
TRANSTIPO.com, Topoyo – Seorang residivis narkotika di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi arat ditembak oleh polisi di Mateng.
Residivis artinya seorang pelaku tindak pidana yang telah melakukan kejahatan berulang kali.
Residivis berinisial PA (40) ini ditembak saat berusaha melarikan diri dari kepungan polisi dari Satreskrim Narkoba Polres Mateng.
PA ditangkap pada Kamis, 9 Maret 2023 di rumah kediamannya di Desa Bamba Manurung, Kecamatan Topoyo, Mateng. Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menyimpan barang haram atau narkotika.
Saat pengepungan itu, PA berusaha melarikan diri tapi gagal setelah yang bersangkutan kena tembak di bagian kiri betis. Saat ini tersangka PA sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Mateng.
Dikonfirmasi pada Jumat, 10 Maret 2023, Kasi Humas Polres Mateng, Iptu Mustamir membenarkan kejadian tersebut.
“DPO kita tangkap setelah lebih lima bulan kita melakukan pencarian terkait kasus tindak pidana narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Mateng Iptu Tangdi Limbang.
Menurut Tangdi, terduga pengguna narkoba PA (40) ini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) selama ini. Ia merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dalam keterangannya, penangkapan itu berawal atas adanya laporan masyarakat terkait keberadaan PA ini. Dengan ini memudahkan tim operasi Satnarkoba bergerak ke TKP melakukan penangkapan.
“Pada saat kita tangkap dan hendak membawa ke mobil, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri serta merampas senjata anggota, sehingga diberi tembakan peringatan,” jelas Tangdi.
Setelah tembakan peringatan, menurutnya, penembakan dilakukan pada bagian kaki karena yang bersangkutan tetap berusaha melarikan diri.
RULY SYAMSIL