Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 20 Maret 2019. (Foto: Humas Pemprov Sulawesi Barat)
Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 20 Maret 2019. (Foto: Humas Pemprov Sulawesi Barat)

TRANSTIPO.com, Mamuju – Provinsi Sulawesi Barat bertekad menjadikan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi lebih optimal dan lebih baik, sehingga bisa memberikan informasi capaian kinerja program yang dilaksanakan setiap tahun.

Hal tersebut disampaikan oleg Gubernur Sulawesi Barat Drs. H. Ali Baal Masdar, M.Si dalam Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 20 Maret 2019.

“Hasil dari aksi tersebut akan dijadikan sebagai salah satu tolak ukur kinerja provinsi dan kabupaten yang ada di Sulawesi Barat,” tutur Drs. H. Ali Baal Masdar, M.Si.

Selain itu, sambung Ali Baal Masdar, saat ini juga berkomitmen dan berikhtiar dalam meningkatkan, sekaligus akan memaksimalkan akuntabilitas dan transparansi anggaran, sehingga amanah yang diberikan bisa dijalankan dengan baik.

Gubernur Ali Baal Masdar mengungkapkan, pada 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan verifikasi pelaporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemprov Sulawesi Barat dan enam kabupaten yang ada di daerah ini.

“Dari hasil verifikasi itu, secara keseluruhan Sulawesi Barat mendapat nilai 63 persen, namun masih di bawah rata-rata nasional yakni 64 persen atau berada pada peringkat 14 dari 34 provinsi di Indonesia. Jadi saya harapkan satu atau dua tahun ke depan minimal kita masuk peringkat 10 besar,” ucap orang nomor satu di Sulawesi Barat ini.

Disebutkan, rincian nilai hasil verifikasi terdapat di delapan sektor, di antaranya, perencanaan dan penganggaran APBD 67 persen, pengadaan barang dan jasa 45 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 63 persen, kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) 72 persen, manajemen ASN 60 persen, optimalisasi pendapatan daerah 60 persen, manajemen aset daerah 100 persen, sedangkan dana desa tidak ada nilai sebab penilaian hanya di kabupaten.

“Yang bisa diapresiasi dari delapan sektor ini adalah sektor manajemen aset daerah dengan nilai tertinggi 100 persen, namun terdapat sektor lain yang perlu perhatian khusus yaitu sektor pengadaan barang dan jasa (ULP) kerena nilainya paling rendah 45 persen,” terang Ali Baal Masdar.

Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu, 20 Maret 2019. (Foto: Humas Pemprov Sulawesi Barat)

Dengan kondisi tersebut, pria yang akrab disapa ABM ini berharap, ada asistensi lebih detail dari Tim Korsupgah KPK, sehingga tahun ini sektor yang masih di bawah angka terendah dapat dioptimalisasi.

Melalui rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Barat menegaskan komitmen bersama dengan seluruh kepala daerah di Sulawesi Barat, serta elemen penyelenggara pemerintah, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten untuk bersama-sama  memberantas korupsi secara terintegrasi.

Ketua Tim Koordinator Wilayah VIII Korsubga KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, mengemukakan, tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa berdampak kepada beberapa hal, pertama dapat merusak pasar, harga dan persaingan yang usaha sehat. Kedua pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga menyebabkan kejahatan lain berkembang. Keempat merusak proses demokrasi. Keenam meruntuhkan hukum dan ketujuh menurunkan kualitas hidup/pembangunan berkelanjutan.

Adapun jenis tipikor, sebut Adlinsyah, hal tersebut dapat meliputi beberapa tindakan diantaranya, penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, perbuatan curang dan pemerasan dan lainnya.

“Pemerasan dan suap itu berbeda, dalam pemerasan yang di lihat siap yang berinisiatif atau melakukan pemerasan itu yang kena, sedangkan suap si pemberi dan penerima bisa diarahkan kena,” kata lelaki yang akrab dengan sapaan bang Coki itu.

Selain kedua hal tersebut, Adlinsyah juga menyebutkan, beberapa titik rawan korupsi di Pemda, diantaranya, pertama perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBD. Kedua perizinan, Ketiga pembahasan dan pengesahan regulasi. Keempat pengelolaan pendapatan daerah, Kelima rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian. Keenam pelayanan publik dan proses penegakan hukum.

Turut hadir dalam rapat, Sekprov Sulawesi Barat Dr. Muhammad Idris DP, Bupati Majene Fahmi Massiara, Bupati Mamuju Habsi Wahid, Bupati Mamasa Ramlan Badawi, Wakil Bupati Mamuju Tengah HM Amin Jasa, Kepala BPN Sulawesi Barat, para Inspektur, para Kepala Bappeda, para Kepala BPKPD dan para Kepala OPD terkait se- Sulawesi Barat, serta undangan lainnya. Advertorial

MAHYUDIN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini