TRANSTIPO.com, Mamasa – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) bersama anggota Polsek Mamasa berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian tabung gas dan sepeda motor.
Tersangka diketahui bernama Bilreadi alias Bilbo (22), warga Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencurian di beberapa tempat, yang ini meresahkan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan petugas di tempat Rental Plastation di Tatoa, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa pada Sabtu, 18 Januari 2020.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tabung gas sebanyak 29 buah, satu unit sepeda motor Honda merek Revo, dua gurinda besi, tiga palu-palu, dan satu alat masak berupa panci. Tersangka melakukan aksinya di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di sekitar wilayah kota Mamasa.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat, kemudian jajaran Polsek Mamasa dan Reskrim Polres Mamasa melakukan penyelidikan, hingga pelaku dieksekusi.
“Kami lakukan pencarian pelaku dan ditemukan di tempat playstation di Tatoa,” kata IPTU Dedi Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Mamasa, Senin, 20 Januari 2020, siang tadi.
Dedi Yulianto menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji yakni, merusak gembok pintu rumah korban dan memanjat melalui palfon rumah korban.
Lanjut Dedi Yulianto menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mulai beraksi sejak tanggal 28 Desember hingga 18 Januari 2020.
Dikatakan Dedi, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 363 ayat 1, 3 dan 5, subsider pasal 362 KUHP, dengan pidana pencurian, penjara paling lama 5 tahun.
“Sebagian barang bukti berupa tabung gas elpiji kami ambil dari toko tempat pelaku menjual untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya.
WAHYUANDI