Tebang Liar Kayu Mamuju, Bisnis Untung Cepat Saji?

1386
Pimpinan Komisi II DPRD Sulawesi Barat Hatta Kainang (kiri), Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar Hamza (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri sejumlah pengusaha kayu di Mamuju, Gedung DPRD Sulbar, Selasa, 19 April 2022. (Foto: Ist.)

Banjir bandang di Mamuju pada Maret 2018 mesti jadi peringatan keras. Mengapa abai di hulu pada titik sumber air yang meluap itu?

APEK bicara penebangan liar di hutan-hutan Mamuju. Adakah pembiaran?

TRANSTIPO.com, Mamuju – Hampir satu dekade lalu pemuda ini uring-uringan cari duit. Jumlah duit yang ia usahakan dalam jumlah tak sedikit: puluhan juta rupiah.

Ia rela sesumbar pada sejumlah orang yang ia temui, jika bersedia bantu duit senilai puluhan juta itu, ia bersedia kongsinasi membesarkan usaha yang baru mulai hadir di benaknya.

Lama. Berbulan lamanya ia mengepak langkah bersama isi lamunannya itu. Pihak yang ditemui rerata mengerutkan dahi: ditolak. Jika pun ada yang meladeni ocehannya, nasibnya semujur belaka dengan impian pemuda ini: tak punya uang sepeser pun.

Ia tak bergeming. Pantang menyerah. Begitu roh semangat yang ia pompakan dalam rongga dadanya.

Pemuda ini belum lama tamatkan pendidikan sekolah lanjutan atas (SLTA) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Ia menetap di Kecamatan Simboro Kepulauan (Simkep), Kabupaten Mamuju.

Di masa awal hendak merintis usahs, ia terbentur modal — atau ia benturkan dirinya dengan percaya diri cari uang banyak sebagai modal awal. Modal tak sedikit itu untuk keperluan terbit izin usaha.

Haerul Suardi (35) sebagai juru bicara Asosiasi Pengusaha Kayu (APEK) Provinsi Sulbar saat mengikuti RDP di Ruang Komisi II DPRD Sulbar, Selasa 19 April 2022.

Usaha yang ia minati terbilang keras. Meski jenis usaha ini cukup menjanjikan secara materi — paling tidak di benak pada awalnya — tapi tantangan, hambatan dan hadangan pun begitu ruwet di depan. Tak banyak pemuda, atau hanya bisa dihitung jari, orang yang mau ‘main’ pada jenis usaha yang pemuda ini mulai runtis, tanpa modal pula.

Tak jelas benar dari mana ia mendapatkan uang sebagai modal awal. Entah siapa orang baik lagi berkecukupan yang rela meminjaminya uang. Yang pasti, pada kurun waktu delapan sembilan tahun lalu  ia kerap bolak-balik Mamuju – Makassar. Di ibu kota Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, ia beranikan diri menemui sejumlah pihak.

Tak terhitung lagi berapa kali ia mendatangi kantor yang berada di bilangan Tamalanrea, Makassar itu. Nama kantor itu pun tak begitu familiar di telinga awam Mamuju, saat itu.

Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XV, Sulawesi, Jl Perintis Kemerdekaan Km 9, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Itulah nama kantor wilayah yang mengurusi salah satu potensi isi hutan Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Dari nama kantor ini jelaslah rintisan usaha apa yang digeluti pemuda Mamuju berdarah Palopo, Sulsel itu. Ia kerap menyambangi kantor itu dalam urusan perizinan usaha kayu.

Berhasil.

Pemuda ini kemudian melegalisasikan usahanya yang bernama UD Mandiri Jaya yang mengkhususkan bisnis hasil hutan kayu olahan di region Mamuju.

Saat ini ia telah berumur 35 tahun. Namanya Haerul Suardi. Orangtuanya berasal dari Kota Palopo, tapi Heru, sapannya, lahir di Mamuju. Memilih usaha keras perkayuan, mungkin dilatari saat ia masih remaja dulu sebagai buruh (aheng mobil) di Terminal Angkutan Darat Simbuang, Simkep, Mamuju.

Tak gampang main di bisnis kayu. Heru pernah bercerita kalau ia jatuh bangun. “Tapi saya terus bertahan,” katanya, beberapa tahun lalu. Dalam keluarganya, tak seorang pun yang setuju Heru tekuni usaha unik ini.

Kini di 2022 ini, Haerul telah digadang-gadang rekan seprofesinya berada di pucuk pimpinan asosiasi bisnis kayu.

Pembalakan Liar di Mamuju

Tak ada pihak yang bisa memastikan kapan bencana alam banjir itu datang. Penyebabnya pun diolah beragam asumsi.

Lima tahun terakhir ini Mamuju dilanda banjir cukup hebat. Pada Kamis 22 Maret 2018 misalnya, banjir bandang di Kecamatan Simboro Kepulauan (Simkep) dan Kecamatan Mamuju hanya diketahui air meluap itu “kiriman” dari wilayah pegunungan.

Contoh sebuah titik hutan akibat pembalakan liar di Indonesia. (Foto: Net)

Buruknya tata lingkungan, atau kerap para pihak menuding akibat pembalakan liar (penebangan kayu tak terbatas) di areal pegunungan dan di antara hutan-hutan di Kabupaten Mamuju biang kerok banjir itu terjadi.

Benar tidaknya, banjir telah terjadi. Teranyar, pada Minggu 12 Juni 2022 terjadi banjir besar di Mamuju. Ribuan warga terdampak, dan karena itu warga tinggalkan rumah menjauh ke ketinggian. Tak sedikit rumah dan gedung perkantoran terendam air dari banjir melebihi lutut orang dewasa.

Terkait penebangan kayu ilegal atau pembalakan liar ini mengundang gerah Haerul dan rekan seprofesinya. Ia akui ikut menebang kayu di hutan tapi itu dilakukan sah.

Ia buktikan dengan bekal usaha perkayuannya miliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) di Mamuju, Sulbar. Tujuh orang rekan Haerul memiliki izin resmi serupa.

Ketujuh kawannya itu dengan badan usaha yang berlisensi formal dari pemerintah, yakni: UD Nurkarya (Direktur Utama Holden Hutagau); UD Soppeng Indah (Direktur Aksan); UD Sumber Wahana Karya (Direktur Utama Sutrisno); UD Rafli (Direktur Ilyas); dan UD Cahaya Mandiri (Direktur Ikbal).

Baik Haerul, Holden dan Sutrisno alias Inno punya kegelisahan yang sama dan menuding pelaku penebangan kayu ilegal di Mamuju dilakukan lebih banyak pihak yang tak memiliki izin online atau IUIPHHK. Jumlah pembalak liar di hutan-hutan Mamuju itu hampir tiga kali lipat dari bilangan mereka yang resmi.

“Pemain ilegal, wooow banyak. Itu tidak kurang dari 20 pemain,” sebut Haerul, Kamis 16 Juni 2022.

Dokonfirmasi, siapa saja pemain kayu ilegal itu, Haerul hanya bilang, “Saya tidak hafal semua.” Ia menyebut para pemain bisnis kayu yang tak resmi itu bisa diketahui. “Ini bisa dilacak siapa saja yang memiliki izin, yang terdaftar dalam sistem online,” ujar Haerul.

Menurutnya, pemain bisnis kayu di Mamuju ada 5 perusahaan yang legal, 3 lainnya ada di Mamuju Tengah (Mateng) dan Pasangkayu. “Di Sulbar inj ada 8 usaha kayu yang legal,” ujarnya.

Usaha serupa, sebut Haerul, di Mamasa tak ada, di Majene dan Polewali Mandar juga tak ada. Di tiga kabupaten ini tak satu pun usaha bisnis jual beli kayu yang miliki izin.

Dirikan APEK

Delapan orang pelaku usaha hasil hutan kayu di Mamuju, Mateng dan Pasangkayu inisiasi mendirikan Asosiasi Pengusaha Kayu (APEK) Sulbar. “Wadah ini masih dalam pembenahan kepengurusan,” aku Haerul.

Meski Asosiasi dimaksud belum sepenuhnya berdiri selayaknya sebuah organisasi profesi, suatu gerakan permulaan oleh punggawa usaha kayu itu. Bertiga — Holden, Haerul dan Sutrisno — merumuskan langkah untuk bisa bertemu institusi di Provinsi Sulbar.

Mula-mula ia buat surat. Pada 4 April 2022, tiga orang ini berkirim surat kepada pimpinan DPRD Sulbar. Dalam surat mereka memuat terkait maraknya pembalakan liar di sejumlah titik hutan di Mamuju, dan banyaknga pengusaha jual beli kayu (Bantilan) yang tak mengantongi izin namun terus beroperasi bebas di Mamuju.

Surat permohonan diberi ruang dan waktu untuk bertemu pimpinan dewan, yang ditanda tangani Holden, Haerul, dan Sutrisno tersambut. “Ada disposisi pimpinan ke komisi II,” tulis Hatta Kainang dalam keterangannya, Kamis 16 Juni 2022.

Pimpinan DPRD Sulbar membalas surat dan telah mengagendakan menerima pihak pengusaha kayu tersebut. Surat undangan yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Sulbar, Haji Abdul Halim, diterakan hari dan tanggal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mereka: Selasa, 19 April 2022.

Saat terjadi banjir bandang di Mamuju pada Maret 2018. Material dari potongan kayu akibat penebangan liat. (Foto: Ist.)

Lima kelompok pengusaha kayu di Mamuju hadir di ruang Komisi II DPRD Sulbar tepat sesuai jadwal yang tertera dalam undangan pimpinan dewan sebelumnya.

RDP pada Selasa ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Hatta Kainang. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar Hamza dan unsur Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Sulbar.

“Dalam rapat hadir kadis kehutanan dan pihak Gakkum,” sebut Hatta Kainang.

Di pihak pengusaha kayu, Haerul Suardi dipercaya selaku juru bicara. Di kesempatan itu, Haerul seolah memanfaatkan ‘panggung gratis’. Ia beberkan secara detail apa yang menjadi kegelisahan para pengusaha kayu di Mamuju selama ini.

Ia uraikan terkait syarat dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut), antara lain:

Izin dari pemerintah setempat pengganti SITU SIUP/NIB (menyangkut jual beli bahan baku kayu).

“Pemohon atau disebut pengelola meminta kuasa kepada pemilik tanah sebagai pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diketahui kepala desa atau pemerintah desa setempat. Ini sebagai kelengkapan persyaratan permohonan ke kementerian untuk mendapatkan User id,” urai Haerul.

Setelah permohonan disetujui, Haerul menambahkan, maka pemohon dapat mengakses di serangkaian perangkat elektronik yang diluncurkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPUHH). Maka selanjutnya sudah bisa mencetak barcode yang sudah diberikan oleh kementerian.

“Di luar dari lahan kawasan disebut status lahan Areal Penggunaan Lain (APL). Dan itu dilakukan oleh tenaga tekhnis yang sudah memiliki sertifikasi (Canhut), dengan tugas antara lain mengukur semua jumlah dan jenis pohon yang di-cruising. Dengan begitu maka sudah layak ditempelkan barcode di setiap pohon yang berukuran DM 30 Up,” beber Haerul.

Di tengah peserta RDP itu, ia menyebutkan, persyaratan di atas sebagai antisipasi agar tidak terjadi longsor. “Setelah ditempelkan ke semua pohon yang sudah diplot, maka dibuatkan yang namanya Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC) untuk dijadikan Laporan Hasil Produksi (LHP).”

Pemilik IUIPHHK, menurut Haerul, masih harus memiliki tenaga tekhnis yang sudah lulus kompetensi dan memiliki sertifikat seperti, penerbit kayu bulat 2 orang (PKB), penerbit kayu gergajian 1 orang (PKG).

“Setelah lengkap semua persyaratan tersebut di atas, maka pemilik PHAT membayar ke bank BNI dari berapa yang ingin di-LHP-kan. Dana yang dikeluarkan ini disebut PNPB atau dana reboisasi,” sebut Haerul.

Siklus selanjutnya, masih ungkap Haerul, setelah melakukan pembayaran, kayu dari lahan yang sudah di-crusing sudah dapat diolah dan diinput dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) kemudian dibuatkan dokumen muat ke Industri (IUIPHHK) yang sudah terdaftar.

Ujung dari itu, masih Haerul, sudah bisa dibuat beragam macam ukuran, yang selanjutnya dijual ke Bantilan atau kepada perorangan.

“Ini pun masih harus menggunakan dokumen angkut atau dokumen jual beli berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).”

Dengan suara lantang sembari menggerak-gerakkan kertas di tangannya, Haerul bilang, “Tidak gampang tebang kayu lalu menjualnya seenak perut. Proses perizinannya panjang dan detail. Kalau kami, ini semua kami penuhi.”

Salah satu hotel di Mamuju yang sedang melakukan perbaikan dengan memakai kayu dari hutan Mamuju. (Foto: Ist.)

Holden dan Inno ikut mempertegas, penebang kayu liar di hutan-hutan Mamuju lalu menjualnya secara bebas, ini ilegal yang perlu ditindak.”

RDP di Komisi II

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar Hamza hadir saat RDP berlangsung di ruang Komisi II di gedung DPRD Sulbar, Jl Andi Pattana Endeng, Simboro, Mamuju.

Dikonfirmasi pada Kamis 16 Juni, Hamza tak menggubris rangkaian pertanyaan yang diajukan ke pihaknya. Pada WhatsApp-nya, pertanyaan tertulis dari transtipo telah tampak warna biru centang dua tanda sudah dibaca.

Mendengar keluhan para pengusaha kayu, Hatta Kainang mengatakan, dalam rapat (RDP) disepakati pihak Dinas Kehutanan Sulbar dan Gakkum Sulbar akan menertibkan pembalakan liar di wilayah Mamuju.

“Para pengusaha menilai bahwa di saat mereka sudah melengkapi perizinan dan pembayaran PSDH, namun di sisi lain ada pelaku pembalakan liar yang bebas melakukan proses illegal logging,” beber Hatta Kainang.

Pembalakan liar (Illegal Logging). Pembalakan liar atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman di sekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. (Wikipedia)

Hatta Kainang tak menampik telah terjadi penebangan liat di hutan-hutan Mamuju. “Ini hanya bicara titik di wilayah pegunungan Mamuju, dan mengenai pelaku asosiasi akan koordinasi dengan dishut dan Gakkum.”

Legislator Sulbar ini pun menungggu hasil koordinasi para pihak dimaksud.

Sutrisno alias Inno seolah skeptis pasca RDP di dewan itu. Ia tak menyalahkan pihak legislator, yang Inno sayangkan — dalam hematnya — karena tak ada tindak lanjut setelah RDP dengan pihak pemerintah tersebut.

“Banyaknya pengelola kayu yang tidak memiliki izin (illegal logging), terus dari dinas terkait seakan ada pembiaran,” ketus Inno, dikonfirmasi pada Kamis, 16 Juni kemarin siang.

Lelaki Heru menimpali, “Kami semakin heran, kenapa ilegal ini seolah-olah dibiarkan saja,” kata mantan pegawai Bank Danamon Mamuju ini.

Telah hampir dua bulan pasca RDP di dewan itu dengan segala catatan untuk tindak lanjutnya. Namun, hingga kini tak ada agenda lanjutan. Berlalu, menguap seiring waktu.

Heru berharap dan ia tunggu hingga pekan lalu, pihak Dishut Sulbar mengajak mereka duduk bersama kembali.

Ia dan rekan-rekannya pernah coba mendatangi Kantor Dishut Sulbar. Di depan ruang kerja kepala dinas, pengusaha kayu ini hanya mendapati penjelasan singkat yang sumir: “Pak kadis sedang dinas luar, temani pak gubernur ke Majene,” kata Heru, mengulang penjelasan singkat seorang staf di Dishut Sulbar itu.

Padahal, sebut Haerul alias Heru, saat RDP berlangsung kadis sendiri yang minta diadakan pertemuan sekali lagi, tapi sampai sekarang tidak ada panggilan.

Pemasok Kayu Ilegal

Keengganan menghadiri RDP di gedung dewan memberi sinyal dan kecurigaan — khususnya dari APEK — bahwa para pemain kayu ilegal di Mamuju maunya main ‘belakang’ dan ‘cepat saji’: mudah dapat kayu, jual murah dan segera untung.

Salah seorang pengusaha kayu di bilangan Simboro, Mamuju, Andi Simbuang coba dikonfirmasi pada Kamis, 16 Juni. Tak ada sambutan balik. Pada WhatsApp-nya dibiarkan terbaca.

Andi Simbuang pemilik sebuah usaha Bantilan di Mamuju, resmi. Sayang, yang bersangkutan tak ada penjelasan seputar siapa saja pemasok kayu ke tempat usaha jual beli kayu miliknya itu.

Saat RDP, Haru beberkan fakta-fakta di lapangan hasil penelusurannya sendiri.

Ia mencurigai beberapa bangunan yang sedang dalam pekerjaan dengan kebutuhan kayu, pemilik atau penanggungjawab bangunan proyek tersebut beli kayu dari pengusaha ilegal.

“Ilegal asal usul kayunya, ini boleh dilarang semua kecuali kayu budidaya di Mamuju,” sebut Inno.

Apakah kayu yang diperoleh dengan cara ilegal itu dijual murah atau mahal?

“Dijual murah!” singkat Heru. Inno sependapat. “Betul. Karena mereka tidak bayar pajak kayu ke Negara.”

Heru coba memotret salah sebuah hotel yang ada di Mamuju yang saat ini sedang diperbaiki. Hotel berbintang itu sedang pengecoran. Keperluan kayu dalam pekerjaan ini cukup banyak.

Sebuah perkantoran swasta di Jl Gatot Subroto Mamuju sedang membangun dengan kebutuhan kayu yang cukup banyak. (Foto: Ist.)

“Ada juga perkantoran swasta di jalan Gatot Subroto Mamuju. Termasuk gedung sekolah negeri — SMP Negeri 2, MAN dan STM. Kita tidak tau beli dari mana kayunya, pemasoknya siapa. Yang jelasnya bukan dari kami pengusaha kayu yang resmi,” aku Heru.

Inno dan Heru menyayangkan kepada pihak terkait yang punya kuasa menindak, melihat secara kasat kayu ilegal masuk terus ke Mamuju tapi tidak jelas asal usulnya. “Tidak memiliki izin lagi,” tegas Heru.

Ia pun sesumbar, “Pembangunan fasilitas pemerintahan di Mamuju, bahan baku kayu yang masuk, semua tidak memiliki izin/dokumen online,” beber Heru.

Menurut Heru ini unik. Siapa pemasok kayu ilegal ke Mamuju? “Itu kami tidak tau. Semua teman-teman pengusaha heran, kayu dari mana dan izin dari mana!”

Kesepakatan ilegal antara pembeli dan penjual kayu menarik dicermati.

Sumber pemasok kayu ilegal itu, Heru coba terawang. “Sudah jelas sekali karena mulai Patti’di sampai Polman tidak ada yang memiliki izin.”

Peran Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar mesti pakai ‘otoritasnya’ dalam pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kehutanan di daerah ini. Pun Gakkum. Tindakan tegas mesti diambil.

Makanya, pada RDP tempo hari, salah satu rekomendasi yang Heru tegaskan adalah, “Awasi semua proyek pemerintah yang menggunakan bahan kayu.”

Harga Kayu Legal

Bisnis kayu dari hulu ke hilir, dari penebangan sampai ke penjual sebenarnya bisa diketahui oleh semua pihak.

Menurut Heru, semua pengusaha kayu harus memiliki izin. Jika sudah begini, hemat Heru, enak. “Tinggal kesepakatan pembeli, apa mau kayu bulat atau pacakan. Kita penjual bisa siapkan.”

Berapa harga kayu per kubik? Inno menjawab singkat. “Rp2,7 juta per kubik.”

Pesan Holden, ambil kayu dari areal yang sudah ada izinnya. ‘Sekalian menjual kayu ke industri. Itu juga kalau ada pembeli dari luar, ya dikirim juga,” kala lelaki Batak, Sumatera ini yang sudah lama menetap di Mamuju, Sulbar.

Holden menjual kayu di usaha Bantilan miliknya di Mamuju beragam harga. Tergantung jenis kayunya.

“Harga kayu merah dijual Rp2,5 juta s.d. Rp3 juta per kubik. Bantilan lain (ilegal) jual Rp1,8 juta s.d. Rp2,2 juta, kadang Rp2,5 juta. Kalau untuk kayu putih atau mal kita jual sampai Rp1,8 juta. Bantilan lain sampai Rp1,2 jutan,” urai Holden Hutagau.

Heru dan Inno masih berharap kepada pemerintah di provinsi agar diadakan sekali lagi pertemuan. “Kan ini kesepakatan saat RDP lalu,” pinta Heru.

Pertemuan kedua tak kunjung datang. Yang kita saksikan bersama — di 12 Juni lalu — banjir serius melanda Mamuju.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini