Mahasiswa UKI Paulus Makassar melakukan demontrasi di kampus. (Foto: Istimewa)
Perwakilan Mahasiswa UKI Paulus saat melakukan dialog dengan pihak LLDIKTI. (Foto: Istimewa)

Lembaga Aspiratif Mahasiswa Uki Paulus Makassar Datangi LLDIKTI Wilayah IX.

TRANSTIPO.com, Makassar – Aksi demonstrasi Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 20 Januari 2010 lalu berujung dengan pemecatan 20 0rang mahasiswa.

Aksi yang oleh pihak mahasiswa UKI Paulus menganggap sudah terkonsolidasi dan berjalan damai justru menjadi petaka dan itu datang dari pihak rektorat di kampus mereka.

Proses pengambilan keputusan pihak universitas dianggap sepihak oleh mahasiswa dikarenakan pada saat rapat Komisi Disiplin Kampus tidak ada keterlibatan mahasiswa untuk menyampaikan pembelaannya.

“Kami sangat kecewa dengan pihak universitas dikarenakan teman kami harus di-Drop Out (DO) atas tindakan penyampaian aspirasi pada 20 Januari lalu, jelas keputusan ini hanya sepihak karena dalam pengambilan keputusan itu tidak pernah dilibatkan mahasiswa untuk menyampaikan atau mengklarifikasi apa yang menjadi pembelaanya pada rapat Komisi Disiplin Kampus,” ujar Ivone, salah satu peserta aksi.

Bermula dari hal itu, sebagai bentuk atas penolakan, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Aspiratif Mahasiswa (LAM) UKI Paulus melakukan aksi protes, dengan tuntutan:

  1. Mencabut Keputusan Rektor UKI Paulus Nomor : 006/SK/UKIP.02/2020 Tentang Pemberian Sanksi Terhadap Mahasiswa UKI Paulus yang Melanggar Peraturan Etika dan Disiplin Warga Kampus.
  2. Membuka Ruang Dialog bersama Mahasiswa, Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas untuk membahas mengenai permasalahan mengenai kebijakan tentang Pedoman Ormawa.

Tuntutan ini dituangkan dalam surat keberatan bertanda tangan semua ketua-ketua kelembagaan yang tergabung dalam Lembaga aspiratif mahasiswa berisi tentang pengajuan keberatan atas surat-surat keputusan yang dikeluakan oleh Pimpinan Kampus, dan akan diserahkan kepada pihak LLDIKTI untuk menyikapi UKI Paulus.

Matinya demokrasi di UKI Paulus pun semakin jelas, tidak hanya pengambilan keputusan secara sepihak, sebelum melakukan aksi minngu kemarin, 20 Januari, mahasiswa sudah mengupayakan untuk segera pihak univrsitas berdialog dengan mahasiswa namun hal itu tidak dipenuhi.

“Beberapa kali mahasiswa meminta untuk berdialog, tapi tuntutan itu tidak pernah dipenuhi oleh pihak birokrasi. Perjuangan mahasiswa tidak hanya sampai disitu saja, melakukan aksi disini untuk meminta pihak LLDIKTI sebagai lembaga untuk mengevaluasi birokrasi kampus atas matinya demokrasi di kampus kami,” jelas Fandy, peseta aksi lainnya.

Matinya demokrasi yang berujung kepada mahasiswa harus di Drop Out, dipimpin oleh Adityo Cakra sebagai jenderal lapangan, ratusan mahasiswa menggunakan almamater melakukan long march dari kampus UKI Paulus hingga Kantor LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi-Gorontalo untuk menggelar aksi yang sudah terkonsolidasi.

Penyampaian aspirasi terus disampaikan dihalaman kantor yang padat akan mahsiswa, berlangsung cukup lama hingga pihak LLDIKTI membuka ruang untuk berdialog dengan mahasiswa.

Didampingi oleh jendral lapangan, 28 mahasiswa tersebut memasuki kantor untuk berdialog. Di luar massa aksi tetap duduk rapi untuk menanti solusi dari dialog yang dilakukan. Berlangsung cukup lama dalam menunggu penyampaian hasil dialog, bahwa dari hasil dialog menyatakan pihak LLDIKTI siap membantu mahasiswa untuk penyelesaian masalah yang ada. Proses serah terima surat keberatan dari mahasiswa yang diterima oleh sekretaris LLDIKTI pun berlangsung dalam ruang dialog.

“Sekretaris LLDIKTI menyampaikan bahwa akan turut berpartisipasi dalam penyelesaain masalah yang dihadapi teman-teman kami, dan sudah menerima surat keberatan dari mahasiswa. Tentunya pernyataan ini memberikan kami sedikit harapan agar terselesaikannya masalah ini tanpa merugikan pihak manapun, karena ini memyangkut perihal demokrasi yang sudah mati di kampus,” jelas Aditiyo Cakra.

Aksi yang digelar hari ini berlangsung dengan damai, dipenuhi oleh penyampaian aspirasi/ tuntutan-tuntutan dari mahasiswa juga merupakan proses mahasiswa memeperjuangkan ketidakadilan yang terjadi di kampus UKI Paulus.

“Tentunya harapan terbesar kami sekiranya LLDIKTI sesegera mungkin menjalankan fungsinya untuk mengawasi dan mengevaluasi UKI Paulus, dan pihak universitas mencabut SK Pemberian Sanksi, serta merevisi aturan rektor tentang ORMAWA. Sebab kampus adalah lembaga pendidikan bukan lembaga hokum,” ujar Aditiyo Cakra kembali menegaskan.

Tak hanya itu, kurang lebih 500 mahasiswa juga menggelar aksi penandatanganan petisi. Pernyataan Sikap siap menerima sanksi yang sama apabila SK pemecatan tidak dicabut. Hal ini menjadi bentuk solidaritas mahasiswa atas keputusan yang diambil pihak universitas dan sekaligus bentuk dukungan mahasiswa terhadap 28 orang mahasiswa yang merasakan ketidakadilan. Sikap ini diambil untuk pihak universitas segera memenuhi tuntutan mahasiswa. Petisi ini pun menjadi lampiran pada surat keberatan yang dibuat oleh Lembaga Aspiratif mahasiswa beserta dengan SK Pemecatan.

Mahasiswa akan terus mengawal apa yang menjadi janji dari pihak LLDIKTI, dan terus melakukan langkah-langkah hingga apa yang menjadi tuntutannya mendapatkan solusi. Rilis Advokasi Mahasiswa UKI Paulus Makassar

SARMAN SHD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini