Posko penanganan Covid - 19 di Desa Leko Sukamaju, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, (Foto: Ivan)

TRANSTIPO.com, Mehalaan – Menyikapi wabah Covid – 19 yang terus meluas di beberapa wilayah di Sulawesi Barat (Sulbar), berbagai upaya pemerintah mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hingga ke Desa – desa  terus dimaksimalkan.Salah satunya mendirikan posko di beberapa titik di desa.

Hal itu sebagaui bentuk upaya dalam mengantisipasi penyebaran Covid – 19 di wilayah desa masing – masing , dan dilakukan penjagaan secara ketat bagi warga yang keluar dan masuk di desa tersebut.

Seperti yang dilkukan di Desa Leko Sukamaju, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), setiap warga yang melintas di desa tersebut dilakukan penyemprotan cairan disinfektan baik barang bawaan maupun kendaraan meraka.

Selain itu, juga dilakukan lockdown terbatas di pintu masuk wilyah Desab Leko Sukamaju, kegiatan itu bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat dengan menutup penuh akses jalan mulai pukul 20.00 – 07.00 pagi. Selanjutanya, pembukaan akses jalan dilakukan pada pukul 07.00 – 20.00 malam.

Penutupan akses jalan di Desa Leko Sukamaju pada pukul 20.00 – 07.00 pagi hari, dan dibuka pada pukul 07.00 – 20.00 malam. (Foto: Ivan)

Tak hanya itu, pemeritah desa juga mengeluarkan aturan bagi masyarakat Desa Leko Sukamaju, yang tinggal diluar daerah untuk tidak mudik selama pandemi  Covid – 19 tanpa izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

“Itupun kalau mereka terpaksa mudik harus melalui proses karantina selama 14 hari kalau samapai di desa,” tegas Kepala Desa Leko Sukamaju Oktovianus, Kamis 16 April 2020.

Menurut Oktavianus, bagi masyarakat desa – desa lain yang hanya sekedar lewat tidak diprsoalkan, namun, harus melalui mekanisme yang ada yakni dilakukan penyemprotan dan tidak diperkenankan singgah di wilayah desa tersebut, walau hanya sebentar.

Bahkan kata Oktovianus, bagi semua penjual ikan yang melintas tidak diprbolehkan singgah di Desa Leko Sukamaju, meskipin hanya sekedar hendak berjualan saja.

Kata Oktovianus, begitu pula dengan masyarakat Desa Leko Sukamaju, tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah selama pandemic Covid – 19, terkecuali urusan urgen, seperti kebuthan makanan pokok. Itupun harus melalui izin kepala desa.

“Ini kita lakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus corona di wilayah desa ini, jadi memang harus ditegasi,” pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini