Sarasehan Mengulik PETI di Sulbar dan Tafsir Pasal 33 Frasa ‘Kemakmuran Rakyat’

1079

TRANSTIPO.com, Mamuju – Kemakmuran Rakyat bermuara pada kesejahteraan Rakyat. Bunyi kesejahteraan Rakyat substansinya adalah kesejahteraan yang dirasakan oleh Rakyat Indonesia.

Ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok untuk kemakmuran Rakyat.

Diktum itu menjadi relevan diperbincangkan hari ini, apakah benar kemakmuran atau kesejahteraan itu memiliki korelasi langsung dengan hadirnya banyak pengelolaan sumberdaya alam seperti pertambangan terhadap pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Penekanannya adalah setiap warga negara memiliki hak untuk menikmati kekayaan alam seperti air terjun, gunung atau pantai yang merupakan kekayaan alam dalam negara.

Pandangan ini tentu akan menjadi salah satu bahasan menarik dalam Sarasehan Nasional yang digagas dan diinisiasi oleh LSM LAKIP RI yang berkedudukan di Mamuju, Sulawesi Barat, mulai besok hingga lusa, Rabu-Kamis, 22-23 November 2023.

Sarasehan nasional terkait tambang atau lebih spesifik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Barat (Sulbar) mulai dipetakan dalam publikasi awal oleh Direktur LAKIP, Aldin Moh. Natsir di Mamuju, Senin, 20 November, kemarin sore sekitar pukul 16.30 WITA.

Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara (LAKIP) RI yang dikomandani oleh Aldin memandang penting mengurai benang kusut yang melingkupi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Barat (Sulbar). Dan bagi Aldin, sarasehan nasional ini semacam ruang atau wadah yang legitimate untuk membincang, membedah mengapa sampai ada 120 usaha penambangan tanpa izin beroperasi di Sulbar, sudah sejak lama hingga kini.

Hasil investigasi yang dilakukan timnya sejak setahun lalu, cukup mencengangkan dengan fakta 120 jenis tambang Galian C yang tersebar di banyak titik di Sulbar.

“Semua kabupaten di Sulbar terdapat PETI, ini yang kami herankan, kami sayangkan, karena itu sarasehan nasional ini kami anggap penting, sangat perlu,” kata Aldin kepada media ini, Senin, 20 November.

Aldin mengatakan, tabang Galian C yang tak mengantongi izin atau dokumen dokumen itu seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH).

Hal ini mesti menjadi perhatian seriupara pihak.”Pemerintah provinsi dan APH (mestinya) tak tidur,” tegas Aldin.

Dengan fakta itulah Aldin selaku pimpinan LAKIP RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan sarasehan nasional ini yang sedianya akan dihadiri para pihak di Sulbar, dibuka besok.

“Kami niatkan kagiatan ini sebagai bagian dari cara kami memberi sumbangsih dalam pembangunan di Provinsi Sulbar, terutama di bidang pertambangan,” ujar Aldin.

Dalam hemat Aldin, pertemuan yang akan dihadiri sejumlah stakeholder pembangunan di provinsi ini juga sebagai bentuk peduli kami terhadap daerah.

“Kami pandang bahwa sudah saatnya mengoptimalkan kebijakan pengelolaan tambang untuk kesejahteraan rakyat di Provinsi Sulbar, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3,” urai Aldin.

Dengan maraknya tambang ilegal (illegal mining) membuat Aldin serius melakukan gebrakan penyelamatan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai signifikan hingga ratusan miliar rupiah, yang seharusnya menjadi pemasukan daerah hasil tambang ketika dikelola secara legal dan disertai izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dari hasil investigasi kami, dalam hitungan kami ada sekitar Rp200 miliar yang seharusnya jadi pemasukan ke daerah,” katanya.

Karena itulah, hemat Aldin, penataan dan pengawasan pengelolaan Tambang Galian C yang ilegal ini mendesak dilakukan.

SARMAN SAHUDING

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini