Spanduk Garang dari Mala’bo di Tanah Sengketa Lapangan Sepak Bola Mamasa

1244
Saudara Arifin Baso (almarhum), Syamsul dan rekan sedang melakukan demonstratif dengan membentangkan spanduk di Lapangan Sepak Bola Lambanan, Mamasa, Senin pagi, 21 Agustus 2023. (Foto: Istimewa)

TRANSTIPO.com, Mamasa – Nama mendiang Arifin Baso diterakan pada sebuah spanduk putih dengan tulisan merah mencolok. Spanduk itu dibentangkan oleh Syamsul dan rekannya.

Pagi-pagi Syamsul berangkat dari Mala’bo, Kecamatan Tanduk Kalua’ menuju Lapangan Sepak Bola Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Dalan video pendek yang diunggah warga di sebuah WAG Mamasa, Sulawesi Barat, tampak lelaki Syamsul bergerak di tengah lapangan dengan maksud memboikot seluruh kegiatan di lapangan itu.

Tampak sejumlah pihak lain yang berseragam sipil Pemkab Mamasa mendekati Syamsul. Diketahui, pejabat kabupaten yang berseragam merangkul dan menggiring Syamsul ke tepi lapangan adalah Welem, Kepala Satpol PP Pemkab Mamasa.

Welem tak sendiri. Pada potongan sejumlah video pendek itu, ada pegawai pemkab lainnya yang juga ada di Lapangan Lambanan.

Lapangan sepak bola yang berada sekitar 5 km dari kota Mamasa ini kini telah jadi milik Pemkab Mamasa setelah pada tahun 2019 lalu pihak pemkab beli tanah lapang ini ke Tote’.

Pemuda Tote’ jual tanah lapang ini ke Pemkab Mamasa untuk keperluan Lapangan Sepak Bola yang telah dianggarkan pada 2020 sebesar Rp3,8 miliar.

Sebelumnya telah diberitakan, anggaran sebesar itu melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mamasa.

“Pengadaan tanah di Lambanan itu tahun 2019,” kata seorang pejabat Eselon II di Pemkab Mamasa, Minggu kemarin.

Belum terendus data jumlah gelontoran anggaran Pemkab Mamasa untuk pembelian tanah lapang di Desa Lambanan itu.

Anggaran pembelian tanah lapang tersebut tak melekat di Dispora, juga di Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Mamasa.

Salah seorang pejabat senior, alumni APDN di Pemkab Mamasa memberi sinyal, “oh, saya tidak pegang datanya, Bro. Bisa ke Kadis Perumahan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kabupaten Mamasa.”

Sumber ini mengaku cuma tahu alurnya, bahwa penentuan besarnya biaya ganti rugi dilakukan oleh Tim Independen Appraisal.

“Hasil dari penetapan tersebut, tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum, melakukan nego harga maksimum sebesar yang telah ditetapkan oleh appraisal kepada pemilik lahan. Tidak boleh melebihi, kurang boleh,” jelas sumber ini, Senin, 21 Agustus.

Nomor WhatsApp Labora Tandipuang, Kepala Dinas Perkim Mamasa masih tanda centang satu alias tak aktif.

Tote’ — berdasar telusur Minggu kemarin — disebut-sebut pemilik tanah lapang tersebut karena telah berurusan dengan pemilik sebelumnya, Syamsul dan Arifin Baso (almarhum).

“Dia (Tote’) gadai ke pemilik tanah, Arifin Baso pada tahun 2013,” kata Syamsul.

Lantaran Tote’ belum berkenan menjawab pertanyaan, separuh cerita riwayat dan status tanah lapang di Lambanan itu masih menjadi misteri.

Dan, paling penting berapa dana yang diterima Tote’ selaku ‘pemilik tanah’ itu dari Pemkab Mamasa pada tahun 2020 lalu.

Belum terkonfirmasi kepada Syamsul pasca ‘demo tunggal’ di Lapangan Sepak Bola’ Lambanan pagi tadi. Juga pihak ‘pasukan’ Welem dari Satpol PP Kabupaten Mamasa.

Apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan pada Senin ini, menarik ditunggu kabarnya.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini