Sosialisasi K3 di Mateng, Disnakertrans Sulbar Libatkan Perusahaan

743

TRANSTIPO.com, Topoyo – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), gelar Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan, di Aula Wisma Faiza Tazkia Topoyo, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng). Rabu 25 Mei 2022.

Dalam sambutannya, Kabid Pengawasan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Sulbar Qamaruddin Kamil menyampaikan, selain memberikan pemahaman, Sosialisasi itu juga bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) karyawan.

Menurutnya, kecelakaan kerja karyawan ini bisa terjadi kapan saja, olehnya itu Ia berharap agar pekerja (Karyawan), sebelum melakukan aktifitas dilapangan terlebih dahulu memperhatikan keselamatan.

Lebih jauh Qamaruddin mengakatan, bagi pekerja atau karyawan di perusahaan wajib menerima jaminan keselamatan serta kecelakaan kerja yang mengalami kecelakaan kerja dilapangan.

“Jika pihak perusahaan tak memberikan perlindungan serta jaminan tersebut akan diberikan sanksi,” kata Qamaruddin dalam sambutannya

Pada dasarnya, pemberi kerja harus memberikan jaminan kepesertaan karyawan, baik itu berupa BPJS kesehatan maupun Ketenaga kerjaan, tambahnya.

“Jika pemberi kerja tak melakukan hal ini akan menerima sanksi, apakah itu berupa tindak pidana ringan atau berat, sanksi ini bisa berupa penutupan perusahaan atau teguran. ini tergantung dari penilaiyan Korwas, Korwas sendiri gabungan antara kepolisian, kejaksa dan pengawas Disnaker,” ujarnya

Ini hanya sifatnya tehnis, Yang lebih paham terkait hal ini tentu adalah pejabat fungsional pengawas.bebernya.

Qamaruddin juga menambahkan sala satu langka bagi karyawan atau pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tetapi tak menerima jaminan kesehatan kerja bisa segera mengambil langkah dengan melaporkannya ke Disnaker.

“Apa bila ada pekerja di perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja tapi tak menerima jaminan kesehatan atau pemulihan atas kecelakaan, bisa segera melapor ke Disnaker Kabupaten,” jelas Qamaruddin.

RULY SYAMSIL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini