TRANSTIPO.com, Mamuju – Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Ismail Zainuddin, M.Pd lantik sebanyak 582 orang Pejabat Eselon IV dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sore tadi, Kamis, 5 Januari 2017.
Pelantikan ini berlangsung di ruang Auditorium Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Sekitar 800-an orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir, termasuk pejabat Eselon II, Eselon III dan staf kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Semuanya tampak memakai kemeja batik beraneka warna.
Yang disebutkan namanya dalam jumlah 582 yang dilantik dan dikukuhkan itu, tentu sumringah. Namun, yang lainnya, yang belum sempat ketiban rezeki tentu perlu bersabar menunggu giliran.
Seperti yang ditekankan oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Irjen Pol Carlo Brix Tewu sejak melantik dan mengukuhkan pejabat Eselon II dan III pada Rabu dan Selasa lalu, bahwa rotasi atau mutasi atau pengukuhan seperti ini adalah hal biasa dan wajar dalam sebuah organisasi.
“Saudara-saudara yang dilantik hari ini tentu akan menginspirasi yang lain,” kata Carlo Brix Tewu, Rabu, 4 Januari 2017.
Hari ini, Kamis, 5 Januari, adalah pengukuhan yang ketiga secara berturut-turut. Pelantikan dan pengukuhan kembali oleh pejabat Eselon IV ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Ismail Zainuddin, M.Pd.
Ismail Zainuddin didampingi oleh Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Drs. H. Nur Alam Tahir dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Hj. Djamila Haruna, SH.
Pelantikan dan Pengukuhan ini tentu bukanlah kehendak Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat. Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat melakukan Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Penataan SOTK yang dilakukan pada Januari 2017 ini di seluruh Provinsi dan Kota/Kabupaten di Indonesia sebab sesuai bunyi Pasal 124 Ayat 2 PP Nomor 18/2016 menyebutkan, Pembentukan dan Pengisian Perangkat Daerah yang sesuai dengan PP itu harus diselesaikan enam bulan setelah PP itu diundangkan.
Dari Harian KOMPAS, Kamis, 5 Januari 2016, menulis, “PP Nomor 18/2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Juni 2016 dan Diundangkan pada 19 Juni 2016.”
Acara Pengangkatan kembali (Pengukuhan) Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sore tadi berakhir tepat pada pukul 17.15 Wita. Advertorial
SARMAN SHD