Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Ramlie Shalawat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng yang digelar di Aula Wisma Widya Buah, Topoyo, Mateng, Kamis, 21 Februari 2019. (Foto: Humas Pemkab Mateng)

TRANSTIPO.com,Topoyo – Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Ramlie Shalawat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng yang digelar di Aula Wisma Widya Buah, Topoyo, Mateng, Kamis, 21 Februari 2019.

Dalam sambutannya, Ramlie Shalawat mengatakan bahwa Kabupaten Mateng merupakan salah satu kabupaten dari 15 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dibentuk pada tahun 2012 – 2014. Itu berarti Kabupaten Mateng telah memasuki usia pemerintahan 6 tahun.

Sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk tahun 2019 Pemkab Mateng telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

“LPPD pada hakikatnya merupakan progres rapor kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan di dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pertanggung jawaban Kepala Daerah dalam mengelola pemerintahan daerah diwujudkan dalam 3 bentuk pertanggung jawaban,” jelas Ramlie Shalawat.

Dari 3 bentuk pertanggung jawaban, tambah Ramlie Shalwat, yaitu pertama, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LPPD. Kedua, kepada DPRD selaku mitra pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ. Ketiga, kepada masyarakat, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Informasi LPPD.

Tampak Peserta kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng yang digelar di Aula Wisma Widya Buah, Topoyo, Mateng, Kamis, 21 Februari 2019. (Foto: Humas Pemkab Mateng)

“Kegiatan Bimtek penyusunan LPPD merupakan fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, apalagi LPPD dan LKPJ merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut. Untuk itu setiap OPD lingkup Pemkab Mateng harus memahami dalam penyususnan LPPD dan LKPJ yang dimaksud,” jelasnya.

Sementara itu, Kapala Bagian Pemerintahan Anwar Nasir mengungkapkan, tujuan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman penanggung jawab data LPPD OPD dan Tim Penyusun LPPD/LKPJ Kabupaten Mamuju Tengah, tentang pedoman dan peraturan perundang-undangan tentang teknis penyusunan LPPD/LKPJ.

Masi Anwar, fungsi strategi LPPD yakni indikasi adanya sumber informasi utama untuk evaluasi kinerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan dokumen RKPD, tataran pengambilan kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah. Kolaborasi, koordinasi komitmen pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Kota, untuk pelayanan prima dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembelajaran dan perbaikan atas rekomendasi sebelumnya, serta capaian keberhasilan kepala daerah dan kepala OPD dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Diketahui, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan oleh penanggungjawab data LPPD OPD lingkup Pemkab Mateng dan Tim Penyusun LPPD/LKPJ Kabupaten Mamuju Tengah. Advertorial

HUMAS PEMKAB MATENG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini