Jakarta di ruang kerjanya pada Senin, 12 Juni 2017.

Dalam pertemuan itu, Ismail Zainuddin, pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penghargaan serta penggunaan mutu terhadap Bahasa Indonesia yang merupakan bahasa pemersatu di Indonesia.

“Utamakan Bahasa Indonesia. Lestarikan bahasa daerah serta kuasai bahasa asing,” pesan Ismail Zainuddin.

Salah satu Tim Penilai dari Balai Bahasa Jakarta, Laeni, menyampaikan, Sulbar memiliki sensus kecil, harus melihat produk-produk daerah yang berkaitan dengan Bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah melalui kebijakan.

Tujuannya, kata Leni, untuk mengembangkan, membina serta melindungi bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di wilayah Provinsi Sulbar.

“Jadi, kelihatan bahwa Pemprov Sulbar serius menangani kebahasaan, ini salah satunya melalui kebijakan. Ini bermaksud untuk meningkatkan mutu pengguna Bahasa Indonesia di kalangan masyarakat Sulbar,” jelas Leni.

Menurut Leni, memang perlu mengembangkan sikap positif terhadap Bahasa Indonesia di kalangan masyarakat Provinsi Sulbar. Pula meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap sastra Indonesia dan daerah di wilayah provinsi ini.

Leni juga berharap, penghargaan ahli bahasa sama seperti penghargaan-penghargaan lainnya di tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk melihat bagaimana keutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik.

Lebih lanjut, kata Leny, dari Pemprov Sulbar sendiri diharapkan ada komitmen kuat dalam keutamaan berbahasa Indonesia. Tidak hanya di media, tapi juga perlu ditunjang melalui dokumentasi pemerintahan sendiri, dan melakukan pelatihan untuk peningkatan bahasa.

Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, secara khusus kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara diatur dalam undang-undang tersebut. Advertorial

ILHAM/HUMAS PEMPROV SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini