Pj. Gubernur Sulbar Irjen Pol Carlo B Tewu (duduk: tiga dari kiri) foto bersama dengan Kapolda Sulbar Brigjen Pol Nandang (duduk: tiga dari kanan) dan para Rimbawan Sulbar di Bukit Gentungan, Mamuju, Rabu, 8 Maret 2017. (Foto: Farid)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Sebanyak 315 orang rimbawan yang berasal dari enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sedang mengikuti pelatihan penjagaan pengamanan hutan. Pelatihan ini berlangsung di Bukit Gentungan, Kalukku, Mamuju, Rabu, 8 Maret 2017.

Pj. Gubernur Sulbar Irjen Pol Carlo Brix Tewu pada kesempatan tersebut mengatakan, seiring dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait Pelimpahan Pengolaan Hutan ke Provinsi, serta menyamakan persepsi bersama unsur terkait, dan sekaligus merupakan tindak lanjut dari Revolusi Mental.

“Bagi petugas yang masih non PNS akan dilakukan evaluasi dan lebih diintensifkan, layak tidaknya seorang petugas diangkat menjadi PNS tergantung dari aparat yang dianggap layak untuk diangkat. Terkait petugas yang masih non PNS, hal tersebut akan diintensifkan agar mereka bisa betul-betul menjadi aparat, dan akan dievaluasi kalau memang dia memadai, ya, kita jadikan PNS,” tegas Carlo Tewu.

Kapolda Sulbar Brigjen Pol. Nandang mengemukakan, seorang polisi kehutanan harus memiliki jiwa dan raga yang kuat, didukung stamina dan daya tahan yang mantap.

“Seorang rimbawan harus memperhatikan keselamatan diri pribadi terlebih dahulu,  baru memperhatikan keamanan hutan.Tugas seorang polisi kehutanan (Polhut) lebih berat dibanding polisi umum karena ruang lingkupnya harus berhadapan langsung dengan kawasan hutan dan medan yang keras.

Pj. Gubernur Sulbar Irjen Pol Carlo B Tewu (depan) sedang berada di Bukit Gentungan, Mamuju, Sulbar, Rabu, 8 Maret 2017. (Foto: Farid)

“Kalau petugas tidak memiliki fisik yang mendukung maka tidak akan mungkin melaksanakan tugas yang baik,” kata Brigjen Pol Nandang.

Kapolda Nandang menambahkan, pelatihan tersebut merupakan modal dasar bagi seorang petugas kehutanan dalam menghadapi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti penebangan liar, pembabatan hutan, kebakaran hutan, penyelundupan kayu atau illegal loging.

“Tidak hanya itu, seorang rimbawan harus mampu memberdayakan potensi masyarakat yang berada di sekitar hutan, juga sebagai mitra yang baik dalam menjaga hutan di Sulbar. Sinergi antara penegak hutan yang jumlahnya tidak banyak ini bisa memberdayakan masyarakat dengan sinergi tersebut,” urai Brigjen Pol Nandang. Advertorial

FARID/HUMAS PEMPROV SULBAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini