TRANSTIPO.COM, Mamasa – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa menyikapi isu peleburan SDN 013 Loka.
Sebelumnya diberitakan, SDN 013 Loka, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) akan dilebur. Lantaran lahan sekolah diklaim pemilik tanah.
Kabarnya, pemilik tanah itu tak lain adalah mantan kepala sekolah yang juga bertugas di sekolah tersebut beberapa tahun lalu. Namun saat ia tak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, tanah itu kemudian klaim, hingga terancam dilebur.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa, Reskianto Taula’bi Kia meminta Dinas terkait untuk melakukan RDP, sekaligus mengklarifikasi alasan sehingga SDN 013 akan dilebur.
“Kita akan agendakan besok untuk RDP dengan Dinas Pendidikan dan Aset daerah, ini perlu dijelaskan,” kata Reskianto, Rabu 12 Agustus 2020.
Secara teknis kata Reskianto, ia belum mengetahui bagaimana yang sesungguhnya, maka dari itu pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan dan Aset Daerah untuk dimintai keterangan.
Rencana peleburan sekolah dikarenakan lahannya bermasalah. Bangun sekolah yang tak bersertifikat ini memiliki enam Ruang Kegiatan Belajar (RKB) menggunakan anggaran pemerintah.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Tutug Widodo membenarkan rencana peleburan sekolah tersebut.
“Itu kan tidak bersertifikat, jadi daripada bermasalah lebih baik dilebur saja,” kata Tutug Widodo.
Ia menerangkan, SDN 013 Loka akan dialihkan ke SDN 008 Loka, bersama seluruh aset Pemda kecuali tanah karena memang belum dihibahkan.
“Setiap diminta akta hibah tanah itu, tidak diberikan kepala sekolah jadi saya juga tidak pernah liat,” katanya.
Ia mengatakan, menurut informasi akta hibah tanah itu sebelumnya ada, hingga bantuan dimasukkan tapi tiap kali diminta oleh Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah tidak memberikan.
“Yang pasti dulu katanya ada tapi kami tak pernah lihat,” kata Tutug Widodo.
Terpisah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Mamabi, Usman menjelaskan peleburan sekolah dikarenakan siswa tidak mencukupi.
Selain itu, tanah tempat Sekolah itu bukan hak milik Pemda karena pemilik tanah tidak pernah menghibahkan tanah tersebut dan rasio guru PNS dan Sertifikasi tidak seimbang.
“Jadi tanah itu milik perseorangan bukan milik pemerintah,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa, Hj. Junuria mengatakan, akta hibah lahan sekolah itu tentu ada, buktinya bangunan sekolah itu sejak lama berjalan.
Kata dia, pemerintah tidak akan mengucurkan anggaran apapun kalau sekolah itu tidak memiliki akta hibah, karena itu merupakan salah satu syarat utama.
“Seandainya tidak ada akta hibahnya sudah pasti Pemda tidak berikan bantuan,” kata Hj. Junuria.
WAHYUANDI