Foto Net

TRANSTIPO.com, Mamasa – Lelaki DA (24) salah satu tahanan Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), nekat mengakhiri hidupnya dalam ruang tahanan, setelah menjalani masa tahanan selama kurang lebih tiga bulan.

Pria DA berasal dari Kelurahan Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa. Sejak 27 Januari 2020 lalu, ia ditangkap Polisi lantaran kasus pencabulan anak dibawah umur, yang juga merupakan sepupunya sendiri.

Selama menjalani masa tahanan di Polres Mamasa, pria ini diduga mengalami depresi, hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri disebuah ruangan olahraga di dalam sel menggunakan tali.

Jenazah DA, pertama kali ditemukan oleh sepupunya inisial DM yang juga merupakan tahanan Polres Mamasa dengan kasus yang sama, yakni pencabulan anak dibawah umur.

Berdasarkan keterangan Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko, kronologis kejadiaanya sekitar pukul 01.40 Wita dini hari.

Ia menjelaskan, sebelum akhirnya ditemukan tewas tergantung, DA masih sempat mengisi bak mandi, sesuai pengakuan sepupu pelaku.

“Kemudian pelaku memilih untuk tidur antara pukul 23 dan 24 malam, sesuai keterangan rekannya,” terang AKBP Indra Widiatmoko, Kamis 16 April 2020 siang tadi.

AKBP Indra Widiatmoko menerangkan, beberapa saat setelah tertidur, rekannya terbangun dan tidak melihat lagi DA berada di sampingnya, hingga rekannya mencari DA ke kamar mandi namun tak jua ditemukan.

Dengan rasa cemas dan penasaran, rekannya (DM) terus mencari keberadaan DA, setelah melakukan pencarian di kamar mandi, DM mengecek salah satu ruangan yang kerap digunakan para tahanan berolahraga.

Disanalah ditemukan DA, dalam keadaantidak bernyawa dengan posisi tergantung menggunakan sebuah tali. Pelaku bunuh diri DA ditemukan tergantung di traki jendela belakang sel tahanan.

“Setelah ditemukan rekan korban memanggil petugas yang piket jaga tahanan,” ujar AKBP Indra Widiatmoko.

Dikatakan AKBP Indra Widiatmoko, tidak menunggu waktu lama, petugas piket langsung membuka pintu ruang tahanan dan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kemudian petugas yang piket melaporkan kepada saya dan saya langsung menuju kesana bersama Kasat Reskrim,” kata Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko.

Usai ditemukan pihaknya langsung menghubungi Dokter Polisi (Dokpol) dan pihak Puskesmas Mamasa untuk melakukan identifikasi.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Dokpol beserta pihak Puskesmas, DA dinyatakan murni gantung diri. Saat dilakukan visum luar, dokter menemukan lidah pelaku menjulur dan liur membasahi bajunya, serta terdapat sperma di kemaluan.

“Setelah dilakukan visum, kami langsung menghubungi pihak keluarga,” katanya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan mediasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, terkait kejadian tersebut. Dan pihak keluarga juga sudah mengikhlaskan bahwa yang bersangkutan murni karena gantung diri.

“Kami juga sudah memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian,” pungkasnya.

WAHYUANDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini