TRANSTIPO.COM, Mamuju – Pembayaran pajak kendaraan di bulan November 2020 mengalami peningkatan dari bulan bulan sebelumnya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Samsat Mamuju Kamaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 7 November 2020.
“Untuk bulan November saja, pemasukan pembayaran pajak kendaraan sekitar Rp5 miliar,” katanya.
Kamaruddin mengungkapkan, kenaikan ini disebabkan karena adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam hal ini gubernur terkait penghapusan denda pajak kendaraan, sehingga masyarakat antusias merespon kebijakan tersebut.
“Selama adanya peraturan gubernur tentang penghapusan denda pajak kendaraan, masyarakat sangat antusias melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor, baik yang memiliki tunggakan 1 tahun bahkan sampai 5 tahun,” beber Kamaruddin.
Diketahui kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berlaku sejak bulan November dan akan berakhir di tanggal 31 Desember 2020.
Dengan adanya kebijakan ini, Kamaruddin selaku Kepala Samsat Mamuju berharap masyarakat dapat terbantu untuk melakukan pembayaran tunggakan pajaknya.
“Saya berharap masyarakat agar selalu membayar pajak kendaraannya dan untuk saat ini dimasa pandemi, masyarakat juga tetap memperhatikan protokol kesehatan terlebih lagi jika saat ingin melakukan pembayaran pajakn kendaraannya di Kantor Samsat Mamuju,” tutup Kamaruddin.
ARISMAN