ROKOK

3632

Oleh: Dian Kartini *

KETIKA Perda kawasan bebas rokok berlaku, itu berarti mesti ada pula tempat khusus untuk merokok. Adilkan kan!

Substansi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini tak melarang seseorang merokok melainkan hanya mengatur dan melokalisir tempat di mana boleh merokok dan tak boleh merokok.

Jika dilarang merokok, itu sama halnya melanggar hak azasi manusia (HAM).

Perda itu cuma mengatur dengan tegas mana kawasan yang diperkenankan untuk merokok dan mana yang tidak. Misalnya, di depan rumah sakit, di sekolah, dan  di tempat keramaian lainnya.

Selama ini tak aturan sehingga di manapun bebas saja orang merokok. Akibatnya, orang yang tak merokok pun terkena dampaknya. Seperti di ruang ber-AC, di dekat wanita apalagi jika sedang hamil, itu sangat berbahaya walaupun mereka hanya perokok pasif.

Mau tahu ya? Dalam sebatang rokok itu di dalamnya mengandung 4000 zat berbahaya. Itu sebabnya, kita ingin lindungi masyarakat, seperti ibu hamil dan anak-anak dari asap rokok.

Setelah Perda ini disahkan, fasilitas pendukung berupa tempat khusus merokok belum siap. Karena itu Dinas Kesehatan Sulbar perlu menyiapkan tempat-tempat untuk merokok. Biayanya, ya, bisa dari dana kompensasi bea cuaki rokok yang diperoleh oleh tiap kabupaten.

Memang, dana kompensasi itu dalam bentuk gelondongan sehingga dianggap itu bagian dari pendapatan daerah. Dana bea cukai rokok subatansinya diarahkan untuk dinas kesehatan, rumah sakit, dan juga untuk pengobatan bagi warga yang terkena dampak rokok. Dana itu, bisa digunakan untuk membangun fasilitas ruang khusus untuk merokok.

Yang juga penting untukdi pikirkan adalah azas keadilan bagi pedagang asongan di jalan raya dan terminal. Mereka sudah barang tentu akan mengalami dampak berkurangnya penghasilan. Pangsa pasar mereka itu kan sopir angkutan yang tak lagi diperbolehkan merokok dalam angkutan umum—jika Perda itu telah berlaku.

Tabe’

* Penulis adalah pengurus Koalisi Perempuan Indonesia Mamuju

MAMUJU, APRIL 2017

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini